Menu Close

Yang luput dibicarakan dari kasus Jerinx: kita tak punya aturan jelas melawan hoax, misinformasi dan disinformasi

Musikus I Gede Ari “Jerinx” Astina ditahan polisi bulan lalu dengan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Nyoman Hendra Wibowo/Antara Foto

Bulan lalu, kepolisian Bali menahan I Gede Ari Astina atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali melaporkan musikus yang lebih dikenal sebagai Jerinx itu atas unggahan IDI “kacung WHO” lewat akun @jrxsid.

Sejak awal pandemi COVID-19, Jerinx kerap mengkritisi kinerja pemerintah dalam penanganan wabah, termasuk menyebut adanya konspirasi dalam pandemi COVID-19.

Setelah ia ditahan, tagar “BebaskanJerinxSID” dan “SayaBersamaJerinx” bermunculan di media sosial.

Saya setuju bahwa Jerinx tak perlu diproses hukum karena lemahnya aturan hukum yang ada. Tetapi, ini tidak membenarkan tindakannya.


Read more: Analisis: dua ancaman utama yang perlu diatasi lewat UU perlindungan data pribadi


Tuduhan tidak tepat

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP), kedudukan badan hukum sebagai subjek hukum pidana tidak diakui.

Dalam hal ini, IDI sebagai badan hukum seharusnya tidak bisa diakui sebagai subjek hukum yang menjadi ‘korban’ dalam tindakan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Pasal pencemaran nama baik dan pasal ujaran kebencian dalam Undang-Undang (UU) tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Jerinx merupakan delik materiil, artinya suatu tindak pidana telah terjadi ketika perbuatan sudah dilakukan dan ada akibat yang terjadi dari perbuatan tersebut.

Pada pencemaran nama baik, akibatnya adalah kehormatan dan nama baik seseorang yang tercemar. Sementara, ujaran kebencian berakibat pada permusuhan nyata antara individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi, melalui putusan pada 2008, menyatakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE merupakan delik aduan. Ini diperkuat melalui revisi UU ITE pada tahun 2016.

Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari korban langsung kejahatan.

Oleh karena itu, pencemaran nama baik adalah tindak pidana yang subjektif. Idealnya, proses hukum akan berlangsung ketika ada pelaporan dari orang yang secara langsung merasa tercemar kehormatan dan nama baiknya.

Dapat dimaklumi apabila IDI bereaksi, mengingat banyak dokter yang menjadi korban selama proses penanganan COVID-19.

Namun, pencemaran nama baik tidak berlaku pada organisasi seperti IDI, mengingat IDI berisi banyak individu, sementara tuduhan Jerinx mengarah pada organisasi.

Kasus ini adalah contoh kesekian kalinya penerapan “secara paksa” untuk mengakui badan hukum sebagai subjek hukum pada kasus pencemaran nama baik.

Dua contoh sebelumnya adalah kasus Prita Mulyasari atas pencemaran nama baik rumah sakit Omni International dan Florence Sihombing yang dinilai menghina Yogyakarta.

Pengenaan pasal tentang ujaran kebencian dalam UU ITE terhadap Jerinx juga keliru.

Dalam unggahannya, Jerinx menuduh bahwa tes COVID-19 yang selama ini dilakukan “sering ngawur” tapi terus “dipaksakan”.

Ada potensi kelompok masyarakat yang terhasut dan menolak langkah penanganan COVID-19 merupakan salah satu dampak serius yang mungkin muncul akibat disinformasi ini.

Namun, keributan yang timbul bukanlah berdasarkan kebencian atas SARA, mengingat yang diserang oleh Jerinx adalah organisasi profesi.

Pun, terlepas dari kebenaran soal belum adanya tes untuk virus SARS-CoV-2 yang benar-benar akurat, alih-alih kritik, Jerinx sebetulnya tengah menyebarkan disinformasi, yaitu informasi yang menyesatkan dan merugikan publik.


