Menu Close
pexels anete lusina.

Problematika pinjaman ‘online’ di Indonesia: kenapa berulang?

CC BY56.4 MB (download)

Permasalahan terkait pinjaman online (pinjol) sering menjadi perbincangan ditengah masyarakat. Baru-baru ini, muncul kasus bunuh diri seorang nasabah pinjaman online setelah diteror debt collector.

Berdasarkan cerita yang ramai diperbincangkan oleh warganet, nasabah pinjaman ini mendapatkan teror, cacian, hingga menjurus ke pemecatan di tempat kerja. Menurut pengakuan salah satu anggota keluarga, aksi tersebut membuat si nasabah stress sehingga memutuskan bunuh diri.

Usai kasus ini viral, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mereka sudah memanggil platform pinjol yang bermasalah tersebut dan masih mendalami kasus ini.

Mengapa permasalahan mengenai pinjol sering sekali muncul hingga menyebabkan korban?

Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Izzudin Al Farras Adha (Farras), peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).

Farras mengatakan kasus nasabah pinjol yang bunuh diri tersebut bagaikan “kecelakaan di depan teras rumah sendiri”. Ia berpendapat karena platform pinjol yang bermasalah ini termasuk platform yang legal dan mendapat izin resmi dari OJK, seharusnya kasus seperti ini tidak pernah terjadi.

Adanya kasus penagihan yang di luar kode etik ini seharusnya menjadi kekhawatiran dari pihak regulator untuk bisa mengawasi platform-platform pinjol, khususnya dalam operasional penagihan . Menurut Farras, OJK sebagai regulator juga mestinya bisa memberikan peringatan atau sanksi tegas terhadap platform pinjol yang melanggar aturan.

Ketika ditanya tentang mengapa permasalahan pinjol seperti tidak ada habisnya, Farras berpendapat adanya jarak yang lumayan jauh antara inklusi keuangan dan literasi keuangan. Kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan keuangan tidak disertai dengan adanya edukasi yang baik tentang bagaimana mengatur keuangan.

Farras juga menambahkan tentang pentingnya OJK sebagai regulator untuk memberikan pengawasan yang lebih ketat dan membuat regulasi yang lebih baik sehingga kasus penagihan pinjol yang menimbulkan korban tidak terjadi lagi di masa depan.

Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,800 academics and researchers from 4,948 institutions.

Register now