Menu Close

Revisi UU KPK saat ini salah arah. Ini 3 hal yang harusnya direvisi

Revisi undang-undang KPK keliru. Luthfi Dzulfikar/The Conversation Indonesia

Seperti kejar setoran, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alih-alih memperkuat lembaga antirasuah tersebut, revisi ini justru mempersempit ruang gerak KPK dalam memberantas korupsi. Anehnya, pemerintah juga setuju dengan perubahan tersebut meski terdapat penolakan dari publik.

Banyak pihak memprotes revisi UU KPK yang baru karena dianggap sebagai upaya untuk melemahkan KPK. Beberapa hal krusial dalam revisi UU yang dianggap mengancam keberadaan KPK di antaranya adalah independensi KPK, pembentukan Dewan Pengawas, izin penyadapan, dan kewenangan penghentian perkara.

UU KPK memang perlu direvisi demi pemberantasan korupsi yang lebih baik, tapi perubahan yang dilakukan saat ini tidak tepat.

Tiga masukan

Setidaknya ada tiga hal penting yang seharusnya ditambahkan dalam UU KPK untuk meningkatkan peran dan kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi:

Pertama, UU yang baru harus mendukung terciptanya sistem pencegahan korupsi yang menyeluruh agar kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi dapat terbangun dengan baik.

Saat ini, pencegahan yang dilakukan KPK belum menunjukkan hasil yang signifikan.

Hal ini terlihat dengan rendahnya persepsi korupsi yang menandakan bahwa praktik korupsi masih dirasakan oleh para pelaku usaha di Indonesia.

Indeks Persepsi Korupsi (IPK)/Corruption Perception Index (CPI) Indonesia (sejak tahun 1995 sampai 2011 nilai IPK menggunakan skala 0-10. Pada gambar diatas, skalanya diasumsikan sama dengan 0-100) www.transparency.org. Jumlah narapidana korupsi diperoleh dari putusan Mahkamah Agung tentang tindak pidana korupsi.

Dengan adanya sistem yang menyeluruh tersebut, KPK dapat secara maksimal melakukan supervisi ke berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta.

Nantinya perubahan UU yang dilakukan dapat menaungi kerja-kerja pencegahan yang dilakukan KPK tanpa mengurangi porsi penindakan yang dilakukan saat ini.

Kedua, revisi UU KPK harus difokuskan pada penambahan sumber daya manusia.

Jumlah yang ada saat ini masih belum seimbang dengan beban kerja KPK. Untuk penyidikan saja, dalam lima tahun terakhir rata-rata terdapat 106 kasus per tahun yang perlu disidik, sementara sampai saat ini KPK hanya memiliki 117 penyidik. Jadinya satu kasus rata-rata ditangani tidak lebih dari dua orang.

Jika melihat rasio jumlah pegawai KPK dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, maka rasionya adalah 1:162.000.

Bandingkan dengan negara asia lainnya seperti Hong Kong dengan lembaga anti-korupsinya Independent Commission Against Corruption (ICAC) dengan rasio 1:5.000 dan Singapura dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dengan rasio 1:25.000 dibanding jumlah penduduk mereka.

Selain tugas penindakan, tugas pencegahan juga memerlukan tenaga.

Oleh karena itu, rekrutmen pegawai KPK perlu diatur regulasinya bukan hanya dikhususkan dari kepolisian, kejaksaan dan penyidik pegawai negeri sipil saja, sebagaimana yang tertuang dalam revisi UU KPK saat ini.

KPK bisa merekrut pegawainya dari masyarakat luas. Tentu dengan memperhatikan latar belakang dan kompetensi yang sesuai dengan standar yang dibutuhkan oleh KPK. Kehadiran mereka akan jauh lebih independen.

Ketiga, revisi sebaiknya juga menjamin dukungan pembiayaan harus proporsional dengan target yang ingin dicapai.

Saat ini dana operasional KPK masih kurang. Jika dibandingkan dengan Hong Kong dan Singapura. Anggaran yang dimiliki KPK saat ini sebesar US$0.22 (sekitar Rp 3 ribu) per kapita, sedangkan ICAC dan CPIB masing-masing sebesar $18.7 per kapita dan $7.8 per kapita.

Korupsi merupakan penyakit utama yang menghambat pembangunan ekonomi negeri ini. Rata-rata kerugian negara per tahun sebesar Rp 13.6 triliun pada kurun waktu 2001-2015. Maka sudah selayaknya dukungan pembiayaan harus proporsional.

Hal ini karena biaya yang dikeluarkan untuk pemberantasan dan pencegahan korupsi nantinya akan membawa manfaat bagi pembangunan ekonomi.

Kritikan terhadap revisi UU KPK

Revisi yang dilakukan DPR sangatlah tidak relevan dengan kebutuhan institusi KPK itu sendiri.

Pertama, peletakan KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif justru dapat memperlemah independensi lembaga antirasuah ini.

Bagaimana tidak, KPK yang ingin menindak tindak pidana korupsi yang terjadi di eksekutif justru dijadikan bagian dari eksekutif itu sendiri.

Kedua, pembentukan Dewan Pengawas yang tugasnya justru melebihi tugas Pimpinan KPK.

Dalam revisi tersebut, Dewan Pengawas diberikan kewenangan untuk memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan dalam penindakan kasus korupsi.

Kewenangan Dewan Pengawas ini sangat berpotensi untuk menghambat proses penindakan yang dilakukan KPK.

Ketiga, pemberian kewenangan pada KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara. Padahal kita tahu bahwa untuk kasus korupsi yang kompleks, diperlukan waktu beberapa tahun.

Dengan adanya kewenangan ini, maka dengan mudahnya kasus korupsi berhenti ditangani.

Keberadaan KPK

Sejak KPK berkiprah, penindakan terhadap pelaku korupsi meningkat secara signifikan. Itu artinya KPK mempunyai peran yang sangat strategis dalam menindak pelaku korupsi.

Hingga 2017, setidaknya ada lebih dari 3.000 pelaku tindak pidana korupsi telah dijatuhi hukuman.

Namun, tidak dipungkiri juga bahwa dua Lembaga lainnya yaitu kepolisian dan kejaksaan juga memberikan banyak berkontribusi terhadap hasil tersebut.

Untuk itu, sinergi ketiga lembaga tersebut harus terus ditingkatkan dengan KPK menjadi penggerak utama dan terdepan dalam agenda pemberantasan korupsi.

Guru kepemimpinan dunia dari Amerika Serikat, John C. Maxwell, menekankan bahwa segala sesuatu dipengaruhi oleh kepemimpinan.

Sudah saatnya cetak biru agenda pemberantasan korupsi yang jelas dan terukur harus didukung oleh pemimpin negeri ini.

Jika tidak, negeri ini akan terus menjadi surganya para koruptor.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now