Menu Close
Seorang petugas memegang senjata berdiri di atas balok pohon.
Seorang Polisi Kehutanan Riau mengamankan tumpukan kayu yang diduga hasil penebangan liar di areal pabrik plywood, di Pekanbaru, Riau, ANTARA/FB Anggoro/ed/hp/09

Tiga cara politikus menjarah hutan Indonesia: kebijakan pro investasi, korupsi, dan praktik klientelisme

Artikel ini bagian dari rangkaian tulisan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia.


Indonesia adalah negara dengan kawasan hutan terluas ke-8 di dunia, terkenal kaya akan berbagai jenis keanekaragaman hayati

Selain itu, hutan Indonesia juga memiliki peran penting dalam membuat stabil suhu Bumi karena kemampuan pepohonan dalam menyerap karbon dioksida, salah satu gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap pemanasan global.

Ratusan pohon ditebang di tengah-tengah pohon-pohon hijau.
Kondisi salah satu bagian hutan untuk pembukaan lahan baru di Palu, Sulawesi Tengah, akhir Juli lalu. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/hp

Namun, selama 75 tahun, bangsa ini terus mengeksploitasi hutan lewat kebijakan-kebijakan yang hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi dan politik.

Akibatnya, kerusakan hutan kerap terjadi.

Semenjak Orde Lama, jumlah area hutan yang hilang diperkirakan mencapairata-rata 1 juta hektare per tahun.

Bahkan, angka deforestasi sempat menduduki peringkat ke-3 dari 10 negara dengan hutan hujan tropis sedunia, yaitu 339.888 hektare pada tahun 2018.

Kami berhasil mengidentifikasi peran penting politikus dalam merusak hutan di Indonesia lewat kebijakan mereka yang mendorong deforestasi hutan:

1) Pro investasi

Di bawah pemerintahan Soeharto atau Orde Baru, sektor kehutanan menjadi salah satu sektor yang menjadi penopang pembangunan ekonomi.

Herman Hidayat dalam bukunya yang berjudul Politik Lingkungan: Pengelolaan Hutan Masa Orde Baru dan Reformasi, mencatat bahwa di bawah kebijakan pro-investasi Orde Baru, sektor kehutanan memang menjadi primadona karena memberikan devisa negara, setelah minyak bumi.

Keran eksploitasi hutan mulai dibuka ketika pemerintah menerbitkan UU Pokok Kehutanan No 5 Tahun 1967.

Ini menjadi dasar hukum dalam pemberian konsesi HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang membuka kesempatan kepada pemodal asing dan dalam negeri untuk berinvestasi di sektor kehutanan serta mengekspor produk kayu.


Read more: Penghapusan syarat lisensi kayu bisa tingkatkan penebangan liar dan beri citra buruk pada produk mebel lokal


Selama periode 1973-74, ekspor kayu bulat Indonesia meningkat drastis menjadi 24,3 juta meter kubik pada tahun 1970 dari 5,2 juta meter kubik pada tahun tahun 1969.

Lonjakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu pengekspor kayu tropis terbesar di dunia. Dalam waktu 8 tahun, devisa negara dari sektor kehutanan menjadi US$564 juta di tahun 1974 dari US$6 juta di tahun 1966.

Awal tahun 1980, pemerintah mewajibkan para investor asing dan dalam negeri untuk membangun industri kayu lapis (plywood) dan gergajian kayu (sawnwood) di Indonesia. Selain itu, pemerintah melarang ekspor kayu bulat.

Semua langkah ini diambil untuk mengembangkan industri kayu di Indonesia.

Kebijakan ini, pada akhirnya, hanya menguntungkan segelintir konglomerat dalam negeri karena investor asing merasa mahal untuk investasi di sektor kehutanan di Indonesia. Sementara itu, konsesi kecil tidak mampu bersaing karena tidak ada modal.

Alhasil, separuh kawasan hutan produksi di Indonesia dikuasai hanya oleh 15 konglomerasi perusahaan hutan.

San Afri Awang, Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM sekaligus mantan Dirjen Planologi dan Tata Ruang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan bahwa keuntungan finansial hanya dirasakan oleh segelintir orang yaitu elite penguasa, pengusaha, dan militer.

Namun, seiring waktu, banyak perusahaan swasta sekongkol dengan militer dan birokrat pemerintahan untuk melanggengkan izin dan usaha bisnis mereka.

Hal ini terungkap dalam buku Christopher Barr, yang pada saat itu menjadi peneliti kebijakan kehutanan dari CIFOR. Barr mengatakan bahwa pihak militer dan birokrat menjadi ‘rekan bisu’ dalam bisnis-bisnis kehutanan.

Barr menuliskan bahwa militer mendapatkan saham kepemilikan perusahaan sebesar 20-25% sebagai jaminan perlindungan politik dan kelangsungan bisnis para pengusaha di sektor kehutanan.


Read more: Redam eksploitasi hutan dengan mengubah kurikulum pendidikan kehutanan di Indonesia


Pemberian usaha hutan produksi ini tidak dibarengi oleh komitmen untuk melestarikan hutan dan akibatnya berujung kepada kerusakan parah.

