Menu Close

RKUHP: celaka bagi pejuang lingkungan, ‘angin surga’ buat korporasi

RKUHP: celaka bagi pejuang lingkungan, ‘angin surga’ buat korporasi

Sejak awal tahun lalu, pemerintah bersama DPR berencana mengebut pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Buku induk aturan pidana Indonesia ini awalnya akan disahkan pada bulan ini, tapi tertunda karena DPR masih menunggu masukan-masukan publik.

Sejak 2019 lalu, draf RKUHP memancing protes besar-besaran dari beragam kelompok masyarakat.

Selain memuat pasal-pasal yang memperkeruh iklim demokrasi Indonesia, draf ini juga diprediksi mengerdilkan hak warga untuk berjuang untuk lingkungannya (misalnya menolak aktivitas pertambangan) melalui ancaman kriminalisasi.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP pun mendesak pemerintah dan DPR membuka partisipasi yang bermakna – tidak sekadar seremonial dalam perumusan RKUHP.

Dalam episode SuarAkademia kali ini, kami berbincang dengan Direktur Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Raynaldo Sembiring. Menurut dia, RKUHP bukan hanya melemahkan perjuangan warga untuk kelestarian lingkungan, tapi juga menggerus ancaman sanksi bagi korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan.

Selain dua hal tersebut, Raynaldo juga menuturkan beragam risiko kemunduran hukum lingkungan jika RKUHP disahkan, imunitas pejuang lingkungan, hingga aturan pidana lingkungan yang ideal di tengah perubahan iklim.

Simak perbincangan selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,900 academics and researchers from 4,948 institutions.

Register now