Menu Close
Seorang pria suku asli Papua menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum tahun 2004. Antara/EPA

Pilpres dan depolitisasi Papua

Konflik kekerasan di Papua kembali menelan korban dengan tewasnya tiga orang anggota TNI dan sejumlah anggota kelompok bersenjata dalam kontak senjata pekan lalu. Kawasan Pegunungan Tengah Papua memanas sejak tragedi pembantaian pekerja konstruksi di Nduga pada awal Desember 2018. Minggu lalu, banjir bandang melanda Sentani, Jayapura, menewaskan setidaknya 79 orang.

Di sisi lain, persoalan Papua yang semakin rumit ini seakan terabaikan dalam hiruk-pikuk pemilihan presiden (pilpres) 2019. Kedua calon presiden baik petahana Joko “Jokowi” Widodo dan penantangnya, Prabowo Subianto, tampaknya tidak melihat persoalan Papua sebagai isu yang serius.

Boleh jadi Papua tidak signifikan dalam hal jumlah suara. Jumlah pemilih Papua hanya 3,5 juta dari 192 juta pemilih atau kurang dari 2 %. Namun secara politik, Papua merupakan topik strategis di mana kepentingan nasional dipertaruhkan. Kampanye referendum Papua kian lantang disuarakan oleh aktivis Papua merdeka di dalam dan luar negeri. Persoalan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua bahkan berkali-kali diangkat oleh beberapa negara Pasifik di forum Perserikatan Bangsa Bangsa.

Tapi para elit politik dalam negeri tetap beranggapan bahwa Papua bukanlah isu politik. Tidak munculnya isu Papua dari ajang pilpres menegaskan bahwa Papua sebagai isu mengalami diskoneksi politik atau depolitisasi. Pemerintah maupun elit politisi menempatkan persoalan Papua semata sebagai persoalan pembangunan dan dianggap tidak memiliki keterkaitan dengan dimensi politik. Sebuah perspektif yang terlalu menyederhanakan masalah.

Depolitisasi Papua dalam pilpres

Proses depolitisasi Papua terlihat dengan tidak mengemukanya persoalan Papua dalam ajang pilpres. Kedua kubu kandidat sepertinya enggan menyentuh isu Papua karena dianggap sebagai isu politik yang sensitif.

Jika ditelaah lebih jauh, keengganan kedua kubu untuk membahas persoalan Papua setidaknya dipengaruhi oleh dua faktor yakni: rekam jejak kandidat dan preferensi basis pendukung masing-masing kandidat.

Rekam jejak kedua kandidat presiden di Papua, khususnya terkait persoalan politik, penegakan hukum dan HAM, cenderung dipandang negatif oleh para aktivis Papua.

Jokowi, meski populer dengan kebijakan pembangunan infrastruktur, dianggap tidak berkontribusi apapun dalam penyelesaian kasus HAM.

Jokowi juga tak kunjung melunasi janji yang diucapkannya secara langsung dihadapan masyarakat Papua untuk menyelesaikan kasus Paniai. Kekecewaan bertambah setelah Jokowi menempatkan di sekelilingnya figur-figur yang dipandang turut mencederai upaya penegakan HAM.

Memori negatif masyarakat Papua juga lekat dalam diri Prabowo. Operasi pembebasan sandera di Mapenduma, Nduga tahun 1996 yang dipimpinnya menyisakan efek traumatik bagi masyarakat Papua .

Keterlibatannya dalam kasus penculikan aktivis tahun 1998 juga menyebabkan nama Prabowo dipandang sebagai ancaman bagi penegakan HAM. Terlebih, Prabowo diidentikkan sebagai bagian dari keluarga Soeharto yang dianggap bertanggung jawab terhadap berbagai operasi militer di Papua selama Orde Baru.

Faktor kedua yang menyebabkan diskoneksi isu Papua dari ajang pilpres adalah preferensi basis pendukung. Meski seolah berseberangan, pada dasarnya kedua kubu menyandarkan dukungan pada kekuatan politik yang sama yakni, kalangan Islam, kalangan nasionalis, dan kalangan militer.

