Menu Close

Riset: separuh perkantoran tidak terapkan jaga jarak fisik untuk cegah COVID-19

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, 28 Juli 2020, setelah satu anggota DPRD dan pekerja terpapar COVID-19. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww

Perkantoran di kota-kota besar telah menjadi salah satu sumber penularan COVID-19 yang harus diwaspadai. Sampai akhir Juli lalu, di DKI Jakarta saja telah ada 90 klaster penyebaran COVID-19 di perkantoran dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif sebanyak 459 orang.

Per 9 Agustus, angka ini naik tajam menjadi 166 kluster dengan lebih 1.000 orang terinfeksi yang tersebar di kantor-kantor pemerintahan, kepolisian, BUMN, dan swasta.

Temuan tersebut sebenarnya tidak mengejutkan. Hasil survei yang saya lakukan dengan melibatkan 457 responden dari berbagai wilayah di Indonesia pada 20 Juni–10 Agustus 2020 menunjukkan bahwa tidak semua protokol kesehatan di tempat kerja, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, diterapkan secara maksimal oleh tempat kerja.

Sebagai contoh, 91,6% responden menyatakan tempat kerja mereka mewajibkan semua pekerja menggunakan masker, tapi hanya 45% tempat kerja yang sudah melakukan rekayasa engineering di tempat kerja untuk mencegah penularan COVID-19, misalnya melalui pemasangan tabir kaca di garis depan pelayanan masyarakat, pengguna jasa, atau pelanggan.

Lebih buruk lagi, hanya 51,4% responden yang menjawab bahwa perusahaan tempatnya bekerja telah menerapkan jaga jarak (physical distancing) 1-2 meter secara ketat. Padahal, menjaga jarak fisik antarorang adalah hal yang sangat krusial untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Buruknya penerapan protokol kesehatan di tempat kerja mengakibatkan mayoritas pekerja (82,9%) merasa dirinya rentan terpapar COVID-19 ketika berada ke tempat kerja. Selain itu, hanya 41,5% responden yang tempat kerjanya secara rutin melakukan self assesment risiko COVID-19 kepada pekerjanya.

Di tengah jumlah kasus infeksi virus corona yang terus meningkat dan juga diperbolehkannya kembali bekerja di kantor sejak awal Juni, perkantoran kini perlu lebih ketat menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan implementasi protokol juga harus diperkuat.

Aturan hukum protokol kesehatan di tempat kerja

Protokol yang kini berlaku bagi pemberi kerja menurut Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan adalah:

1) Mewajibkan semua pekerja untuk menggunakan masker;

2) Melarang pekerja yang memiliki gejala sakit untuk masuk kerja;

3) Tetap memberikan hak bagi pekerja yang menjalankan karantina mandiri;

4) Menyediakan area tersendiri untuk observasi bagi pekerja yang mengalami gejala;

5) Menerapkan higiene dan sanitasi lingkungan kerja;

6) Melakukan rekayasa teknis untuk mencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja;

7) Melakukan penilaian sendiri risiko COVID-19 bagi pekerja;

8) Mengukur suhu tubuh di setiap titik masuk tempat kerja;

9) Menerapkan jaga jarak fisik dengan ketat di tempat kerja; dan

10) Memiliki petugas kesehatan/petugas K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) yang bertugas memantau kesehatan pekerja secara proaktif.

Selain protokol dari Kementerian Kesehatan, Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan juga mengeluarkan Surat Edaran yang menyerukan penerapan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja yang hampir mirip, dengan tambahan poin mengenai edukasi kepada pekerja tentang COVID-19 dan pengaturan pola kerja dan mengelompokkan pekerja berdasarkan kebijakan perusahaan.

Dua faktor penyebab

Dari riset saya terungkap ada dua faktor yang menyebabkan tidak tertibnya pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja. Pertama, lemahnya pengawasan terhadap penerapan di lapangan. Kedua, ketiadaan sanksi yang jelas dan tegas bagi instansi dan perusahaan yang melanggar protokol.