Read more: Merunut lemahnya hukum _cyberbullying_ di Indonesia


Belum diatur

Pemerintah Indonesia memang masih kewalahan atas penanganan wabah.

Tetapi, pernyataan Jerinx bukanlah kebebasan berpendapat. Ada batasan atas kebebasan berpendapat ketika berita bohong, palsu atau tidak akurat menjadi landasan orang lain dalam bertindak.

Sayangnya, pasal “berita bohong” di UU ITE hanya ada pada pasal penipuan konsumen jual-beli online. Dampak kerugian finansial dalam pasal ini tentu saja berbeda dengan dampak dari hoax, misinformasi dan disinformasi.

Hoax, misinformasi dan disinformasi sebenarnya dapat diproses sebagai tindak pidana. Namun, dibutuhkan revisi UU ITE dengan perumusan yang lebih jelas terkait bentuk perbuatan dan akibat hukum yang diatur dalam undang-undang.

Revisi ini dapat merujuk juga pada putusan MK tahun 2008 yang mengatakan bahwa UU ITE merupakan perluasan dari aturan di KUHP terkait lokasi terjadinya kejahatan di internet.

Dalam konteks hoax, misinformasi dan disinformasi, kesengajaan dilihat dari kesadaran pelaku atas penyebaran informasi yang salah, dengan atau tanpa melakukan pengecekan ulang.

Selain itu, kemampuan pelaku menggunakan perangkat teknologi sebagai media penyebaran informasi tersebut juga merupakan bentuk lain kesengajaan yang menentukan unsur kesalahan dalam kejahatan siber tersebut.


Read more: UU ITE dan merosotnya kebebasan berekspresi individu di Indonesia


Senjata melawan hoax

Mengingat bahaya hoax, misinformasi dan disinformasi, pemerintah perlu segera melakukan revisi kedua UU ITE.

Revisi itu harus menyertakan pasal khusus penyebaran hoax, misinformasi dan disinformasi dalam UU ITE yang bersifat delik materiil dan delik aduan.

Langkah lain, adalah penyusunan regulasi yang wajib mengadopsi kerangka hukum internasional.

Diperlukan kerja sama multi sektor yang dapat membentuk satu gugus tugas atau unit tertentu untuk menyusun regulasi terkait penanganan dan penindakan hoax, misinformasi dan disinformasi.

Dalam unit khusus itu, elemen pemerintah dapat diwakili oleh Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kepolisian.

Inisiatif warga seperti cekfakta.com merupakan langkah awal yang bagus dalam upaya meredam dampak penyebaran hoax, misinformasi dan disinformasi.

Namun sinergi warga, pemerintah, dan akademisi masih diperlukan untuk memastikan regulasi yang disusun bukanlah alat sensor pemerintah yang berkepentingan politis semata.

Mengingat perusahaan media sosial sudah mulai melakukan langkah mencabut unggahan dari akun-akun bermasalah, kerja sama ini akan mengimbangi inisiatif tersebut.

Unit baru ini dapat melakukan proses identifikasi dan deteksi hoax, misinformasi, dan disinformasi di media sosial, blog, atau situs web.

Proses investigasi atas peran persebaran informasi tersebut di perusahaan-perusahaan media sosial dan pesan instan juga dapat dilakukan oleh unit tersebut.

Namun, sebagai penyeimbang, pendidikan literasi digital oleh dari unit ini bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga esensial, mengingat besarnya jurang literasi digital antar generasi.

Kurang tepat apabila pemerintah mengambil langkah hanya fokus pada infrastruktur digital, sementara melupakan pentingnya aspek pendidikan dalam kurikulum sekolah.


Ikuti perkembangan terbaru seputar isu politik dan masyarakat selama sepekan terakhir. Daftarkan email Anda di sini.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,700 academics and researchers from 4,947 institutions.

Register now