Menu Close

Vonis mati Ferdy Sambo: Bagaimana pelaksanaan hukuman mati di Indonesia setelah KUHP baru berlaku?

Vonis mati Ferdy Sambo: Bagaimana pelaksanaan hukuman mati di Indonesia setelah KUHP baru berlaku?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023 atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hukuman yang diberikan majelis hakim ini lebih berat dibandingkan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman pidana seumur hidup.

Namun, menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, vonis ini bisa berubah apabila Ferdy Sambo belum dieksekusi dalam waktu dekat, karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan resmi berlaku pada tahun 2026.


Read more: Cara Polri merespons vonis Ferdy Sambo dapat memperbaiki -- atau memperburuk -- citra kepolisian


Lalu, bagaimana penerapan hukuman mati di Indonesia setelah disahkannya KUHP baru?

Dalam episode terbaru SuarAkademia kali ini, kita berbincang dengan M. Fatahillah Akbar, dosen dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Menurut Akbar, Pasal 100 KUHP baru mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan vonis mati pada terdakwa dengan masa percobaan selama 10 tahun. Setelah melewati masa percobaan, maka hukumannya bisa saja berubah menjadi penjara seumur hidup, tanpa proses Grasi, apabila terdakwa menunjukkan perilaku baik selama masa percobaan.

Akbar juga menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, vonis hukuman mati termasuk dalam pidana khusus, sebuah hukuman pidana yang diambil sebagai jalan terakhir. Menurutnya, arah dari KUHP baru ini akan memperkecil dan mempersulit kemungkinan adanya eksekusi mati terhadap seorang terdakwa di Indonesia.


Read more: Tiga alasan mengapa Ferdy Sambo seharusnya tidak divonis mati


Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,900 academics and researchers from 4,948 institutions.

Register now