Menu Close

Riset: kematangan pribadi dan pengendara lain jadi penyebab utama pengendara motor langgar lalu lintas

Photo by J P

Hasil Operasi Patuh Jaya yang digelar untuk meningkatkan ketertiban pengguna kendaraan bermotor pada periode Agustus-September lalu menunjukkan jumlah pelanggar terbesar berasal dari pengendara sepeda motor.

Jumlah pelanggaran sepeda motor lebih dari 84 ribu kasus atau sekitar hampir 74% dari jumlah pelanggaran pada periode tersebut yang mencapai sekitar 114 ribu pelanggar. Angka pelanggaran pada 2019 naik 63,29% dibanding operasi pada 2018.

Angka ini menjadi signifikan mengingat Indonesia merupakan pasar sepeda motor terbesar ketiga di dunia, setelah Cina dan India. Jumlah pengendara sepeda motor di Indonesia hingga 2017 mencapai 113 juta pengendara, naik 8 juta pengendara dibandingkan tahun sebelumnya.

Penelitian yang dilakukan oleh saya dan rekan-rekan pada 2015 dan diterbitkan dalam jurnal Accident Analysis and Prevention menemukan bahwa sikap dan perilaku pengendara sepeda motor dan perilaku orang lain saat berkendara adalah alasan utama mengapa pengendara sepeda motor melanggar peraturan lalu lintas.

Sikap tersebut dipengaruhi oleh faktor kematangan atau kesiapan diri ketika berkendara, lingkungan sekitar, dan keberadaan pengguna jalan lain.

Kesimpulan itu didapat setelah mengumpulkan data melalui penyebaran kuesioner di tahun 2011 dari hampir 3.000 pengendara motor di tiga kota besar di Indonesia–Surabaya; Yogyakarta; dan Bandung, Jawa Barat. Kami mendistribusikan kuesioner di tempat-tempat umum, seperti terminal, halte bus, mal, sekolah, dan kantor pelayanan publik.

Faktor sikap yang menentukan

Dalam studi tersebut, responden diminta untuk menjawab pertanyaan tentang frekuensi pelanggaran dengan menggunakan skala 1-4, di mana skala 1 berarti sangat sering dan 4 tidak pernah melanggar. Lalu, kuesioner juga menanyakan bagaimana faktor internal dan eksternal mempengaruhi terjadinya pelanggaran.

Riset tersebut menemukan bahwa faktor-fakter internal seperti perasaan tidak sabar, marah, dan terburu-buru mempengaruhi pengendara untuk melanggar peraturan. Sikap pengendara terhadap perilakunya berkendara termasuk kecenderungan personal untuk tidak mematuhi peraturan juga mendorong seorang pengendara motor untuk melanggar aturan.

Dari data yang terkumpul, studi tersebut menemukan bahwa pelanggaran yang paling banyak dilakukan di antaranya adalah menyalip di antara celah sempit antar kendaraan yang berhenti, ngebut, berkendara seenaknya, dan menyalip dari arah yang salah.

Faktor-faktor lain

Riset kami juga menemukan bahwa ketika seorang pengendara melihat pengendara lainnya melanggar peraturan, dan kemudian tidak ada tindakan dari yang berwenang, maka akan menimbulkan tekanan sosial bagi pengendara ini untuk juga tidak mengikuti peraturan.

Artinya pelanggaran tersebut kemudian menjadi norma sosial yang diakui bersama oleh pengendara. Sehingga yang terjadi, sering kali tindakan yang benar tapi berbeda dengan pengendara lain dianggap sebagai hal yang memalukan.

Faktor eksternal seperti kondisi jalan, bentuk dan kondisi kendaraan, dan cuaca juga mempengaruhi apakah seorang pengendara motor akan melanggar aturan atau tidak.

Kaitan dengan studi sebelumnya

Riset ini juga memperkuat studi sebelumnya yang menunjukkan bahwa pengendara sepeda motor berusia muda dan pelajar merupakan kelompok yang cenderung lebih sering melakukan tindakan melanggar.

Riset kami menunjukkan bahwa pengendara motor muda dengan usia antara 17 hingga 29 tahun lebih cenderung melakukan pelanggaran berulang kali. Pengendara dengan status pelajar sering kali melakukan pelanggaran berulang kali. Hal tersebut tidak ditemukan pada pengendara yang sudah menikah.

Namun hasil penelitian ini menunjukkan hasil yang berbeda terkait faktor jenis kelamin. Penelitian ini menemukan bahwa pengendara motor perempuan cenderung lebih sering melanggar di banding pengendara laki-laki. Temuan tersebut berbeda dengan temuan dari penelitian di negara-negara maju.

Ada dua penjelasan mengapa pengendara sepeda motor perempuan lebih cenderung sering melanggar aturan.

Pertama, hal ini terkait kondisi pengendara sepeda motor perempuan yang perlu untuk menjaga penampilan. Banyak perempuan di Indonesia terbiasa dengan mengenakan rok panjang dan lebar ketika mengendarai motor, sementara peraturan lalu lintas di Indonesia mewajibkan pengendara sepeda motor untuk mengenakan pakaian yang layak dan aman.

Aturan tersebut menyarankan pengendara motor perempuan untuk menghindari penggunaan alas kaki dengan hak tinggi dan rok yang panjang dan lebar.

Kedua, adanya toleransi yang tinggi terhadap pengendara motor perempuan. Sudah menjadi kesepakatan bersama di jalan bahwa pengendara laki-laki harus lebih toleran dan sopan terhadap pengendara perempuan. Hal ini berisiko bagi para pengguna jalan yang lain karena sering disalahgunakan oleh pengendara perempuan.

Franklin Ronaldo berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now