Sudah saatnya para pembuat kebijakan memasukkan muatan pasal mengenai tindak pidana berdagang pengaruh dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dengan mencuatnya kasus penyuapan kampus hingga kontroversi kekayaan rektor, publik mulai menyoroti dan menuntut transparansi pada pimpinan perguruan tinggi. Bagaimana mewujudkannya?
Buruknya legislasi anti-korupsi dan ketiadaan kemauan politik untuk memperbaikinya menjadi penyebab utama korupsi merajalela dan penegak hukum tak berdaya.