Menu Close
Pelayanan perawatan secara virtual dapat mengurangi beban sistem kesehatan. Irwan Iwe/Unsplash

Telenursing: solusi mencegah rumah sakit penuh melalui perawatan virtual pasien COVID

Pandemi COVID-19 berimbas pada terbatasnya interaksi sosial antar manusia, termasuk pelayananan kesehatan. Akibatnya, sejumlah pelayanan perawatan pasien rutin harus tertunda.

Padahal, kemajuan teknologi informasi semestinya dapat membantu peningkatan pelayanan perawatan. Salah satunya melalui konsultasi secara virtual dengan perawat (telenursing).

Telenursing atau telehealth nursing adalah praktik pemberian asuhan keperawatan yang diberikan secara jarak jauh melalui teknologi komunikasi. Selain itu, pelayanan ini juga dapat dimanfaatkan untuk menguatkan koordinasi pelayanan kesehatan antar perawat dan tenaga kesehatan professional lainnya.

Pada situasi adanya keterbatasan tempat tidur di rumah sakit, berkurangnya tenaga perawat, telenursing dapat menjadi solusi.


Read more: COVID-19 berdampak buruk pada kesehatan mental tenaga kesehatan, apa solusinya?


Program ini juga bisa menurunkan jarak dan waktu kunjungan pasien ke rumah sakit, menurunkan angka rawat pasien dan meningkatkan kepuasan pasien. Partisipasi aktif keluarga pasien dapat ditingkatkan selama proses perawatan dan pemulihan.

Melalui telenursing, perawat dapat memberikan layanan menggunakan berbagai alat, seperti seluler, komputer, aplikasi seluler, teknologi video, maupun pemantauan pasien jarak jauh. Pasien bisa mengakses layanan keperawatan dan kesehatan di manapun mereka berada.

Program telenursing mengintegrasikan ilmu keperawatan, ilmu komputer, ilmu pengetahuan, dan ilmu informasi dalam memperoleh data pasien yang akan diakumulasikan untuk diberikan pelayanan asuhan keperawatan virtual yang tepat.

Dalam program ini, seorang perawat tetap menggunakan proses keperawatan untuk mengkaji, merencanakan, menerapkan, mengevaluasi, dan mendokumentasikan aktivitas keperawatan.

Beraneka fungsi telenursing

Di Indonesia, telenursing bisa diterapkan di berbagai situasi dengan melakukan berbagai intervensi. Penerapan pertama dapat dilakukan dalam proses penilaian daring.

Fasilitas pelayanan kesehatan dapat menggunakan alat tes COVID-19, alat skrining daring, telepon dan email hotline COVID-19 sebagai langkah pertama melakukan penilaian. Hasil penilaian kemudian digunakan perawat untuk melakukan pemantauan secara daring.

Pemantauan tersebut dapat dilakukan melalui kunjungan virtual untuk tindakan triase, yakni upaya identifikasi dan pengambilan keputusan terkait siapa saja yang bergejala ataupun telah terinfeksi COVID-19.

Tindakan perawatan jarak jauh juga bisa dilakukan kepada pasien suspek ataupun pengidap COVID-19 terkonfirmasi. Perawat dapat melakukan edukasi dan konseling kepada pasien dan keluarganya guna meredam kecemasan akibat terpapar virus Corona.


Read more: Telekonsultasi medis meningkat pesat saat pandemi COVID-19, tapi muncul tiga masalah baru


Sementara, bagi pasien bergejala ringan, telenursing dapat dibuat dalam bentuk mobile apps agar mendapatkan informasi yang cukup terkait manajemen perawatan mandiri.

Sebaliknya, perawatan pasien kritis dapat lebih optimal melalui sistem pelayanan intensif (ICU) jarak jauh secara daring (e-ICU). Pihak rumah sakit dapat memanfaatkan teknologi menjangkau unit rawat intensif di fasilitas kesehatan lainnya. Pihak rumah sakit juga dapat memberi dukungan sumber daya manusia ataupun bantuan lainnya bagi fasilitas kesehatan yang tengah kekurangan staf.

Telenursing juga berfungsi untuk memberikan pendidikan kesehatan kepada pasien dan keluarga, serta adanya sistem rujukan. Meski dilakukan secara virtual, etika dan moral keperawatan tetap harus dijunjung tinggi.

Selain perawatan pasien COVID-19, telenursing juga semestinya digunakan untuk melakukan perawatan ataupun alternatif pelayanan kesehatan terbaik bagi pasien dengan penyakit kronis. Beberapa di antaranya adalah pengidap diabetes melitus, jantung, gagal ginjal kronis, pasien anak dengan kanker, dan lain-lain.

Perlu dukungan pemerintah

Sejumlah tenaga kesehatan meneriakan yel-yel sebelum melakukan pergantian jadwal perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021) Antara

Meski memiliki banyak manfaat, aplikasi perawatan virtual belum diatur secara detil di Indonesia. Aturan pelayanan kesehatan daring sejauh ini baru ternaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Namun, aturan tersebut belum mengatur pelayanan kesehatan melalui telenursing secara detil. Regulasi juga belum memuat aspek integrasi aplikasi perawatan virtual dengan aplikasi telemedicine lainnya.

Selain persoalan regulasi, tantangan lainnya adalah keandalan jaringan internet. Gangguan tersebut bisa menghambat kelancaran perawatan secara virtual sehingga dapat berdampak pada keselamatan pasien.

Pemerintah diharapkan mendukung penerapan telenursing dengan menangani dua persoalan di atas. Sebab, selain untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19, pelayanan ini juga diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarkakat yang takut berobat ke rumah sakit, klinik, puskesmas, ataupun fasilitas Kesehatan lainnya.


Artikel ini terbit atas kerja sama dengan Universitas Padjadjaran.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now