Menu Close

Puluhan tahun menjadi bagian dari Indonesia, mengapa tranformasi digital dan kesejahteraan di Papua masih jauh tertinggal?

Warga Papua di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, menanam pohon saat kunjungan Menteri Sosial.
Warga asli Papua menanam pohon. M Risyal Hidayat/Antara Foto

Wacana transformasi digital di sektor publik terus menguat dalam beberapa tahun terakhir. Pandemi COVID-19, yang memaksa masyarakat untuk cepat beradaptasi dengan sistem online, serta revolusi digital dan perubahan iklim menjadi triple disruption yang memperkuat arus wacana transformasi digital.

Dalam rangka inovasi daerah, pemerintah Provinsi Papua telah menerapkan Sistem Informasi Orang Papua (SIO Papua) sebagai sistem database elektronik data kependudukan, sosial, dan ekonomi setiap penduduk dalam satu kampung. Inovasi ini diharapkan menyediakan data yang dibutuhkan pemangku kepentingan sebagai langkah optimalisasi implementasi Otonomi Khusus (Otsus) di Papua.

Namun, transformasi digital di Papua masih menghadapi tantangan yang kompleks, seperti masih kuatnya pengaruh adat, rendahnya budaya berpemerintahan, tingginya ancaman keamanan, tingginya tingkat kesulitan geografis, dan tingginya kesenjangan digital. Masalah tersebut bahkan masih ditemukan setelah puluhan tahun Papua menjadi bagian Indonesia.

Padahal salah satu aspek penting yang seharusnya ditopang oleh transformasi digital adalah sistem kependudukan, yang berperan penting dalam pembangunan daerah. Sayangnya, di Papua, isu kependudukan justru masih menjadi dinamika tersendiri yang belum terselesaikan.

Tanpa data kependudukan yang akurat, masyarakat akan sulit mengakses pelayanan publik dasar dan pemerintah akan terhambat dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan

Akar masalah

Beberapa masalah lain yang melatarbelakangi sulitnya transformasi digital berjalan optimal:

Pertama, tingginya ancaman keamanan.

Data yang dikumpulkan oleh Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada (GTP UGM) menunjukkan terdapat 348 kasus kekerasan yang terjadi di Papua selama periode 2010 hingga Maret 2022 dengan aktor utamanya kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan aparat keamanan TNI/Polri.

Selain sekolah, perkantoran, dan pusat kesehatan, KKB juga menyasar pembangunan telekomunikasi. Contoh aksi KKB adalah pembakaran Base Transceiver Station (BTS) 4 dan 5 di Kabupaten Puncak pada 6 Januari 2021. Terbaru, KKB menyerang delapan karyawan PT. Palapa Timur Telekmatika saat memperbaiki tower BTS di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak.

Tingginya eskalasi konflik menyisakan trauma dan ketakukan yang mendalam bagi masyarakat di Papua, mulai dari tenaga pendidik dan pelajar, pekerja bangunan, aparat pemerintahan, hingga tokoh masyarakat. Situasi ini jelas menghambat berjalannya roda pemerintahan dan pembangunan.

Kedua, rendahnya budaya berpemerintahan.

Temuan GTP UGM menunjukkan bahwa kualitas pemerintahan di Papua dipengaruhi realitas sosial yang kompleks, seperti rendahnya kapasitas dan komitmen pelayanan publik, lemahnya pengawasan anggaran, kesenjangan pembangunan, serta sikap apatis masyarakat. Akibatnya, proses pelayanan publik tidak berjalan maksimal.

Ketiga, tingginya tantangan geografis.

Konektivitas wilayah di Papua masih menjadi permasalahan serius. Cakupan wilayah Papua yang luas dan kondisi geografis yang ekstrem menjadi salah satu tantangan mewujudkan pelayanan publik berkualitas. Tantangan tersebut juga berdampak pada semakin tingginya biaya koordinasi dalam pelaksanaan program pembangunan di berbagai bidang.

Keempat, tingginya kesenjangan digital.

