Menu Close
Pembatasan sosial selama pandemi telah menghalangi banyak orang untuk bertemu langsung sehingga menyebabkan rasa kesepian. Cottonbro/Pexels

Riset: belajar dari pandemi, saatnya telekonseling diintegrasikan dalam sistem kesehatan

Pandemi COVID-19 yang telah berjalan lebih dari dua tahun tidak hanya menyerang kesehatan fisik, tapi juga kesehatan jiwa. Masalahnya, jika rumah sakit yang menangani pasien COVID-19 begitu banyak, maka layanan kesehatan jiwa menjadi terbatas.

Permintaan konseling kesehatan jiwa memang meningkat. Namun, tidak semua layanan kesehatan memberikan layanan kesehatan jiwa kepada anggota masyarakat yang membutuhkan.

Studi terbaru dari Pusat Penelitian HIV/AIDS Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya mengevaluasi penyelenggaraan layanan kesehatan jiwa di puskesmas pada 2020-2021. Hasilnya, puskesmas sebagai tulang punggung layanan kesehatan di Indonesia mengalami kesulitan untuk memberikan layanan kesehatan jiwa bagi masyarakat di tengah pandemi.

Puskesmas di wilayah DKI Jakarta, misalnya, yang terpaksa mengurangi atau memberhentikan sebagian besar kegiatan preventif, promotif, kuratif, serta rehabilitatif di dalam dan luar gedung. Perlahan, tenaga kesehatan puskesmas pun beralih ke penggunaan layanan digital untuk membantu penyediaan layanan kesehatan jiwa.

Para petugas kesehataan memanfaatkan teknologi digital untuk berkoordinasi, menyebarkan informasi, memantau pengobatan, konseling daring, sampai kegiatan rehabilitatif. Karena itu, pemerintah segera perlu memulai memikirkan pentingnya mengintegrasikan telekonseling ke dalam sistem kesehatan.

COVID-19 dan isu kesehatan jiwa

Riset di berbagai belahan dunia melaporkan bahwa angka gangguan kesehatan jiwa terus meningkat pada masa pandemi. Sebuah kajian sistematis yang dilakukan pada awal 2020 menjelaskan bahwa kehilangan rutinitas yang biasa dilakukan, perasaan kesepian, dan isolasi semakin memperparah kondisi individu yang sebelumnya sudah hidup dengan gangguan kejiwaan.

Di Indonesia, sebuah riset menunjukkan hampir 40% dari 5.211 partisipan dari 34 provinsi mengalami kemungkinan untuk menyakiti diri dan bunuh diri karena perasaan terisolasi selama pandemi.

Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan jiwa memang semakin meningkat. Namun, di sisi lain, layanan yang tersedia tidak dapat beroperasi optimal karena adanya pembatasan sosial.

Belum lagi jika memperhitungkan besarnya sumber daya kesehatan yang dialihkan untuk penanganan COVID-19, keengganan masyarakat untuk mengunjungi klinik, puskesmas, atau rumah sakit karena dianggap sebagai tempat penularan COVID-19. Ini ditambahkan oleh kenyataan pahit kolapsnya sistem kesehatan saat menghadapi serangan Covid-19 yang tak kunjung usai.

Selama pandemi, pelayanan kesehatan bagi penyakit yang dianggap bukan prioritas pun diberhentikan mendadak sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan, termasuk layanan kesehatan jiwa.

Padahal, jika melihat efek jangka panjangnya, mungkin saja masalah kejiwaan yang tidak terdiagnosis dan tertangani bisa semakin parah. Tidak hanya akan menyulitkan individu yang mengalaminya, tapi juga menjadi beban tambahan bagi layanan kesehatan jiwa di masa mendatang.

Layanan telekonseling: alternatif keterbatasan saat pandemi

Keberadaan layanan psikologis daring atau telekonseling dianggap sebagai jawaban atas segala keterbatasan akibat pandemi COVID-19.

