Menu Close
Petugas bea cukai menyita produk minuman alkohol ilegal di Palu, Sulawesi Tengah, 17 November 2020. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.

RUU Minol, pelarangan minuman alkohol justru menimbulkan masalah kesehatan di masyarakat

Rencana Dewan Perwakilan Rakyat menyusun sebuah undang-undang yang akan mengkriminalisasi kegiatan memproduksi, menjual dan membeli, mengedarkan, meminum, dan menyimpan minuman beralkohol alih-alih melindungi masyarakat dari akibat buruk alkohol, justu dapat menimbulkan masalah baru.

Risiko pelarangan alkohol bagi kesehatan masyarakat

Dari sudut pandang kesehatan masyarakat, pelarangan total alkohol memiliki risiko tinggi. Pelarangan alkohol yang terlalu ketat dapat meningkatkan jumlah gangguan kesehatan serius serta kematian. Methanol yang umum digunakan dalam produksi minuman oplosan ilegal tidak memenuhi standar keamanan untuk dikonsumsi dan bisa mengakibatkan keracunan.

Doctors Without Borders dan Universitas Oslo memiliki data global Methanol Poisoning Initiative yang merekam insiden di lebih dari 70 negara, termasuk di India, Iran, Libya, dan Indonesia, yang akses pada alkohol sulit.

Data menunjukkan bahwa di negara-negara yang melarang konsumsi alkohol, kerap kali dipenuhi dengan penjualan alkohol ilegal yang dibuat menggunakan methanol karena minimnya pengetahuan akan bahaya alkohol buatan pabrik rumahan.

Selain itu, karena minum alkohol kerap dikaitkan dengan tabu dan stigma, kerap kali para korban tidak segera meminta pertolongan karena takut akan stigma dan kriminalisasi.

Secara bisnis dan hukum, pelarangan total alkohol dapat meningkatkan penyelundupan dan penyuapan dari industri ilegal minuman beralkohol ke aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, pemerintah tidak dapat sepenuhnya memonitor dan memastikan standar keamanan dan kualitas produk.

Jika Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) disahkan tanpa ada langkah-langkah bantuan medis dan psikologis yang tepat, pemerintah berisiko membuat mereka yang ketergantungan terkena konsekuensi gejala sindroma putus alkohol yang berbahaya.

Dampak negatif alkohol vs dampak negatif pelarangan total

Kita tidak dapat menyangkal akibat buruk dari penggunaan alkohol.

Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) mengkategorikan alkohol sebagai salah satu penyebab gangguan kesehatan seperti kanker dan penyakit hati alkoholik. Alkohol dapat mengakibatkan sindrom alkohol pada janin jika dikonsumsi oleh ibu hamil.

Alkohol juga dapat menyebabkan dampak negatif sosial dan ekonomi terhadap masyarakat secara luas. Di negara-negara yang tinggi tingkat konsumsi alkohol, seringkali kekerasan terhadap diri sendiri dan orang di sekitarnya terjadi saat seseorang terpengaruh alkohol akibat berkurangnya fungsi akal sehat. Selain itu, angka kecelakaan cukup tinggi karena pengendara di bawah pengaruh alkohol.

Walau jelas memiliki dampak negatif, strategi kesehatan yang diterapkan oleh WHO adalah untuk mengurangi penggunaan alkohol yang berlebihan dan berbahaya dan pengaturan yang kuat untuk melindungi mereka yang berusia minor serta masyarakat rentan. Jadi bukan pelarangan alkohol sepenuhnya.

Dari sudut pandang etika kesehatan masyarakat, target kebijakan dan peraturan kesehatan masyarakat bertujuan untuk mengurangi risiko buruk bagi kesehatan individu dan orang di sekitarnya. Target lainnya, melindungi kesehatan anak dan mereka yang rentan, serta mempermudah mereka untuk hidup dengan sehat.

Pada saat yang bersamaan, kebijakan tersebut seharusnya meminimalisasi aturan yang terlalu mengganggu kebebasan individu secara berlebih dan menghindari kriminalisasi berlebihan.

Penggunaan alkohol di Indonesia sendiri tidak menjadi gaya hidup seperti di negara-negara Barat.

Jika dibandingkan dengan dampak kesehatan akibat penggunaan tembakau yang sangat tinggi dan minimnya peraturan yang membatasi makanan tidak sehat dan minuman berpemanis, penggunaan alkohol di Indonesia sangat rendah.

Data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan 2018 mencatat perilaku minum alkohol di negeri ini hanya 3,3% penduduk.

Yang dibutuhkan pengendalian ketat, bukan pelarangan

Tanpa melarang alkohol secara total, pemerintah dapat merujuk pada pedoman WHO terbitan 2010, yaitu Global Strategy to Reduce the Harmful Use of Alcohol.