Sebagian besar layanan internet di Papua disediakan oleh Very Small Aperture Terminal (VSAT) yang merupakan stasiun pemancar sinyal antena berbentuk parabola kecil. Akibatnya, layanan internet masih terbatas untuk memenuhi kebutuhan perkantoran di ibukota kabupaten dan belum memenuhi kebutuhan di distrik.

Persoalan tersebut juga disebabkan minimnya ketersediaan sarana komunikasi BTS dan rendahnya akses darat antar wilayah yang kemudian menyebabkan mahalnya pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi dan internet di daerah terpelosok.

Persoalan transformasi digital ini menyebabkan lemahnya sistem pendataan penduduk di Papua yang akhirnya kerap melahirkan masalah baru.

Masalah kependudukan

Pada persiapan menjelang Pemilu 2019 masih terdapat dua juta pemilih atau 45,59% dari total penduduk Provinsi Papua yang belum terjangkau proses perekaman KTP Elektronik (e-KTP). Hanya dua daerah yang persentase perekamannya mencapai 100%, yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Jayapura. Sementara di daerah lain masih ada yang di bawah 10%, seperti Kabupaten Nduga, Paniai, Yahukimo, Intan Jaya, dan Tolikara.

Data survei sosial dan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 menunjukkan hanya 45,19% anak berusia di bawah 18 tahun di Provinsi Papua yang sudah memiliki akte kelahiran. Jumlah tersebut masih terpaut jauh dengan rata-rata persentase nasional yang mencapai 88,42%.

Sulitnya perkembangan teknologi digital di Papua tidak lepas dari masalah pendataan kependudukan yang masih belum tertata dengan baik.

Isu kependudukan di Papua ini sangat sensitif karena terdapat pembedaan status kependudukan antara Orang Asli Papua (OAP) dengan non-OAP atau pendatang. Kuatnya pemisahan tersebut tidak lepas dari semakin minimnya peluang OAP untuk bisa duduk di kursi birokrasi, politik, dan pemerintahan di Papua.

Misalnya, jumlah OAP yang terpilih menjadi anggota DPRD OAP jauh lebih sedikit dibandingkan dengan non-OAP. Masyarakat asli juga kesulitan mendapatkan pekerjaan dan akses terhadap sumber ekonomi lokal karena sudah terisi tenaga kerja dari luar Papua.

Padahal, Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua telah mengamanatkan OAP sebagai subjek utama pembangunan,yang artinya OAP harus dilibatkan dan mendapatkan dampak positif pembangunan.

Masalahnya, kesepakatan mengenai definisi OAP sendiri masih menjadi perdebatan.

UU Otsus Papua mendefinisikan OAP sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh kelompok Masyarakat Adat Papua.

Namun, frasa “diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua” tidak sepenuhnya diterima masyarakat adat Papua. Menurut Sekretaris II Dewan Adat Papua John Gobai, frasa tersebut sering digunakan untuk mem-Papua-kan seseorang demi kepentingan politik, bukan kepentingan identitas atau alasan sosial.

Perbedaan cara pandang tersebut menyebabkan inkonsistensi data terkait jumlah OAP yang kemudian berujung pada kebuntuan dalam proses penyusunan kebijakan.

Misalnya, menurut data BPS Papua tahun 2020, total penduduk Provinsi Papua berjumlah 3,4 juta jiwa. Namun, data tersebut tidak disertai jumlah spesifik OAP dan sebarannya.

Di sisi lain, pada tahun 2020, Gubernur Papua Lukas Enembe mengungkapkan jumlah OAP mencapai 2,3 juta jiwa. Lukas mengatakan data tersebut bersumber dari program pendataan yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua.

Sayangnya, dokumen tersebut tidak dapat diakses oleh publik.

Oleh karena itu, persoalan transformasi digital dalam bidang kependudukan di Papua perlu segera dibenahi agar semangat akselerasi pembangunan di Papua segera tercapai. Akselerasi pembangunan tanpa didukung data kependudukan OAP yang valid hanya akan melahirkan masalah baru.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,600 academics and researchers from 4,945 institutions.

Register now