Sekelompok peneliti asal Amerika bahkan pernah memprediksi adanya ‘Revolusi Telemedis’ pada Mei 2020. Istilah ini didasari oleh kenyataan bahwa sistem kesehatan dipaksa untuk mencari cara lain untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dapat melindungi pasien maupun tenaga kesehatan dari paparan COVID-19.

Istilah Revolusi Telemedis akhirnya tidak hanya menjadi sekadar prediksi, tapi menjadi kenyataan.

Sampai saat ini pemanfaatan teknologi untuk membantu pemberian layanan merupakan langkah yang diambil oleh penyedia layanan di banyak negara agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan jiwa.

Tidak hanya oleh layanan kesehatan, berbagai himpunan praktisi psikologi pun turut menyediakan layanan kesehatan jiwa daring pada awal pandemi. Salah satunya adalah bantuan konseling gratis yang diselenggarakan oleh Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK).

Tentunya perlu diakui, terdapat berbagai keuntungan layanan telekonseling yang tidak dimiliki layanan konseling konvensional melalui tatap muka. Melalui bantuan teknologi, konseling dapat dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja karena hanya membutuhkan telepon genggam dan akses internet yang mumpuni.

Klien maupun konselor pun tidak lagi perlu memikirkan mengenai kendala transportasi atau cemas mengenai COVID-19.

Untungnya, dari sisi teknologi dan infrastruktur internet, kondisi di Indonesia cukup memadai. Angka pengguna telepon seluler di Indonesia hingga 2020 mencapai 355,62 juta pelanggan, diikuti dengan peningkatan jumlah penggunaan internet.

Sedangkan pada Maret 2022, kecepatan internet Indonesia berada di peringkat ke-100 dunia dengan kecepatan internet 17.70 Mbps. Melihat angka-angka ini, rasanya tidak ada yang salah dengan pemberian layanan kesehatan jiwa dengan bantuan teknologi.

Namun, tidak dapat dimungkiri bahwa pemberian telekonseling perlu memperhatikan beberapa aspek, misalnya isu relasi terapeutik (terkait dengan terapi) antara konselor dan klien, serta pemberian layanan telekonseling yang sepertinya belum menjadi bagian dari kurikulum pembelajaran bagi para praktisi psikologi.

Penguatan layanan telekonseling

Saat ini kita telah hidup pada tahun ketiga pandemi, dengan kemungkinan menghadapi era pasca-pandemi. Meski layanan konseling tatap muka sudah bisa dilakukan dengan protokol kesehatan, sejauh ini layanan telekonseling masih menjadi alternatif bagi banyak praktisi psikologi maupun klien.

Banyak pula biro psikologi yang menyediakan jasa telekonseling sebagai layanan tambahan, dengan biaya yang mungkin lebih terjangkau dibanding konseling konvensional.

Menyikapi keberadaan telekonseling sebagai terobosan layanan di kala pandemi, tampaknya sangat memungkinkan jika layanan ini tidak hanya sekadar menjadi alternatif. Kementerian Kesehatan perlu mengintegrasikan telekonseling ke dalam pelayanan standar di fasilitas kesehatan, khususnya di layanan primer seperti puskesmas. Keberadaan telekonseling bisa memperluas cakupan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan.

Ketika akan menyertakan telekonseling ke dalam sistem kesehatan, maka pemberi layanan perlu mengevaluasi penggunaan telekonseling selama pandemi. Misalnya, bagaimana relasi terapeutik yang terbangun antara klien dan konselor atau etika pemberian layanan daring.

Kementerian Kesehatan perlu memperkenalkan dan memperkuat kompetensi para tenaga kesehatan di puskesmas untuk pemberian layanan telekonseling. Sebab, sampai sejauh ini belum ada pedoman dalam pelaksanaan layanan telekonseling.

Jika ini dilakukan, maka telekonseling bukan hanya sekadar alternatif semata, melainkan turut dapat diperkuat sebagai solusi atas permasalahan kesehatan jiwa yang terjadi di masyarakat baik selama pandemi maupun setelahnya.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,300 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now