Menu Close

Cukai rokok naik lagi: bagaimana dampaknya terhadap masyarakat?

Cukai rokok naik lagi: bagaimana dampaknya terhadap masyarakat?

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024. Dalam penetapannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan aspek tenaga kerja, pertanian, industri rokok, dan pengendalian konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak yang terus meningkat.

Kelompok pengendalian tembakau mengatakan kenaikan itu masih terlalu rendah, seharusnya 20 persen, agar dampak penurunan konsumsi rokok signifikan.

Keputusan ini menimbulkan protes di kalangan serikat pekerja. Mereka menilai keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau dapat membuat pekerja industri hasil tembakau kehilangan pekerjaan karena kenaikan tarif cukai angkanya di atas inflasi.

Apa saja dasar pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau ini? Apakah kenaikan cukai hasil tembakau ini berpengaruh terhadap perekonomian?

Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Abdillah Ahsan, dosen dan peneliti dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Indonesia.

Abdillah mengatakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini ditujukan untuk mengontrol konsumsi rokok di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Abdillah menambahkan ada sebuah riset yang mengatakan pengendalian tembakau tidak berpengaruh terhadap perekonomian negara. Hasil riset ini menunjukkan bahwa industri tembakau tidak berkontribusi signifikan terhadap indikator makroekonomi di berbagai negara.


Read more: Empat riset baru bantah argumen industri rokok soal dampak ekonomi dari pengendalian tembakau


Simak episode lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,800 academics and researchers from 4,948 institutions.

Register now