Riset yang saya lakukan menunjukkan ada 54% responden yang di tempat kerjanya pernah ditemukan pekerja yang memenuhi kriteria sebagai orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pengawasan (ODP), PDP (pasien dalam pengawasan), atau terkonfirmasi positif COVID-19. Angka yang sangat tinggi, tapi hanya 46,5% dari responden yang tempat kerjanya menugaskan petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian memantau kesehatan pekerja secara proaktif. Padahal, keberadaan petugas K3 ini krusial untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di perusahaan.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor yang baru-baru ini terbit memang telah memberikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wewenang untuk melakukan pengawasan.

Namun pada praktiknya, kontrol pemerintah pusat sangat lemah dan komitmen pemerintah daerah juga masih abu-abu sehingga terjadi berbagai pelanggaran protokol kesehatan di tempat kerja dan munculnya klaster penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran.

Hingga saat ini, hanya sedikit pemerintah daerah yang telah menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan dengan penerbitan regulasi yang memuat sanksi bagi instansi dan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan di tempat kerja. Daerah-daerah yang sudah memiliki peraturan yang memuat sanksi terhadap kantor/perusahaan yang melanggar protokol kesehatan tersebut antara lain Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat serta Kota Makassar, Medan, Surabaya, Surakarta, Batang, dan Yogyakarta.

Di atas kertas, protokol kesehatan di tempat kerja yang disusun pemerintah terlihat cukup komprehensif. Namun kenyataannya, protokol tersebut tidak mampu membendung munculnya klaster-klaster baru di lingkungan perkantoran.

Panduan dibuat tanpa disertai pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan. Ketentuan-ketentuan yang ada hanya tertulis manis di atas kertas tapi tidak dilaksanakan dengan semestinya. Akibatnya, perkantoran tidak ubahnya seperti “medan perang” yang dapat mencelakakan para pekerja, terbukti dengan banyaknya klaster-klaster penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran belakangan ini.

Optimalkan kerja dari rumah dan ketatkan protokol kesehatan di tempat kerja

Cara paling ideal untuk mencegah munculnya klaster perkantoran adalah mengembalikan dan mengoptimalkan pola bekerja dari rumah.

Memang tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan dari rumah, tapi pemerintah perlu memaksa–tidak cukup hanya mengimbau– kantor-kantor pemerintah dan perusahaan untuk memetakan kembali kebutuhan internal dan sebisa mungkin menerapkan pola bekerja dari rumah.

Hasil studi Bank Dunia menyatakan sektor pemerintahan adalah sektor pekerjaan yang sebenarnya paling mungkin menerapkan pola bekerja dari rumah. Sekitar 88% pekerjaan di sektor pemerintahan dapat dilakukan dari rumah..

Ironisnya, data klaster perkantoran di Jakarta justru menunjukkan bahwa kantor pemerintahan adalah penyumbang klaster COVID-19 terbanyak dibandingkan lingkungan perkantoran lainnya. Data Badan Kepegawaian Negara per 21 Agustus mencatat jumlah pegawai negeri sipil yang terkait COVID-19 sebanyak 4.177 orang, dengan kasus konfirmasi 1.324, dan kematian 55 orang. Artinya, pemerintah tidak mampu melindungi para aparaturnya dan telah gagal menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menjalankan adaptasi kebiasaan Baru di tengah pandemi Covid-19.

Apabila pola bekerja dari rumah tidak mungkin diterapkan karena alasan-alasan yang substansial, satu-satunya cara lain untuk mencegah munculnya klaster perkantoran adalah memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Kuncinya, perusahaan harus proaktif mencegah dengan segala sumber daya yang dimilikinya dan pemerintah mesti lebih serius mengawasi.

Pengawasan oleh pemerintah dapat dilakukan dengan menggerakkan seluruh pengawas ketenagakerjaan yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi hingga Kabupaten/Kota.

Pemerintah daerah juga harus segera menerbitkan peraturan pelaksanaan di tingkat daerah yang memuat sanksi bagi instansi dan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan di tempat kerja. Selain itu, peran serta masyarakat, khususnya para pekerja, dalam melaporkan kondisi dan pelanggaran di tempat kerja juga sangat penting agar protokol kesehatan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Tanpa adanya intervensi dari pemerintah, komitmen dari instansi dan perusahaan, serta dukungan masyarakat, klaster perkantoran akan terus menjamur dan nyawa pekerja menjadi taruhannya.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,900 academics and researchers from 4,948 institutions.

Register now