2) Korupsi

Idealnya, pemberian izin tata kelola kawasan hutan untuk kepentingan industri perkebunan dan pertambangan bertujuan mengurangi dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat serta menghasilkan pendapatan negara.

Namun, dalam praktiknya, banyak terjadi penyimpangan dalam proses pengambilalihan kawasan hutan, terutama sejak era Orde Baru hingga pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Salah satu bentuk penyimpangan tersebut adalah aktivitas ‘suap’ yang dilakukan oleh para investor. Suap tersebut selalu menjadi awal dari setiap tindakan korupsi di kawasan hutan.


Read more: Apa kata ahli soal korupsi, intoleransi, dan kesenjangan gender di Indonesia di masa depan? Tantangan masih besar


Pola atau metode korupsi yang terjadi, antara lain : 1) memberikan suap untuk mendapatkan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan, 2) pengajuan revisi alih fungsi hutan menjadi bukan kawasan hutan, 3) penilaian dan pengesahan Usulan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman pada areal yang diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), 4) proses permohonan alih fungsi hutan lindung menjadi industri ekstraktif.

Studi dari Universitas Indonesia tahun 2018 menunjukkan bahwa korupsi yang berkaitan dengan perizinan konsesi lahan dan kehutanan menempati urutan pertama dalam daftar pola korupsi Pemerintahan Daerah tahun 2010-2018.

Banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi terkait dengan pemberian izin kawasan hutan, seperti Annas Maamun, mantan gubernur Riau periode 2014-19, terbukti menerima suap atas alih fungsi hutan untuk perkebunan kelapa sawit atau Amran Batalipu, mantan bupati Buol, Sulawesi Tengah, divonis 7,5 tahun penjara karena menukar surat rekomendasi izin penggunaan lahan kepada perusahaan perkebunan dengan sejumlah uang.

Maraknya fenomena bagi-bagi konsesi lahan telah menyuburkan praktik korupsi.

Praktik-praktik ini akhirnya berujung kepada hilangnya luasan hutan terutama pada kawasan hutan alam.

3) Klientelisme : relasi politik kepala daerah dan pengusaha

Relasi antara politisi, militer dengan pengusaha kehutanan cukup kuat dalam merusak hutan Indonesia sejak era Orde Baru.

Edward Aspinall, profesor bidang politik dari Australian National University, menyebut hubungan ini sebagai klientelisme

Secara garis besar, klientelisme adalah “praktik pertukaran barang atau keuntungan (bisa berupa uang, barang, pekerjaan, dan pelayanan publik) untuk dukungan politik (melalui voting, donasi kampanye, dukungan kampanye, dll)”.

Pada era Orde Baru, untuk memperoleh izin konsesi hutan melibatkan birokrat, petinggi militer, dan politisi level nasional. Yang paling penting lagi adalah kedekatan personal dengan Soeharto.

Dalam buku “Oligarchy”, Jeffrey Winter, profesor politik dari Northwestern University, Amerika Serikat, menuliskan bahwa Soeharto menerapkan gaya politik ‘bagi-bagi’ dengan golongan oligarki dalam memanfaatkan sumber daya ekonomi Indonesia, termasuk konsesi hutan.

Buku tersebut mengungkapkan kelompok ini mendapatkan akses dan perlindungan untuk eksploitasi hutan Indonesia.

Sebagai gantinya, mereka memberikan bantuan finansial kepada klien-klien Orde Baru atau menyokong roda ekonomi partai Golkar sebagai partai berkuasa saat itu.

Warisan Orde Baru ini semakin menguat saat Indonesia memasuki era Reformasi, terutama dijalankan oleh para calon kepala daerah.

Konsekuensi dari otonomi daerah adalah para kepala daerah (bupati hingga gubernur) memiliki kewenangan dalam mengeluarkan rekomendasi untuk konsesi lahan.

Sebelum Pemilihan Kepala Daerah (pilkada), calon kepala daerah menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dengan pengusaha perkebunan.

Mereka dapat “sumbangan” dana kampanye dari pengusaha. Sementara, pengusaha mendapatkan akses konsesi lahan.

Sebagai contoh, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), sebuah NGO yang berfokus kepada pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia, mencatat sebelum pilkada, ada 93 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluarkan pada tahun 2009 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Setelah Pilkada, angka ini naik menjadi 191.

Ini juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, seperti Kabupaten Kutai Barat di Kalimantan Timur dan Kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat.

KPK mencatat bahwa tujuan terbesar donatur memberikan dana bagi calon kepala daerah adalah kemudahan perizinan dan proteksi bisnis.

Maka, tak heran jika banyak izin perkebunan dan pertambangan dikeluarkan sebelum, di saat, dan setelah pilkada.

Semakin banyak izin yang dikeluarkan tanpa adanya pertimbangan terhadap lingkungan berujung kepada pengelolaan hutan yang serampangan dan meningkatkan laju perambahan hutan di Indonesia.


Dapatkan kumpulan berita lingkungan hidup yang perlu Anda tahu dalam sepekan. Daftar di sini.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,900 academics and researchers from 4,948 institutions.

Register now