Menu Close

Tunjangan Hari Raya (THR): bagaimana pemerintah mengatur hak pekerja ini?

Tunjangan Hari Raya (THR): bagaimana pemerintah mengatur hak pekerja ini?

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tambahan penghasilan atau bonus yang diberikan oleh perusahaan pada saat hari raya seperti Idul Fitri atau Natal. Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap karyawan. THR adalah hak karyawan dan menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikannya.

Pada umumnya, besaran THR yang diberikan harus setidaknya sebesar satu kali gaji bulanan karyawan atau lebih, tergantung dari kebijakan perusahaan.

Seperti apa penjelasan detail mengenai peraturan pemberian THR?

Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Mustika Prabaningrum Kusumawati, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Mustika mengatakan pemberian THR bagi pekerja merupakan hak dasar yang wajib diberikan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016.

Mengacu pada peraturan tersebut, Mustika menegaskan THR yang diberikan perusahaan kepada pekerja haruslah berbentuk uang tunai dengan perhitungan yang berlaku dan batas waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Apabila pemberi kerja melanggar peraturan dalam pemberian THR, seperti telat membayar atau tidak membayarkan sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima, ada beberapa cara yang bisa ditempuh pekerja untuk melapor. Ini misalnya mendatangi posko pengaduan THR atau melaporkannya secara online.

Bagi perusahaan yang telat membayarkan THR, perusahaan akan didenda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,700 academics and researchers from 4,947 institutions.

Register now