Menu Close

Untuk hindari krisis fiskal, pemerintah harus hati-hati kelola hutang COVID-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) memberikan dokumen tanggapan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) yang disaksikan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Rachmad Gobel (kiri) pada rapat paripurna DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan tanggapan pemerintah terhadap pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww. Antara Foto

Untuk meredam dampak ekonomi pandemi COVID-19, Indonesia telah merancang serangkaian stimulus yang memakan biaya yang sangat besar atau tepatnya Rp 1.266,85 triliun.

Dampaknya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pun melebar menjadi menjadi 6,34% atau setara dengan Rp 1.039,2 triliun, yang jumlahnya melebihi proyeksi sebelumnya yang diperkirakan hanya sebesar 5,07%.

Pemerintah berusaha menutup defisit itu dengan salah satunya menerbitkan surat utang sebesar US$4,3 miliar atau setara Rp 62 triliun dengan jangka bervariasi dari 10.5 tahun hingga 50 tahun.

Semua utang tersebut berpotensi membawa Indonesia pada krisis fiskal karena pemerintah diprediksi tidak mampu menyeimbangkan pengeluaran dengan pemasukan.

Ada tiga hal cara bagaimana utang jangka menengah dan panjang mengakibatkan krisis fiskal:

1. Posisi utang Indonesia yang meningkat tajam.

Beban utang pemerintah Indonesia telah meningkat tajam karena penanganan COVID-19.

Dikutip dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara hingga Juni 2020, posisi utang per akhir Mei 2020 mencapai Rp 5.258,57 triliun naik Rp 480 Triliun dari akhir Desember 2019 sebesar Rp 4.778 triliun.

Kemudian, rasio utang terhadap produksi atau Produk Domestik Bruto (PDB) juga mengalami kenaikan dari 29,8% per akhir Desember 2019 menjadi 32.09% per akhir Mei 2020.

Kendati mengalami kenaikan, namun perlu dicatat bahwa hal ini masih dalam batas wajar sesuai aturan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 12 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3 persen dari PDB dan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari PDB.

Walaupun begitu, semakin tinggi utang maka semakin tinggi risikonya jika tidak dikelola dengan baik.

2. Utang dari lembaga keuangan luar negeri

Lembaga keuangan multilateral maupun negara-negara terkaya di dunia telah menawarkan dukungan keuangan yang substansial untuk membantu meringankan beban keuangan negara yang terdampak COVID-19.

Misalnya, negara-negara yang tergabung dalam G20 menawarkan dukungan keuangan yang besar dengan menangguhkan pembayaran utang. Selain itu, International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia serta bank pembangunan multilateral lainnya juga telah menggenjot dukungan dana darurat untuknegara-negara terdampak

Memang upaya-upaya ini akan memberikan angin segar bagi negara-negara miskin dan berkembang yang terdampak. Namun, sebagian besar pembiayaan pinjaman baru akan menambah bebab bagi neraca ekonomi negara-negara berkembang.

Tidak hanya itu, perlu diingat dalam konteks pandemi COVID-19 ini, paket bantuan utang yang ditawarkan adalah penundaan, bukan penghapusan. Artinya, pembayaran utang akan tetap berjalan dan penghitungan bunga pun juga akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.

Oleh karena itu, banyak negara yang diramalkan akan menghadapi krisis ekonomi akibat COVID-19 ini. Apalagi bagi negara dengan jumlah utang yang lebih besar dan tekanan finansial yang lebih dalam.

Hal ini akan menimbulkan kekhawatiran tentang kemampuan negara-negara tersebut untuk membayar utang luar dengan baik. Risiko gagal bayar utang mungkin memang tidak akan terjadi pada tahun ini maupun 2-3 tahun ke depan, tetapi kemungkinan besar terjadi dalam jangka menengah dan panjang.

3. Perkiraan pertumbuhan ekonomi bisa meleset

Ekonom Inggris David Ricardo melalui teorinya “Ricardian Equivalence” sudah mewanti-wanti bahwa masyarakat bersifat visioner atau memiliki wawasan ke depan dalam mengambil keputusan ekonomi.

Misalnya ketika pemerintah memberikan stimulus dengan menaikkan defisit untuk menggerakkan perekonomian ketika krisis, masyarakat tidak serta-merta meningkatkan konsumsinya. Mereka justru mengurangi konsumsi karena mengantisipasi adanya kenaikan pajak di masa depan guna membiayai defisit dan pelunasan utang. Hal ini mengakibatkan melesetnya target pertumbuhan ekonomi.

Manajemen hutang perlu diperhatikan

Pemerintah berniat meningkatkan belanja pembangunan guna memicu pertumbuhan ekonomi, namun keputusan tersebut perlu tetap memperhatikan risiko yang akan didatangkan. Oleh sebab itu dalam konteks Indonesia, ada beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan, di antaranya:

  1. Kementerian Keuangan perlu melakukan evaluasi kebijakan utang, misalnya sejauh mana pemanfaatan utang untuk penanganan COVID-19 selama ini.

  2. Kementerian Keuangan dapat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan dalam proses alokasi utang kepada pos-pos belanja terkait sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku. Selain itu, juga perlu adanya proses pengawasan dalam penggunaan alokasi utang supaya tidak menimbulkan korupsi.

  3. Kementerian Keuangan dalam jangka menengah harus mulai memetakan utang yang dimiliki oleh Indonesia. Proses pemetaan utang ini dimaksudkan untuk melihat utang-utang mana saja yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat sehingga dapat dimitigasi untuk proses pembayarannya.

  4. Kementerian Keuangan dalam jangka menengah juga perlu memikirkan sumber pendanaan untuk melakukan pembayaran utang. Dengan begitu, Indonesia tidak terjerat dengan krisis utang di masa depan akibat beban utang pada masa pandemi COVID-19 ini.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now