Menu Close
Aksi masyarakat Papua menolak perpanjangan otonomi khusus. Evarukdijati/Antara

Bagaimana pemekaran wilayah bisa memecah kaum adat Papua dan memperparah kerusakan hutan

Pada 12 April silam, DPR mengumumkan rencana pemekaran wilayah Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Parlemen menjanjikan proses pengesahan akan dikebut. Tiga undang-undang yang masing-masing membawahi pendirian provinsi tersebut rencananya dapat disahkan pada Juni mendatang.

Adapun kebijakan ini merupakan buntut dari revisi UU Otonomi Khusus Papua yang membolehkan pemekaran daerah tanpa persetujuan Majelis Rakyat Papua – organ yang berisi perwakilan masyarakat adat, agama, dan perempuan di bumi cenderawasih. Perubahan juga merupakan bagian dari amanat UU Cipta Kerja yang mengubah corak pemerintahan menjadi sentralistik.

Namun, rencana negara justru kontroversial lantaran ditempuh tanpa melibatkan warga Papua ataupun lembaga adat setempat. Penolakan berlangsung di berbagai wilayah di Tanah Papua. Dua warga, Yakob Meklok dan Esron Weipsa, menjadi martir lantaran tewas tertembak saat berdemonstrasi di Kabupaten Yahukimo.

Kami menganggap pemekaran wilayah ini hanyalah bagian dari langkah negara untuk mengendalikan Papua demi kelangsungan investasi semata. Pemerintah terkesan hanya mempedulikan batas-batas wilayah, tanpa mengakui Tanah Papua sebagai ruang hidup masyarakat di dalamnya – maupun sebagai kawasan ekologi yang harus dijaga kelestariannya.

Alergi Kompleksitas

Terdapat lebih dari 250 komunitas adat di Papua dengan berbagai kebiasaan, bahasa, praktik agama lokal, norma adat, dan kepemimpinan yang berbeda-beda. Pulau ini juga memiliki empat kawasan ekologis yang memiliki karakteristiknya masing-masing:

1) kawasan rawa, daerah pantai dan sepanjang aliran sungai 2) kawasan dataran rendah 3) kaki gunung dan lembah-lembah kecil 4) pegunungan tinggi

Keanekaragaman wilayah dan sosial itu membuat persoalan Papua menjadi kompleks. Setiap komunitas adat Papua memiliki dinamika sosialnya sendiri-sendiri.

Sayangnya, DPR terkesan alergi untuk memahami kompleksitas tersebut. Salah satu indikasinya adalah rencana parlemen untuk membagi Bumi Cenderawasih dalam tujuh provinsi yang dianggap mewakili wilayah adat. Di antaranya adalah Domberay, Bomberay, Meepago, Saerari, Mamta, La Pago, dan Anim Ha.

Demo warga menuntut referendum Papua. (Dok. Antara)

Pembagian wilayah ini kontroversial lantaran dianggap tidak mewakili keberagaman komunitas adat di Tanah Papua. Sejumlah masyarakat adat juga merasa tidak terwakili dengan pembagian wilayah tersebut.

Pembagian ini juga berisiko memicu ketimpangan karena adanya akses berlebih bagi kelompok-kelompok adat yang ‘tercatat’ dalam wilayah adat versi pemerintah tersebut. Sementara kepentingan komunitas adat yang barangkali sudah ada justru tidak terakomodasi lantaran tidak tercatat.

Jika konsep ini dipaksakan, maka akan ada suara-suara dari masyarakat adat yang tidak termaktub dalam kebijakan pemerintah. Hal tersebut justru berisiko menciptakan konflik antar-komunitas sehingga masyarakat adat Papua terpecah belah.

Saya menganggap upaya pemekaran merupakan langkah negara untuk melakukan rekayasa sosial untuk mengendalikan masyarakat di Bumi Cenderawasih. Ini sesuai dengan teori pakar antropologi dari Yale University, James Scott, dalam bukunya “Seeing Like a State: How Certain Schemes to Improve the Human Condition Have Failed”. Dia menilai negara melakukan upaya pengendalian stabilitas masyarakat melalui tertib administrasi – termasuk di antaranya pembagian wilayah-wilayah. Proses ini dilanjutkan dengan penerapan sains dan teknologi untuk memperkuat kekuasaan yang berakibat pada ketidakberdayaan masyarakat sipil menghadapi segenap rencana yang dirancang negara.

