Menu Close
(Antara)

Cek Fakta: benarkah penguasaan lahan kebun sawit di Indonesia sangat timpang?

“Kalau melihat ketimpangan penguasaan lahan, bisnis sawit itu 39 hektare; hanya segelintir orang di bisnis sawit. Sementara, para petani kita, sebanyak 17 juta orang, kalau dirata-ratakan hanya menguasai setengah hektare.”

  • Calon wakil presiden Mahfud Md dalam debat Pemilihan Presiden 2024, 21 Januari 2024.
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu 21 Januari 2024. (Risyal Hidayat/Antara)

Mahfud Md menganggap reforma agraria sangat penting agar penguasaan lahan di Indonesia lebih berpihak pada petani kecil. Dia mencontohkan dalam pertanian kelapa sawit, rata-rata petani kecil di Indonesia hanya menguasai setengah hektare (ha).

The Conversation Indonesia menghubungi kandidat doktor di Global Development Institute, University of Manchester; Sandy Nofyanza, untuk memeriksa pernyataan Mahfud.

Analisis

Mahfud mengatakan bahwa ada sekitar 39 ha lahan yang dikuasai segelintir orang di bisnis perkebunan kelapa sawit. Faktanya, angka dan data 39 ha yang disebut Mahfud tersebut tidak dapat ditemukan.

Namun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perusahaan perkebunan sawit menguasai sekitar 8,58 juta ha atau sekitar 56% dari total luas lahan sawit di Indonesia.

Berapa orang yang menguasai jutaan hektare lahan tersebut?

Menurut data Komisi Pengawas Persaingan Usaha, jumlah perusahaan sawit swasta hanya 0,07% dari total pelaku usaha, tetapi mereka menguasai lahan sebesar 54,52%.

Lain halnya dengan pekebun sawit kecil. Jumlah mereka mencapai 99,92% dari total pelaku usaha perkebunan sawit. Pekebun kecil—yang menggarap lahan hingga maksimal 25 ha—mengelola 41,35% total kebun sawit di Indonesia.

Adapun sisa lahan sawit, sebesar 0,55 juta ha atau 3,57%, dikuasai badan usaha milik negara.

Berdasarkan hasil Sensus Pertanian BPS 2023, ada 2,52 juta Usaha Pertanian Perorangan (UTP) yang menggarap sawit. UTP memiliki tanggung jawab teknis, hukum, dan ekonomi suatu unit pertanian yang mereka kelola.

Orang tersebut dapat melakukan semua tanggung jawab secara langsung, atau mendelegasikan yang terkait dengan pengelolaan kerja sehari-hari kepada seorang manajer (tidak berbadan hukum).

Dari hasil sensus tersebut, jika dipukul rata, satu UTP menggarap sekitar 2,5 ha lahan perkebunan sawit.

Kesimpulan: Mahfud benar, tapi tidak akurat

Pernyataan Mahfud seputar adanya ketimpangan lahan penguasaan sawit benar. Namun, angkanya tidak akurat.

Mahfud mengatakan pelaku bisnis menguasai 39 ha lahan. Sementara itu, menurut BPS, penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan sawit mencapai 8,58 juta ha. Menurut data KPPU, porsi perusahaan sawit hanya 0,07% dari total pelaku usaha perkebunan sawit.

Pekebun kecil sawit, menurut Mahfud, menguasai rata-rata 0,5 ha. Sementara, berdasarkan sensus BPS, mereka rata-rata menguasai 2,5 ha.

Kendati demikian, secara total pekebun kecil menguasai 41,35% lahan sawit di Indonesia, dengan porsi pelaku perorangan mencapai 99,92% dari total pelaku usaha perkebunan sawit.


Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,700 academics and researchers from 4,947 institutions.

Register now