Menu Close

Belum usai perang dengan rokok tembakau, pemerintah berhadapan dengan rokok elektrik. Ini 4 cara untuk menghentikannya

Indonesia, pasar rokok terbesar kedua di dunia, belum melakukan apa pun untuk mengendalikan rokok elektrik. www.shutterstock.com

Beberapa negara melarang rokok elektrik karena beberapa penelitian yang menunjukkan bahaya rokok eletrik bagi kesehatan baik para penggunanya maupun orang di sekitarnya.

Tapi di Indonesia, yang merupakan pasar rokok terbesar kedua di dunia, pemerintah belum memberlakukan kebijakan yang berupaya mencegah praktik vaping.

Di Amerika Serikat (AS), lebih dari 1.000 orang telah dipastikan menderita sakit, dan setidaknya 19 orang meninggal dunia akibat penyakit paru-paru terkait dengan vaping. AS saat ini mempertimbangkan larangan rokok elektrik untuk menanggapi wabah kematian dan penyakit akibat vaping.

Dua puluh negara di Amerika Selatan, Timur Tengah, dan Asia Tenggara telah melarang kepemilikan dan penjualan produk-produk rokok eletrik.

Belum ada penelitian tentang praktik vaping di kalangan pemuda Indonesia, tapi pemerintah Indonesia harus waspada mengingat banyaknya korban yang jatuh di AS.

Pemerintah harus mengambil tindakan segera untuk mencegah epidemi vaping di kalangan kaum muda di Indonesia, terutama karena Juul – sebuah perusahaan rokok elektronik terkemuka asal AS – memasuki pasar Indonesia sejak awal Juli.

Penjualan alat vaping di Indonesia bisa meningkatkan jumlah perokok muda, karena vaping di kalangan remaja yang tidak merokok merupakan pintu gerbang untuk menjadi perokok tembakau .

Hal ini akan semakin membebani Indonesia yang sudah memiliki tingkat perokok muda tertinggi di wilayah Asia. Saat ini satu dari lima orang Indonesia berusia 13 sampai 15 tahun adalah perokok.


Read more: Protecting young Indonesian hearts from tobacco


Tindakan penting

Berikut adalah beberapa saran yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengendalikan risiko kesehatan masyarakat dari penjualan rokok elektrik:

Pertama, pemerintah harus mengontrol standar keselamatan dan kualitas rokok elektrik, termasuk bahan-bahan yang digunakan dalam bentuk cair dan komponen-komponen rokok elektrik.

Peraturan vaping yang ada di Indonesia masih jauh dari memadai.

Sejak 2017, Kementerian Perdagangan Indonesia telah mewajibkan produk-produk rokok elektrik untuk disahkan oleh Badan Obat dan Makanan Nasional (BPOM) dan Kementerian Kesehatan negara sebelum dipasarkan.

Saat ini, cairan rokok elektrik (e-liquid) dikenakan cukai setinggi 57%, lebih tinggi dari rata-rata pajak cukai untuk rokok konvensional. Namun, kebijakan ini diterapkan untuk e-liquid, bukan jenis pod yang ditemukan pada Juul. Dengan demikian, berdasarkan kebijakan yang ada, masih belum jelas bagaimana Juul akan diatur di Indonesia.

Kementerian Keuangan harus menyesuaikan tarif cukai berdasarkan inflasi secara berkala, agar produk rokok elektrik tetap tidak terjangkau bagi anak-anak. Selain itu, harus ada cukai tunggal yang mencakup semua jenis e-liquid, terlepas dari model penyimpanan mereka.

BPOM juga harus menetapkan standar keamanan dan kualitas rokok elektrik, dan terus memantau efek buruk dari produk tersebut.

Kedua, membatasi akses rokok elektrik untuk remaja dan orang yang tidak merokok.

Pemerintah dapat membatasi akses rokok elektrik dengan membatasi jenis outlet penjualan, seperti kios dan toko kelontong; melarang rokok elektrik; mengatur promosi dan iklan rokok elektrik; serta menyaring pelanggan untuk mencegah non-perokok atau pelanggan muda membeli produk-produk rokok elektrik.

BPOM dan Kementerian Kesehatan dapat menerapkan larangan tersebut. Pemerintah harus menghentikan penyebarluasan informasi salah terkait vaping yang menyesatkan dan tidak terbukti secara ilmiah ini. Salah satunya seperti pesan bahwa vaping membantu perokok berhenti merokok.