Bagi ketiga kelompok tersebut integrasi kewilayahan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati. Hal ini membuat isu Papua yang kental dengan wacana pemisahan diri, menjadi tak populer. Sehingga kedua kubu cenderung bermain aman dengan tidak menyentuh persoalan Papua.

Sejarah depolitisasi Papua

Depolitisasi persoalan Papua berpangkal sejak dikeluarkannya Undang Undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus).

Pemerintah mengesahkan UU Otsus untuk meredam tuntutan rakyat Papua yang ingin memisahkan diri dari Indonesia. Tuntutan ini memuncak pada Kongres Rakyat Papua (KRP) II Juni 2000. Putusan KRP II pada saat itu merekomendasikan pemisahan diri Papua dari NKRI.

Pemerintah menawarkan UU Otsus sebagai jalan tengah yang mencakup dimensi politik, hukum, pemerintahan, budaya, dan ekonomi. Pada saat itu UU Otsus, yang sebagian besar kontennya dirumuskan oleh para intelektual dan aktivis Papua, memberi harapan bagi penyelesaian persoalan Papua secara damai.

Namun pemerintah dipandang tidak konsisten dalam menjalankan amanat UU Otsus. Salah satu amanat penting UU Otsus yang tidak pernah terealisasi adalah pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Sedianya KKR menjadi lembaga yang bertugas melakukan pelurusan sejarah integrasi Papua serta penyelesaian masalah pelanggaran HAM oleh negara di masa lalu. Namun pembentukan KKR gagal setelah UU No. 27 tahun 2004 tentang KKR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Rezim demi rezim lebih memilih menggunakan narasi pembangunan ekonomi seraya menutup mata terhadap persoalan politik, sejarah, dan HAM yang merupakan persoalan terbesar Papua. Kebutuhan negara untuk menciptakan kemajuan ekonomi mengalahkan kebutuhan untuk rekonsiliasi dan penyembuhan luka masa lalu yang diderita rakyat Papua.

Minimnya capaian Otsus coba ditutup oleh pemerintah dengan menerbitkan instruksi demi instruksi tentang percepatan pembangunan, yang semakin menjauhkan isu Papua dari politik sebagai inti persoalan.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 tahun 2017 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, tidak ada satu pun kata politik muncul. Demikian pula dalam rencana aksi terkait pelaksanaan Inpres tersebut. Politik seolah hilang dalam narasi Jakarta untuk Papua.

Menempatkan proses politik sebagai solusi damai

Persoalan Papua sejatinya adalah persoalan politik karena ada gugatan terhadap legitimasi negara. Tapi sayangnya, pemerintah maupun elit politik bersikukuh menggunakan kacamata pembangunan semata dalam melihat persoalan Papua.

Tenggelamnya isu Papua dari ajang pilpres kian menegaskan hilangnya dimensi politik dalam upaya penyelesaian persoalan Papua. Padahal jelang pemilu kelima pascareformasi, sudah semestinya bangsa ini mampu membincangkan masalah-masalah kebangsaan dengan lebih terbuka.

Upaya penyelesaian persoalan Papua semestinya dapat belajar dari keberhasilan menghadirkan perdamaian di Aceh melalui proses politik dan rekonsiliasi. Sebagaimana Aceh, pokok masalah Papua adalah persoalan politik yang harus diselesaikan secara politik pula. Mengabaikannya atau mengalihkannya menjadi persoalan lain bukan hanya tidak akan menyelesaikan masalah tetapi justru memicu masalah-masalah baru.

Pilpres seharusnya dapat menjadi momentum penyegaran gagasan dalam merumuskan solusi bagi persoalan Papua. Untuk itu, langkah pertama yang mendesak untuk dilakukan adalah memastikan bahwa Papua turut menjadi bagian dalam setiap perjalanan sejarah bangsa, termasuk dalam pesta demokrasi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,900 academics and researchers from 4,948 institutions.

Register now