Menu Close

Ditolak di berbagai tempat, mengapa pengungsi Rohingya diterima dengan tangan terbuka di Aceh

Warga lokal bertindak cepat membantu pengungsi Rohingya yang terkatung-katung di laut di lepas pantai Lhoksukon di Aceh. Rahmad/Antara Foto

Pada akhir Juni 2020, 99 pencari suaka Rohingya tiba di pesisir Aceh dengan menggunakan kapal setelah terombang-ambing di lautan selama lebih dari 120 hari.

Saat pihak berwenang sibuk mempertimbangkan apakah akan mengizinkan para pencari suaka untuk mendarat, nelayan setempat mengambil inisiatif. Mereka membantu para pengungsi Rohingya – yang mayoritas adalah perempuan dan anak-anak – untuk berlabuh di tempat aman.

“Kami ditolak di semua tempat, hanya di Aceh kami diterima,” ucap salah satu lelaki Rohingya setelah mencapai daratan.

Seorang juru bicara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan pada 2009 bahwa kelompok Rohingya “mungkin adalah kelompok yang paling tidak memiliki teman di dunia”.

Bahkan Malaysia, yang sebelumnya menoleransi kedatangan ribuan pencari suaka Rohingya dan mengkritik persekusi yang dilakukan Myanmar terhadap kelompok minoritas yang kebanyakan Muslim tersebut, sekarang mengklaim bahwa ada “harapan yang tidak adil” terhadap Malaysia untuk membantu para pengungsi Rohingya di tengah iklim xenofobia yang dipicu oleh pandemi COVID-19.

Negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara lainnya juga menunjukkan keengganan yang sama untuk membantu.

Menteri Luar Negeri Indonesia mengkonfirmasi pada akhir Juli bahwa seluruh pencari suaka telah didaftarkan pada badan pengungsi PBB (UNHCR) dan sedang menerima bantuan kemanusiaan.

Mereka telah dipindahkan dari gedung bekas fasilitas imigrasi ke tempat penampungan jangka panjang.

Di penampungan tersebut, para pengungsi Rohingya terus menerima sambutan yang hangat dari para warga lokal. Para pengungsi bahkan turut berpartisipasi dalam perayaan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia Agustus lalu.

Ada sejumlah penjelasan mengapa para warga lokal Aceh secara konsisten terus menerima para pengungsi ketika pihak-pihak lain menolak kedatangan mereka.


Read more: Dengan pengaruhnya di ASEAN dan posisinya sebagai anggota tidak tetap DK PBB, bagaimana peran Indonesia dalam resolusi konflik Rohingya?


Menjelaskan keistimewaan Aceh

Pertama, penjelasan yang paling umum adalah solidaritas antar-Muslim.

Di Aceh, 98% warganya mengidentifikasi diri sebagai Muslim. Orang Aceh acapkali dianggap sudah pasti orang Muslim.

Penjelasan bahwa warga Aceh termotivasi untuk membantu sesama Muslim terlihat sebagai penjelasan yang meyakinkan, namun hal ini tidak secara penuh menjelaskan kemurahhatian mereka terhadap pengungsi non-Muslim.

Misalnya pada 2016, warga Aceh membantu para pencari suaka Tamil yang beragama Hindu dari Sri Lanka.

Kedua, hukum adat laut Aceh, yang dikenal sebagai Panglima Laot, mewajibkan seluruh nelayan di Aceh untuk membantu setiap orang yang nyawanya terancam di laut.

Sistem Panglima Laot ini telah berlaku sejak setidaknya abad ke-17.

Sebagaimana hukum adat lainnya di Aceh, Panglima Laot didasarkan pada syariat Islam, dan mengatur seluruh aspek dalam praktik perikanan maupun kehidupan bermasyarakat dalam perkampungan nelayan di daerah pesisir.

Tradisi budaya Aceh yang kuat dalam memuliakan tamu, atau dikenal sebagai Peumulia Jamee, dapat menjadi penjelasan kebaikan hati yang ditunjukkan warga pada pengungsi setelah mereka mencapai daratan.

Beberapa peneliti telah berargumen bahwa hal ini merupakan elemen penting dari keramahan Aceh kepada para Rohingya, terutama anak-anak.

Ketiga, sejarah Aceh yang telah mengalami konflik dan bencana alam juga turut mempengaruhi bagaimana warga Aceh memandang diri mereka maupun orang-orang lain.

Antara tahun 1976-2005, Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melawan pemerintah Indonesia dalam sebuah konflik sipil berkepanjangan untuk menuntut kemerdekaan.