Diperlukan kerjasama antar-kementerian yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kesehatan untuk memastikan tindakan ini efektif

Ketiga, melarang vaping di area bebas rokok.

Vaping dapat merugikan kesehatan bagi orang di sekitar perokok yang tidak merokok. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan negara-negara untuk mengatur penggunaan alat vaping di tempat umum.

Pemerintah daerah di Indonesia dapat memperluas cakupan peraturan daerah tentang bebas asap rokok mereka kepada pengguna rokok elektrik agar mereka juga dilarang merokok di ruang publik.

Keempat, melakukan kampanye pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya paparan rokok elektrik.

Kampanye dapat dimulai dari sekolah. Guru dapat berperan penting dalam mendidik siswa dan orang tua tentang risiko vaping.

Program ini juga harus melibatkan para ahli kesehatan atau bahkan komunitas pemuda, seperti di AS.

Sekali lagi, kampanye harus melibatkan beberapa kementerian, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Mengapa Indonesia perlu mengendalikan rokok elektrik

Penelitian telah membuktikannya bahwa vaping berbahaya bagi kesehatan.


Read more: Vaping likely has dangers that could take years for scientists to even know about


Memang benar bahwa vaping menghasilkan lebih sedikit bahan kimia dibandingkan rokok konvensional, tapi rokok elektrik menghasilkan zat beracun lainnya. Zat-zat ini termasuk nikotin (zat adiktif seperti heroin) dan logam, yang jumlahnya sama atau lebih tinggi daripada rokok konvensional. Ini berarti rokok elektrik tidak benar-benar lebih baik daripada rokok konvensional.

Aerosol dalam rokok elektrik juga dapat membuat pengguna dan perokok pasif terpapar [partikel-partikel dan zat pemicu kanker seperti formaldehida].

Nikotin sendiri dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular dan membahayakan perkembangan otak, yang memperburuk fokus, ingatan, dan daya tangkap.

Rokok elektrik belum terbukti sebagai alat yang efektif untuk berhenti merokok. Sebaliknya, pengguna rokok elektrik mungkin berisiko menjadi perokok ganda, yang merokok dan juga vaping, atau jika mereka berhenti merokok, mereka tidak bisa berhenti vaping dalam jangka waktu yang panjang.

Indonesia menghabiskan biaya hampir Rp 4,2 triliun pada 2019 untuk penyakit akibat merokok. Dengan mengendalikan rokok elektrik dan penggunaannya, pemerintah dapat menyelamatkan generasi muda dari rokok. Hal ini karena rokok elektrik cenderung memikat anak muda dan dapat mengubahnya menjadi perokok.

Rokok elektrik bukan solusi

WHO telah memperingatkan bagaimana perusahaan rokok elektrik, yang sebagian besar adalah perusahaan tembakau, mencoba membangun kembali citra mereka sebagai bagian dari solusi permasalahan epidemi tembakau, sehingga mereka dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah terkait pengendalian tembakau untuk mendapatkan lebih banyak keuntungan.

Dengan demikian, Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau (FCTC), yang merupakan perjanjian kesehatan masyarakat global untuk mengatasi penggunaan tembakau, meminta negara-negara yang telah meratifikasi FCTC untuk melarang atau membatasi produksi, distribusi, penjualan, dan konsumsi rokok elektronik.

Bahkan, Juul telah dilarang di Israel, dan negara-negara tetangga Indonesia, Singapura dan Thailand.

Bisakah Indonesia mengikuti negara-negara tersebut demi melindungi generasi mudanya?

Sangat penting bagi pemerintah untuk mengatur dan memantau rokok elektrik sebagai bagian dari strategi pengendalian tembakau negara. Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengurangi jumlah perokok dan mencegah anak muda dari kecanduan merokok. Kita tidak seharusnya membiarkan rokok elektrik mengalihkan fokus kita dalam mengatasi permasalahan rokok tembakau, perjuangan panjang kita untuk menyelamatkan masa depan rakyat Indonesia.

Franklin Ronaldo menerjemahkan artikel ini dari Bahasa Inggris

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,600 academics and researchers from 4,945 institutions.

Register now