Indikasi keoknya suara masyarakat atas kekuasaan negara sudah terlihat. Misalnya, berbagai demonstrasi penolakan otonomi khusus maupun pemekaran wilayah di Papua yang melibatkan ribuan warga Papua dan memakan korban jiwa justru dianggap angin lalu. Sejumlah dialog dari Majelis Rakyat Papua juga sudah dilakukan, tapi tetap dimentahkan parlemen maupun pemerintah pusat.

Pada akhirnya, upaya menciptakan stabilitas ini justru menjadi bumerang. Papua bisa terus diwarnai konflik hingga ke wilayah-wilayah adat sehingga ‘ketertiban sosial’ yang diidam-idamkan pemerintah kian jauh panggang dari api.

Merebut ruang berdalih pembangunan

Jalan Trans Papua ruas Wamena - Habema. Meski bermanfaat bagi konektivitas, infrastruktur ini juga dianggap menjadi pemicu deforestasi di bumi cenderawasih. (Dok. Antara)

DPR mengklaim salah satu alasan pemekaran wilayah Papua adalah demi meningkatkan angka kesempatan kerja. Tingginya angka pengangguran bagi ‘Orang Asli Papua (OAP)’ dituding menjadi pemicu gejolak sosial yang kerap terjadi di Papua.

Patut dicatat bahwa argumen tersebut menjadi dalil klasik yang kerap didengungkan negara di Papua. Penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional menyatakan bahwa warga setempat sebenarnya tak menjadikan hal tersebut sebagai persoalan utama penolakannya terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Salah satu akar persoalan utama maraknya protes warga Papua justru karena pembuatan kebijakan yang minim partisipasi masyarakat setempat. Salah satu contohnya adalah pembangunan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Merauke yang dilakukan tanpa persetujuan kaum Malind Anim selaku pemilik tanah ulayat daerah setempat, bahkan pemerintah daerah.

Selain MIFEE di ujung timur Papua, ada juga perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong, Papua Barat, yang menerabas tanah kaum Moi. Masyarakat menolak perkebunan karena menganggap aktivitas tersebut justru merampas ruang hidup mereka.

Nah, pemekaran wilayah justru akan berisiko memperparah hal tersebut. Ini berkaca dalam laporan Yayasan Auriga yang melaporkan hubungan erat antara pemekaran wilayah dan terbabatnya hutan yang menjadi bagian dari aktivitas masyarakat adat Papua.

Di sisi lain, upaya warga Papua memperjuangkan legalitas wilayah adatnya nyaris menemui jalan buntu. Sejauh ini belum ada hutan adat di Tanah Papua yang mendapatkan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rancangan peraturan daerah untuk memperkuat perlindungan hutan dan wilayah adat juga masih tertahan di Kementerian Dalam Negeri.


Read more: Upaya melegalkan hutan adat Papua: antara semangat masyarakat dan hambatan regulasi


Tanpa kebijakan yang benar-benar mengakomodasi penghuni ruangnya, Tanah Papua justru berisiko kehilangan hutannya. Studi memprediksi angka kehilangan Papua pada 2036 akan mencapai 4,5 juta ha – enam kali lipat lebih besar dibandingkan angka selama 2001-2019.

Mengembalikan keputusan pemekaran ke warga Papua

Niat baik pemerintah untuk menciptakan kesejahteraan Papua mesti dilakukan dengan proses yang partisipatif. Artinya, harus ada keterwakilan yang mencukupi dari berbagai komunitas di Papua seperti masyarakat adat, otoritas provinsi maupun kabupaten kota, pemimpin keagamaan, golongan perempuan, kaum-kaum yang tinggal di daerah terisolasi, dan sebagainya. Dialog-dialog yang intensif harus ditempuh untuk mendengar seluruh aspirasi, bukan cuma sosialisasi kebijakan dari pemerintah yang bersifat searah.

Sejak awal masyarakat Papua menginginkan pemerintah mengevaluasi kebijakan otonomi khusus yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade secara menyeluruh. Pasalnya, sejumlah isu yang menjadi amanat UU Otonomi Khusus justru mandek. Misalnya terkait pendirian partai lokal, pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, hingga kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua. Evaluasi ini dapat menjadi pintu gerbang untuk pembahasan rencana-rencana selanjutnya, seperti pemekaran wilayah.

Proses ini barangkali memakan waktu, sehingga tidak bisa berjalan cepat dan mudah sebagaimana cara kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, pendekatan dialog mau tak mau harus ditempuh agar keinginan warga Papua menjaga ruang hidupnya bisa terpenuhi, sekaligus meredam risiko konflik dalam jangka panjang.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now