Selama konflik ini, banyak warga Aceh yang terpaksa mengungsi. Beberapa bahkan mencari suaka di negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Australia.

Konflik ini berlangsung di bawah kepemimpinan lima presiden yang berbeda hingga, pada 25 Desember 2004, Aceh mengalami bencana tsunami yang menyebabkan kerusakan dan korban nyawa dengan skala yang tidak pernah terjadi sebelumnya.

Lebih dari 130.000 orang meninggal, lebih dari 37.000 orang dilaporkan hilang, dan setengah juta orang terpaksa mengungsi.

Bencana ini menyebabkan kedatangan ribuan pekerja kemanusiaan asing yang turut membantu dalam upaya rekonstruksi. Tsunami tersebut juga menjadi katalis untuk perdamaian, yang difinalisasi melalui perjanjian perdamaian Kesepakatan Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Masyarakat Aceh masih secara jelas mengingat, dan masih terus terdampak, oleh konflik sipil dan kejadian tsunami tersebut.

Rima Shah Putra, Direktur Geutanyoe Foundation, sebuah lembaga masyarakat yang berbasis di Aceh, mengatakan bahwa ingatan mengenai penderitaan yang dialami tersebut masih kuat dalam ingatan masyarakat Aceh, begitu pula dengan ingatan mengenai bantuan internasional yang diterima pasca tsunami.

Pengalaman-pengalaman konflik sipil dan bencana alam yang dialami beberapa generasi terakhir Aceh menciptakan rasa empati bagi para pengungsi yang terpaksa mengungsi dan meninggalkan rumah mereka.

Pengaruh identitas keislaman, pengalaman pasca konflik dan pasca bencana, serta hukum adat lokal menjelaskan mengapa masyarakat Aceh terus menunjukkan penerimaan pada para pengungsi.

Namun pertanyaan yang masih belum terjawab adalah: apa yang akan terjadi pada para pengungsi Rohingya tersebut dalam jangka panjang?


Read more: Krisis kemanusiaan Rohingya: apa yang bisa dilakukan negara lain


Kebijakan Indonesia terhadap pengungsi

Indonesia belum menandatangani Konvensi Pengungsi PBB.

Namun, pada 2016 terbit peraturan presiden (perpres) mengenai penanganan pengungsi dari luar negeri.

Peraturan tersebut menunjukkan posisi hukum Indonesia yang terbaru mengenai pengungsi dan pencari suaka.

Indonesia menganggap dirinya sebagai negara transit bagi para pengungsi dan pencari suaka, alih-alih negara tujuan atau tempat tinggal baru.

Menurut ketentuan dalam peraturan presiden tersebut, setiap pengungsi yang diproses oleh UNHCR di Indonesia akan ditempatkan di negara ketiga atau dipulangkan ke negara asal.

Tidak ada ketentuan untuk penempatan jangka panjang. Namun, perpres tersebut mencakup pula ketentuan untuk pencegatan dan penyelamatan para pengungsi dalam perairan Indonesia.

Dalam proses perancangan perpres ada praduga bahwa individu yang mencari suaka tidak akan dihadapkan pada refoulement (pemulangan secara tidak sukarela ke negara asal mereka menghadapi persekusi).

Pemerintah Australia dan Indonesia, yang bersama-sama memimpin forum international the Bali Process untuk melawan perdagangan orang di kawasan, telah didesak untuk membantu orang Rohingya yang saat ini terpaksa mengungsi di tengah pandemi COVID-19 dan mencegah terulangnya kejadian yang disebut sebagai krisis Laut Andaman tahun 2015.

Sebagai salah satu provinsi termiskin di Indonesia, sambutan Aceh yang ramah kepada pengungsi Rohingya kemungkinan tidak akan berkelanjutan tanpa pendekatan yang lebih terkoordinasi dan dukungan dari pemerintah pusat.

Sebagaimana disebutkan oleh Antje Missbach, peneliti senior Arnold Bergstraesser Institute di Jerman, dalam studinya terhadap gelombang pengungsi Rohingya di Aceh sebelumnya, keramahan orang Aceh tidak lantas berujung kepada “masa tinggal yang permanen atau integrasi, karena hal ini membutuhkan tindakan-tindakan yang sangat berbeda”.

Masih menjadi pertanyaan apakah pada masa depan Indonesia serta negara-negara tetangganya akan menunjukkan keramahan dan sambutan yang lebih besar, atau bahkan memberikan hak-hak dasar, kepada para pengungsi.


Shaffira D. Gayatri menerjemahkan artikel ini dari bahasa Inggris.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now