Menu Close

Tak ada ‘solusi tunggal’ untuk meningkatkan representasi politik perempuan di Asia

www.shutterstock.com

Kontribusi perekonomian Asia terhadap produk domestik bruto (PDB) dunia melonjak tajam dalam setengah abad terakhir dari 12% pada 1960 menjadi 31% pada 2015. Kesenjangan Indeks Pembangunan Manusia di antara negara-negara berkembang di Asia Timur mengalami penurunan terbesar (40%) pada periode 1990-2014.

Pertumbuhan ekonomi yang luar biasa ini telah membuat semakin banyak perempuan mengecap pendidikan, memiliki tingkat kesehatan dan penghasilan yang lebih baik. Namun, terlepas dari berbagai pencapaian ini, keterwakilan perempuan di Asia ternyata masih sangat terbelakang di ranah politik.

Pertumbuhan perwakilan perempuan di parlemen-parlemen di Asia lebih lambat daripada wilayah lain di dunia, dengan pertumbuhan hanya 5,3 poin dari 13,2% pada 1995 menjadi 18,5% pada 2015. Sementara pada periode yang sama di Amerika meningkat 13,7% (dari 12,7% menjadi 26,4%), Afrika Sub-Sahara memperoleh kenaikan 12,5% (dari 9,8% menjadi 22,3%), negara-negara Arab melonjak 11,8% (dari 4,3% menjadi 16,1%), dan di dunia rata-ratanya peningkatan sebesar 10,8 poin.

Penelitian terbaru saya yang diterbitkan di jurnal Contemporary Politics menunjukkan bahwa pemberian kuota bagi perempuan dalam pemilihan umum dan penggunaan sistem perwakilan berimbang, yang cenderung mendukung kemenangan kandidat perempuan , bukanlah “solusi tunggal” untuk mengakhiri kesenjangan gender di parlemen.

Penting untuk disoroti, misalnya, bahwa ada negara-negara mayoritas Muslim dengan kuota gender tetap mengalami disparitas gender yang parah di parlemen. Negara-negara di kelompok ini termasuk Kyrgyz (19,2%), Uzbekistan (16%), Indonesia (17,1%) dan Yordania (15,4%).

Yang terbukti bisa mempengaruhi rasio kursi perempuan di berbagai majelis nasional di Asia sebaliknya adalah kombinasi dari interaksi antara tujuh variabel sosio-politik. Variabel-variabel tersebut adalah PDB per kapita, jenis sistem pemilihan umum, kuota gender, persentase Muslim di populasi nasional, rasio perempuan terhadap laki-laki di angkatan kerja, tingkat demokrasi, dan persepsi korupsi.

Mempelajari kombinasi kondisi

Untuk penelitian ini, saya menggunakan metode Analisis Komparatif Kualitatif (QCA) untuk mengetahui bagaimana ketujuh variabel ini berinteraksi dan mempengaruhi representasi perempuan di parlemen. Teknik analisis ini menggabungkan metodologi kuantitatif dan kualitatif sebagai pelengkap analisis regresi.

Jika analisis regresi memperkirakan hubungan antara variabel dependen dan satu atau lebih variabel independen (atau “prediktor”), QCA menggunakan logika hubungan yang ditetapkan untuk mengatasi kompleksitas kausal di mana hasil tidak muncul dari satu penyebab melainkan dari kombinasi beberapa kondisi.

Saya membandingkan 47 negara di Asia dengan menganalisis rasio perempuan di parlemen tingkat nasional. Saya mengumpulkan data dari situs Inter-Parliamentary Union (IPU) (www.ipu.org) per 1 Desember 2016.

Saya memilih negara-negara berdasarkan literatur dan ketersediaan data terkait status sosio-ekonomi, tingkat demokrasi serta persepsi terhadap korupsi. Jadi wilayah seperti Korea Utara, Hong Kong, dan Negara Palestina tidak disertakan dalam analisis ini.

Kekayaan, budaya, dan demokrasi

Dari analisis saya, kekayaan material suatu negara bukan indikator yang baik untuk menjelaskan representasi politik perempuan. Dalam kasus representasi perempuan yang tinggi dan rendah di parlemen, PDB rendah muncul di hampir semua konfigurasi. Temuan ini mendukung penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi kecil dampaknya dalam mengurangi kesenjangan gender dalam politik di Asia.

Berkaitan dengan dampak budaya dan ideologi terhadap keterwakilan perempuan dalam politik, saya mengukur proporsi Muslim di 47 negara di Asia. Beberapa studi terdahulu menyatakan bahwa lebih banyak perempuan yang terpilih di negara dengan mayoritas penduduk Protestan dan lebih sedikit di negara-negara mayoritas Muslim.

Namun, penelitian saya mendapati bahwa perwakilan parlemen perempuan yang tinggi ada di lima negara dengan populasi mayoritas Muslim dan empat negara dengan penganut Islam yang tidak signifikan. Hasil analisis ini menunjukkan bahwa agama bukan faktor yang sangat menentukan jumlah perempuan terpilih sebagai wakil rakyat.

Lebih lanjut analisis menggunakan QCA mendapati bahwa masyarakat Muslim dengan jumlah perempuan sebagai anggota parlemen yang relatif tinggi ternyata semuanya memiliki kebijakan penyediaan kursi untuk perempuan (kuota gender): Afghanistan (27% kursi disediakan untuk perempuan), Arab Saudi (20%), Irak (25%), Pakistan (17%), dan Bangladesh (14,3%).

