Menu Close

Sidang sengketa pilpres: secara hukum, tuduhan bahwa Ma'ruf Amin langgar syarat pencalonan lemah

Wakil Presiden Indonesia terpilih Ma'ruf Amin. Adi Weda/EPA

Dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) yang sedang berjalan, tim kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno meminta hakim Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Joko “Jokowi” Widodo dan Ma'ruf Amin dalam pilpres 2019 yang lalu dan menyatakan kliennya sebagai pemenang karena lawan kliennya melanggar syarat pencalonan.

Pasal 227 Undang Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) No. 7 tahun 2017 menyatakan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat pendaftaran.

Ma'ruf dianggap melanggar pasal tersebut karena masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.

Komisi Pemilihan Umum yang bertugas menyeleksi kandidat calon presiden dan wakilnya sudah membantah bahwa Ma'ruf melanggar syarat tersebut.

Tulisan ini berusaha membedah mengapa permohonan tim Prabowo kurang kuat secara hukum.

Anak usaha BUMN bukan BUMN

Pasal 1 UU BUMN tahun 2013 dengan tegas mengatakan bahwa yang dimaksud BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Artinya, BUMN adalah perusahaan yang modalnya langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyertaan modal dari APBN ini yang kemudian menjadikan pemerintah pemegang saham.

Dalam struktur pemegang saham PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri tidak ditemukan unsur pemerintah sebagai pemegang saham. Sekitar 99% saham BNI Syariah dimiliki oleh induk usahanya, BNI. Sedangkan untuk Mandiri Syariah, 99% sahamnya dimiliki oleh Bank Mandiri.

Ketiadaan pemerintah dalam daftar pemegang saham dan tidak adanya suntikan modal dari APBN baik ke PT Bank BNI Syariah maupun PT Bank Syariah Mandiri menandakan bahwa kedua bank tersebut adalah perusahaan swasta biasa dan bukan BUMN.

Konsekuensinya, jabatan apapun yang dipegang Ma'ruf dalam kedua perusahaan tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk menganulir pencalonannya sebagai cawapres.

Beda perlakuan

Aturan hukum yang lain juga menegaskan perbedaan anak usaha BUMN dengan BUMN dari segi perlakuan dan kewajiban.

Aturan turunan UU BUMN melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas tahun 2016 menyatakan anak usaha memang bisa diperlakukan sama seperti BUMN ketika dia mendapat amanat khusus dari negara.

Namun, tidak ada fakta bahwa baik PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri mendapat amanat ini. Jadi tidak ada alasan untuk kemudian memperlakukan kedua perusahaan itu sama seperti induk perusahaannya yang merupakan BUMN.

BUMN juga berbeda dengan anak usahanya dari sisi kewajiban yang harus dipikulnya. BUMN wajib menyisihkan sebagian kecil laba usahanya untuk pemberdayaan masyarakat dan pembinaan lingkungan lewat Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang diatur secara spesifik. Program ini hanya mengikat BUMN. Anak usaha tidak mendapat kewajiban untuk melaksanakan program ini.

Sanggahan terhadap klaim putusan Mahkamah Agung (MA)

Ketua tim kuasa hukum Prabowo, Bambang Widjojanto, menjelaskan bahwa tuduhannya berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 21 tahun 2017 yang menurut klaimnya menyatakan bahwa “anak usaha BUMN juga disebut sebagai BUMN”.

Tapi pembacaan tim hukum Prabowo terhadap putusan MA tersebut salah kaprah karena tidak ada satupun kalimat dalam putusan itu yang secara eksplisit menyatakan anak BUMN berstatus BUMN juga.

Bagian putusan yang dipakai tim hukum Prabowo itu aslinya berbunyi: “Penyertaan saham BUMN ke BUMN lainnya mengakibatkan BUMN jadi anak perusahaan BUMN induk (holding) dan anak usaha BUMN tadi berubah menjadi perseroan terbatas (swasta)”.

Putusan tersebut justru menegaskan kembali bahwa pengendalian negara terhadap anak usaha BUMN tetap harus melalui induknya dan itu tidak menjadikan status anak usaha BUMN menjadi BUMN.

Banyak orang yang beranggapan bahwa seekor kerbau pastilah beranakkan kerbau. Namun hal ini tidak berlaku pada perusahaan, termasuk BUMN. BUMN bukanlah makhluk hidup seperti kerbau atau manusia. Perusahaan adalah makhluk artifisial yang eksistensinya ditentukan oleh hukum yang berlaku. Karena aturan yang berlaku untuk BUMN berbeda dengan anak usaha, maka sudah sepatutnya kita menganggapnya sebagai entitas yang berbeda.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 183,000 academics and researchers from 4,949 institutions.

Register now