Menu Close

Apakah reformasi birokrasi Jokowi berhasil?

Mohamad Hamzah/Antara Foto

Di periode pemerintahan kedua, Presiden Joko “Jokowi” Widodo melakukan perampingan struktur jabatan sebagai upaya reformasi birokrasi. Namun, penelitian kami menunjukkan bahwa kebijakan ini belum akan mengubah cara kerja birokrasi.

Perampingan birokrasi merupakan salah satu program prioritas Jokowi.

Jokowi sebelumnya banyak melontarkan kritik terhadap birokrasi yang menghambat program pembangunan dan ekonomi karena proses yang panjang dan berbelit-belit.

Lewat perampingan struktur, Jokowi berharap birokrasi dapat bekerja lebih cepat dalam mendukung pelaksanaan program prioritasnya.

Penelitian yang kami lakukan di Lembaga Riset dan Kajian Strategi Pemerintahan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, menunjukkan bahwa perampingan belum dilakukan berdasarkan kinerja dan belum menciptakan struktur birokrasi yang lebih sederhana.

Gagal mencapai target

Dalam penelitian, kami melakukan pengamatan kebijakan perampingan ini selama satu tahun.

Periode ini dimulai pada Oktober 2019 ketika Jokowi mengumumkan kebijakan itu, sampai dengan Desember 2020 sesuai target penyelesaian yang telah ditetapkan.

Secara teori, perampingan struktur jabatan merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi dalam paradigma New Public Management (NPM).

Di dunia, NPM digunakan untuk menggambarkan pembenahan radikal dalam manajemen layanan publik di beberapa negara seperti Inggris dan Australia.

Pembenahan ini menerapkan manajemen ala swasta untuk membuat layanan publik fokus pada pengguna dan lebih efisien.

Restrukturisasi diarahkan pada prinsip perampingan berbasis kinerja dan struktur birokrasi yang datar (tidak banyak bertingkat).

Selain itu, kami juga menganalisa konsistensi penerapan dan proses perampingan birokrasi.

Temuan-temuan kami menunjukkan bahwa perampingan jabatan belum memenuhi prinsip-prinsip tersebut.

Pertama, perampingan tidak dibarengi dengan penerapan cara kerja baru, padahal tujuan utama Jokowi adalah mengubah cara kerja birokrasi.

Perampingan birokrasi hanya fokus pada pemetaan jumlah dan jenis jabatan eselon III dan IV untuk diubah menjadi jabatan fungsional.

Jabatan struktural atau eselon merupakan jabatan yang tercantum secara tegas dalam struktur organisasi, memiliki bawahan, memegang kendali penggunaan anggaran, dan berjenjang dari eselon I sampai dengan eselon V. Sementara, jabatan fungsional merupakan jabatan yang berfokus pada keahlian dan tidak tercantum secara tegas dalam struktur organisasi.

Kedua, struktur birokrasi yang datar belum terwujud. Pelaksanaan perampingan yang memindahkan pejabat eselon ke jabatan fungsional tetap menggunakan posisi koordinator dan subkoordinator pada struktur baru, sehingga tidak berbeda dengan struktur sebelumnya.

Jabatan fungsional ahli madya (perubahan dari eselon III) tetap bertindak sebagai koordinator, dan jabatan fungsional ahli muda (perubahan dari eselon IV) bertugas sebagai sub-koordinator.

Ketiga, penerapan tidak dilakukan dengan konsisten. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya menyederhanakan eselon IV dan V di pemerintah daerah, sedangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyederhanakan eselon III dan IV di level pemerintah pusat.

Padahal, tidak ada perbedaan fungsi antara eselon III di pemerintah daerah dan pusat.


Read more: ASN serba salah: bagaimana birokrat Indonesia kian jadi bulan-bulanan kala pandemi


Keempat, adanya resistansi terhadap kebijakan perampingan.

Sejak perampingan birokrasi diumumkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) sudah memperingatkan potensi penolakan sangat tinggi dari birokrasi.

Hingga saat ini jabatan struktural/eselon merupakan posisi bergengsi, tidak hanya di lingkungan birokrat tetapi juga di mata masyarakat.

Pegawai yang menduduki jabatan ini memiliki bawahan dan kewenangan pengelolaan anggaran untuk menjalankan program organisasi. Ini akan memberikan pendapatan tambahan kepada para pejabat struktural di luar tunjangan jabatan yang diterima.

Namun, setelah perampingan birokrasi, mereka yang pindah ke jabatan fungsional tidak lagi memiliki kewenangan mengelola anggaran. Ini berdampak pada berkurangnya pendapatan tambahan, atau bahkan hilang sama sekali.

Terlebih lagi, hingga saat ini anggapan yang terbangun bahwa beberapa jabatan fungsional adalah tempat bagi birokrat yang tidak lagi produktif atau tersingkir dari kekuasaan.

Di pertengahan 2020, KemenPAN-RB mencatat adanya penolakan perampingan birokrasi dari beberapa menteri.

Perampingan birokrasi ditargetkan selesai pada Desember 2020, namun hingga kini belum semua organisasi pemerintahan melakukan perampingan birokrasi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, sebagai koordinator untuk perampingan birokrasi di pemerintah daerah, meminta perpanjangan waktu sampai akhir Desember 2021.

Namun permintaan itu ditolak oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo.

Di level pemerintah pusat, 73 kementerian dan lembaga telah melaksanakan perampingan birokrasi, sementara 14 kementerian dan lembaga lainnya masih berproses.

Dari 73 kementerian dan lembaga yang telah melaksanakan perampingan, tidak semua memenuhi target Tjahjo. Ada sekitar 20 kementerian dan lembaga yang perampingan birokrasinya masih di bawah 70%.

Di level pemerintah daerah, perampingan dilakukan hanya pada jabatan eselon IV di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau 8,15% dari total jabatan eselon IV.

Resistansi terhadap kebijakan reformasi birokrasi ini bukan merupakan hal baru.

Reformasi birokrasi yang dilakukan sejak era pemerintahan presiden BJ Habibie hingga pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun terus menghadapi resistansi yang berujung pada kegagalan mencapai target.


Read more: Riset: reformasi pengelolaan keuangan daerah tidak lantas menurunkan korupsi


Yang perlu dilakukan

Berdasarkan temuan tersebut, kami menawarkan beberapa langkah untuk perbaikan.

Pertama, perlunya penyusunan cara kerja baru sebelum perampingan. Ini dilakukan dengan mengurangi fungsi koordinator dan sub-koordinator pekerjaan, sehingga terwujud struktur birokrasi yang lebih datar.

Kedua, menciptakan sistem pengukuran kinerja, melakukan rasionalitas jumlah pegawai, dan membuat perencanaan karir yang mendukung cara kerja baru dan struktur birokrasi datar.

Ketiga, untuk mengatasi resistansi, perbaikan sistem penghasilan pegawai perlu dilakukan.

Kesenjangan tunjangan kinerja pegawai di pemerintah daerah dan pusat cukup tinggi.

Perbaikan sistem perlu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan birokrat dan memastikan bahwa mereka tidak dapat menerima pendapatan tambahan selain dari gaji pokok dan tunjangan kinerja.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now