Universitas Tidar merupakan Perguruan Tinggi Pemerintah atau Perguruan Tinggi Negeri yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 pada tanggal 1 April 2014. Universitas Tidar (UNTIDAR) merupakan perubahan status Universitas Tidar Magelang (UTM) yang didirikan berdasarkan Keputusan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah V Nomor 032/SK/Kpts/VII/1979.
Universitas Tidar Magelang secara resmi memulai penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi tanggal 17 Juli 1979 sesuai ijin Koordinator Kopertis Wilayah V (Jawa Tengah dan DIY), Drs. Wuryanto, Nomor 032/SK/Kpt/VII/1979 berkedudukan di Provinsi Jawa Tengah tepatnya di Kota Magelang.
Dinamika relasi kerja di Indonesia membuat pekerja magang justru menanggung beban kerja besar yang menghasilkan nilai bagi pemberi kerja – tanpa timbal balik yang setara buat mereka.
Sistem tata kelola pekerja migrran oleh pemerintah Indonesia masih bermasalah. Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa dari sekitar 9 juta pekerja migran, baru setengahnya yang berstatus legal.
Alih-alih terjadi distribusi ekonomi, rezim ekstraksi data telah menggunakan hasil kerja sosial dari jutaan subjek data dan menempatkan subjek data pada posisi keamanan yang rentan
Sama dengan Australia, Indonesia sendiri juga punya kepentingan untuk menanamkan pengaruh yang lebih besar di kawasan Pasifik Selatan demi menjaga stabilitas politik di Papua.
Lecturer at Universitas Tidar and Research Fellow at Institute of Governance and Public Affairs Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Tidar Magelang