Menu Close

Skripsi tidak lagi menjadi syarat kelulusan: bagaimana semestinya penerapan kebijakan ini?

CC BY69.3 MB (download)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengumumkan aturan baru terkait kebijakan skripsi untuk mahasiswa S1 dan D4 perguruan tinggi. Peraturan ini tertuang dalam Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Dalam rapat kerja bersama komisi X DPR RI pada 30 Agustus 2023 yang lalu, Mendikbudristek mengatakan, kebijakan soal skripsi tidak wajib diberlakukan di seluruh perguruan tinggi. Nadiem justru menginginkan syarat kelulusan mahasiswa menjadi hak setiap kampus.

Seperti apa pendapat akademisi mengenai Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 yang sedang ramai diperbincangkan?

Dalam SuarAkademia episode terbaru, kami berbincang dengan Totok Amin Soefijanto, mitra senior dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) dan juga mantan wakil rektor Universitas Paramadina.

Meskipun gagasan tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 sudah ada sejak beberapa tahun lalu, Totok berpendapat bahwa Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023 ini adalah keputusan yang tepat. Aturan baru ini bisa menjadi pernyataan yang tegas bahwa mahasiswa S1 bisa lulus dengan jalur bermacam-macam, tidak hanya melalui jalur mengerjakan skripsi.

Meskipun skripsi tetap menjadi salah satu syarat kelulusan, ia mengatakan, aturan ini menjadi kabar baik untuk pihak universitas dalam mendorong mahasiswa agar bisa lebih cepat menyelesaikan masa studinya dengan adanya berbagai pilihan syarat kelulusan.

Ketika berbicara tentang penerapan kebijakan ini, Totok mengatakan pihak universitas harus menyesuaikan diri dan menerapkan mekanisme pengukuran kinerja akademik mahasiswa yang sesuai dengan perkembangan zaman.

Pihak kampus juga diharapkan dapat merencanakan program pembelajaran yang lebih menjawab kebutuhan zaman sehingga menciptakan mutu lulusan yang lebih baik.

Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,800 academics and researchers from 4,948 institutions.

Register now