Kebijakan belajar dari rumah selama pandemi COVID-19 telah berlangsung sejak Maret 2020.
Penelitian kami di SMERU Research Institute pada April hingga Juni 2020 yang melibatkan 290 guru sekolah dasar di 25 provinsi, menemukan bahwa peran kepala sekolah masih kurang dalam membantu guru yang kesulitan menjalankan pembelajaran jarak jauh selama pandemi.
Peran kepala sekolah belum optimal dalam mendukung belajar dari rumah
Survei kami menunjukkan banyak guru terutama yang berada di luar Jawa kebingungan dalam mempersiapkan materi untuk online learning dan kekurangan dana untuk mengajar siswa di daerah terpencil.
Dengan berbagai keterbatasan tersebut, kepala sekolah sebagai pemimpin institusi pendidikan seharusnya melakukan berbagai inovasi untuk mendukung guru dalam menghadirkan pembelajaran jarak jauh yang efektif.
Survei kami mengungkap setidaknya ada tiga kekurangan dalam peran kepala sekolah selama pembelajaran di masa pandemi.
Pertama, dukungan dana dari sekolah untuk meringankan beban pembelajaran jarak jauh, terutama di awal penutupan sekolah, masih sangat minim.
Kurang dari 50% guru yang menjadi responden kami menerima dana tambahan dari sekolah untuk operasional belajar dari rumah. Tidak adanya bantuan dana ini umumnya dialami oleh guru sekolah negeri di luar Pulau Jawa dan di wilayah pedesaan.
Bagi guru yang mendapatkan bantuan dana pun, sekolah hanya memberikan rata-rata Rp 72.000 per bulan untuk setiap guru.
Padahal, rata-rata dana yang dibutuhkan oleh seorang guru adalah Rp 150.000 per bulan untuk bahan penyusunan materi ajar, paket internet, berlangganan aplikasi berbayar untuk kegiatan pengajaran, dan biaya transportasi tambahan ke rumah murid.
Pada akhirnya, mayoritas guru dalam survei kami masih perlu mengeluarkan dana pribadi selama belajar dari rumah.
Kedua, pemberian pelatihan dari kepala sekolah untuk mendukung kapasitas guru dalam memfasilitasi pembelajaran daring masih minim.
Di awal penutupan sekolah, hanya 24% dari 290 guru yang kami survei menerima pelatihan terkait penggunaan teknologi pembelajaran dari sekolah. Bagi guru yang mendapatkan pun mayoritas berada di sekolah swasta dan sekolah di wilayah perkotaan.
Pada survei pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama tiga bulan terakhir, Ikatan Guru Indonesia (IGI) juga menemukan bahwa 60% guru di Indonesia memiliki kemampuan sangat buruk dalam penggunaan teknologi pembelajaran.
Akibatnya, guru lebih banyak menghabiskan waktu untuk mempelajari hal-hal teknis, seperti memilih platform atau aplikasi digital yang tepat untuk mengajar, ketimbang fokus pada materi pembelajaran.
Ketiga, hanya sedikit kepala sekolah yang memantau atau memastikan kegiatan pembelajaran jarak jauh berlangsung dengan baik. Kepala sekolah jarang mengukur kinerja guru saat melakukan pembelajaran jarak jauh.
Misalnya, hanya 26% responden yang mengatakan mereka secara rutin dipantau oleh kepala sekolah selama belajar dari rumah. Sebanyak 42% guru bahkan hanya dipantau sekali dalam satu minggu. Selain itu, hanya 37% guru yang diperiksa materi pengajarannya oleh kepala sekolah.
Padahal pemantauan sangat penting untuk dilakukan agar kepala sekolah dapat mendengarkan dan membantu orang tua dan guru dalam menangani kesulitan selama belajar dari rumah.
Kepala sekolah dapat manfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Sejak awal tahun ajaran baru 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Kementerian Nomor 19 Tahun 2020 memberikan keleluasaan 100% kepada kepala sekolah dalam mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) - yang besarnya adalah Rp 900.000 per anak per tahun - selama masa pandemi COVID-19.
Dengan peraturan baru tersebut, artinya kepala sekolah dapat lebih leluasa menggunakan alokasi dana ini untuk membantu guru dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Kepala sekolah dapat menggunakan tambahan dana ini untuk mengadakan lebih banyak pelatihan, memperbaiki sistem pengawasan kinerja guru, hingga menambahkan subsidi paket internet untuk guru dan siswa.
Bantuan ini akan mempermudah guru dalam merancang kelas daring, mengumpulkan sumber belajar, menggunakan aplikasi untuk menunjang pengajaran, dan mengikuti pelatihan webinar daring yang diadakan oleh berbagai institusi.
Murid juga terbantu karena dapat mengakses bahan ajar secara daring dari rumah.
Khusus untuk wilayah pedesaan dengan jaringan internet minim, dana BOS juga dapat diberikan kepada guru yang harus mengunjungi rumah siswa di lokasi yang terpencil.
Studi kami, misalnya, menemukan bahwa beberapa guru harus menempuh jarak hingga 30 kilometer menuju rumah siswa, dengan pertemuan tatap muka yang berlangsung tidak lebih dari 1 jam.
Kepemimpinan dari kepala sekolah menentukan kesuksesan guru
Pelaksanaan belajar dari rumah memang menempatkan guru sebagai aktor dengan tanggung jawab terbesar. Namun, proses pembelajaran tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada guru.
Riset dari Stanford University di Amerika Serikat mengamati 1.800 sekolah di tujuh negara termasuk Brasil dan India, dan menemukan bahwa perbedaan antara sekolah dengan performa tinggi dan rendah hampir 50%-nya sendiri ditentukan oleh kualitas dan kebijakan dari kepala sekolah.
Read more: Manajemen sekolah adalah kunci sukses siswa, tapi kualitas kepala sekolah di Indonesia meragukan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan lembaga lainnya pun sudah mengeluarkan panduan khusus terkait pengajaran efektif selama belajar dari rumah - termasuk bagaimana menentukan capaian pembelajaran serta rekomendasi sumber materi yang dapat diakses melalui internet.
Berbekal hal-hal di atas, kepala sekolah seharusnya mengemban tanggung jawab dalam memastikan proses pembelajaran daring berlangsung efektif. Mereka juga berkewajiban membantu guru menemukan solusi yang dihadapi dan mengurangi beban mereka selama pelaksanaan belajar dari rumah.
Ketika guru menghadapi dilema dalam memilih strategi, kepala sekolah dapat berdiskusi dengan guru dan membantu merangkum informasi.
Kepala sekolah juga harus lebih aktif berdiskusi bersama guru dalam pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran, memetakan kurikulum belajar dari rumah, dan merancang penilaian jarak jauh yang sesuai.
Tidak hanya mengandalkan insiatif kepala sekolah, Dinas Pendidikan di level daerah juga dapat turut andil dengan cara mengawasi peran kepala sekolah.
Misalnya, mereka dapat menyediakan pelatihan yang membekali kepala sekolah tentang kebijakan dan inovasi apa saja yang perlu diterapkan selama masa pandemi.
Novita Eka Syaputri, staf komunikasi di Program RISE Indonesia, The SMERU Research Institute, telah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.