Menu Close

Andreas Nathaniel Marbun

Peneliti Kebijakan Pidana, Indonesia Judicial Research Society

Andreas Nathaniel Marbun adalah peneliti kebijakan hukum pidana di Indonesia Judicial Research Society (IJRS). Marbun menyelesaikan pendidikan S1-nya dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Peminatan Hukum Pidana) dan menyelesaikan program Magister-nya dari University of New South Wales (UNSW) dengan spesialisasi Criminal Justice and Criminology. Sebagai peneliti di IJRS, Marbun juga telah melakukan penelitian dan menulis publikasi di bidang kebijakan peradilan pidana. Adapun berbagai penelitian yang dilakukan oleh Marbun tersebut dilakukan dengan metode kualitatif dan kuantitatif . Lebih lanjut, penelitian dan studi yang dilakukan oleh Marbun selama bekerja di IJRS tidak hanya didanai secara internal, tetapi juga didanai secara eksternal sehingga menghasilkan beberapa publikasi dengan dampak yang lebih luas, termasuk menjadi pondasi bagi keterlibatannya dalam proses pembuatan kebijakan publik yang signifikan. Berkaitan dengan keterlibatannya dalam bidang perumusan kebijakan publik selama bekerja di IJRS tersebut, Marbun aktif terlibat dalam berbagai Kelompok Kerja di berbagai institusi pemerintah, khususnya penegak hukum (seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung). Keterlibatan Marbun dalam berbagai kelompok kerja tersebut bertujuan untuk membantu pemerintah dalam membuat berbagai produk kebijakan penegakan hukum di Indonesia.

Experience

  • –present
    Peneliti Kebijakan Pidana, Indonesia Judicial Research Society

Education

  • 2020 
    University of New South Wales, LL.M