Di Afghanistan, kebijakan kursi yang dicadangkan untuk perempuan ini terutama didorong oleh upaya pendekatan dari atas ke bawah (top-down) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sementara di Irak muncul terutama dari mobilisasi dari bawah ke atas (down-top) kelompok-kelompok perempuan. Kondisi lain yang sama-sama mereka miliki adalah tingkat demokrasi yang relatif rendah. Situasi ini sangat menonjol dalam situasi pasca-konflik seperti di Afghanistan dan Irak.

Di negara-negara dengan penduduk Muslim adalah minoritas, jumlah kursi perempuan di parlemen juga ditopang oleh adanya kuota gender dan tingkat demokrasi yang tinggi. Contoh terbaik dari “rute” ini adalah Timor-Leste. Di sana perempuan menguasai 38,5% kursi di badan legislatif nasional. Undang-undang di Timor Leste mengharuskan satu dari setiap tiga kandidat dalam daftar calon adalah perempuan, dan Timor-Leste juga menerapkan sistem pemilu proporsional (PR).

Contoh lain adalah Partai Aksi Rakyat (PAP) Singapura yang memberlakukan kuota informal untuk mencalonkan setidaknya 20% kandidat perempuan dalam tiga pemilihan terakhir. Selain itu, Taiwan menerapkan kuota gender di tingkat nasional dan mencadangkan 25% kursi di tingkat lokal. Satu-satunya negara non-Muslim tanpa kuota gender adalah Israel, tapi Israel memiliki sistem pemilihan PR dan tingkat transparansi yang tinggi.

Di sisi lain, negara-negara mayoritas Muslim yang jumlah anggota legislatif perempuannya sangat sedikit ternyata memiliki tingkat demokrasi yang cukup rendah dan mereka tidak menerapkan kuota gender atau sistem pemilihan PR. Negara-negara yang termasuk dalam kelompok ini adalah Suriah, Yaman, Tajikistan, Iran, Azerbaijan, Lebanon, Maladewa, Bahrain, Qatar, Kuwait, Oman, dan Malaysia.

Kyrgiz, Uzbekistan, dan Indonesia memiliki kuota gender untuk kandidat politik. Sementara Yordania mencadangkan 12% kursi parlemen untuk perempuan. Namun, mereka tetap mengalami disparitas gender yang parah di parlemen. Temuan ini membuka peluang bagi penelitian berikutnya untuk melihat jenis kuota mana dan lingkungan demokrasi yang seperti apa yang sukses meningkatkan keterwakilan peremppuan.

Sebagai contoh, Indonesia dan Timor-Leste sama-sama menerapkan kuota 30% kandidat politik untuk diisi oleh perempuan, tapi rasio gender di parlemen kedua negara ini terpaut 20%.

Hasil analisis studi ini tidak mendukung teori modernisasi, yang mengklaim bahwa Islam menghambat representasi politik perempuan. Teori ini beranggapan para pemimpin agama Islam kerap berpandangan tradisional tentang hak-hak perempuan, sehingga perempuan pun jauh lebih sedikit yang sukses menjadi wakil rakyat.

Riset saya juga menunjukkan bahwa tingkat demokrasi dan persepsi korupsi tidak memiliki hubungan sebab-akibat yang menentukan keterwakilan perempuan di parlemen. Negara-negara dengan tingkat demokrasi yang relatif rendah pun masih dapat memilih lebih banyak perempuan ke parlemen selama kondisi-kondisi lain, seperti kuota gender, sistem pemilihan PR, atau keduanya, hadir.

Penting juga untuk dicatat bahwa hampir 60% negara dengan representasi perempuan yang tinggi memiliki skor keanggotaan yang signifikan dalam kelompok negara-negara yang demokratis. Dengan kata lain, penelitian ini menunjukkan tingkat demokrasi suatu negara memainkan peran penting dalam memilih legislator perempuan.

Keterbatasan riset

Dalam riset ini, saya hanya mempelajari tujuh variabel yang sebelumnya digunakan dalam riset yang terdahulu. Pilihan ini menunjukkan bahwa penelitian saya ini tentu memiliki beberapa keterbatasan.

Pertama, selalu ada kemungkinan bahwa analisis riset ini mengabaikan aspek-aspek lain yang tidak muncul dalam kajian sebelumnya tapi dapat menawarkan dampak kausal yang penting terhadap representasi politik perempuan. Itulah mengapa penting untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor lain dalam penelitian berikutnya.

Kedua, sebagai studi yang lintas batas, data yang saya gunakan saya ambil pada seluruh populasi sebuah negara pada satu titik waktu tertentu. Penelitian mendatang bisa mencoba menelaah pertanyaan riset yang sama tapi menggunakan pendekatan “longitudinal” serta studi kasus komparatif yang lebih mendalam, yang datanya diambil dari wawancara serta penelitian di lapangan.

Metode “longitudinal” memungkinkan peneliti untuk mengamati pertumbuhan rasio gender di parlemen-parlemen nasional di Asia selama periode multi-tahun, dan menyelidiki apakah pertumbuhan ini telah dipengaruhi oleh faktor-faktor dependen.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 180,400 academics and researchers from 4,911 institutions.

Register now