Contoh kebijakan yang disebutkan oleh WHO adalah pembatasan marketing dan pelarangan iklan produk alkohol, pelarangan promosi yang menarget anak-anak, serta pelarangan perusahaan alkohol menjadi sponsor kegiatan olahraga dan kebudayaan. Selain itu, pengaturan untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat akibat mengkonsumsi produk alkohol ilegal yang tidak punya standar keamanan.

Opsi kebijakan lainnya seperti pembatasan umur untuk konsumsi alkohol, sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014. Pemerintah dapat memberi sanksi pada penjual maupun individu dewasa yang memberikan minuman beralkohol kepada anak-anak.

Dalam peraturan yang sama, Menteri Perdagangan telah mengatur bahwa pengecer atau penjual langsung harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minum Beralkohol (SIUP-MB), Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A), dan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A).

Dari sisi lisensi penjualan, pemerintah dapat memperluas pemberlakuan lisensi tidak hanya untuk mereka yang hendak menjual alkohol di lokasi fisik, tapi juga mereka yang menjual secara online.

Peraturan pemerintah perlu memastikan bahwa penjualan online hanya dapat dilakukan mereka yang berusia dewasa. Dengan mekanisme ini penjual mendapatkan pembelajaran sosial akan bahaya alkohol. Dan yang tak kalah penting adalah pencantuman peringatan kesehatan di toko online yang menjual alkohol.

Selain itu, pemerintah dapat mewajibkan adanya peringatan kesehatan pada kemasan minuman beralkohol serta pada iklan terbatas dan marketing produk. Studi terbaru menunjukkan peringatan kesehatan membantu meningkatkan pengetahuan masyarakat akan bahaya konsumsi alkohol.

Sejauh ini, Pasal 114 UU Kesehatan hanya mengatur peringatan kesehatan pada kemasan rokok, dan belum mencakup pada kemasan alkohol.

Kemudian, pemerintah dapat mengatur ada mekanisme peninjauan ulang dalam durasi tertentu lisensi penjualan atau memperketat lisensi baru. Ini penting agar calon pemegang lisensi serta penjual sebelumnya mendapatkan pembelajaran akan tanggung jawab sosial yang melekat pada penjualan alkohol dan konsumsi berlebihan, sebagaimana diwajibkan di negara-negara di Eropa. Hal ini menekankan tanggung jawab hukum dan sosial pada penjual.

Opsi kebijakan yang melindungi masyarakat

Jika konsumsi alkohol tidak sepenuhnya dilarang seperti dalam rumusan RUU Minol, maka mereka yang rutin mengkonsumsi alkohol akan lebih mudah mengakses alkohol yang memenuhi standar kualitas dan keamanan.

Pada saat yang sama, pemerintah akan lebih mudah untuk menerapkan langkah pelacakan terkomputerisasi alkohol ilegal dengan mengidentifikasi dan memonitor perdagangan.

Pemerintah harus memperkuat implementasi pembatasan marketing dan iklan alkohol, terutama bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sejauh ini Indonesia telah melarang promosi dan iklan alkohol di media massa. Restriksi ini juga perlu menargetkan tidak hanya media tradisional, tapi juga media digital, termasuk sosial media, dan memastikan regulasi yang prospektif akan perkembangan digital dan marketing lintas-negara.

Pemerintah juga perlu mengeluarkan peraturan transportasi yang mengatur batas maksimum konsentransi alkohol dalam darah saat mengendarai kendaraan. Pemerintah perlu membekali polisi lalu lintas alat deteksi pernapasan. Hukuman yang lebih berat mestinya untuk mereka yang menyetir dalam pengaruh alkohol.

Walau sejauh ini UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberi hukuman pidana bagi pengemudi yang menyetir dalam keadaan tidak berkonsentrasi penuh, pemerintah perlu menambah hukuman berupa larangan menyetir selama beberapa tahun hingga seumur hidup bagi mereka yang menyetir dalam pengaruh alkohol dan menyebabkan kecelakaan.

Di level komunitas, pemerintah dapat menerapkan strategi kesehatan dengan melatih tenaga kesehatan dan pimpinan di komunitas tentang konseling dan bantuan kesehatan serta program detoksifikasi dan rehabilitasi bagi mereka yang memiliki ketergantungan alkohol.

Alkohol memiliki dampak negatif jika dikonsumsi secara berlebihan.

Namun, pemerintah seharusnya melindungi kesehatan masyarakat dengan mengimplementasi peraturan yang didasarkan pada bukti ilmiah, cost-effective, dengan mengedepankan edukasi dan informasi masyarakat akan konsekuensi negatif akibat alkohol, serta menghindari kriminalisasi yang berlebihan.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now