Menu Close
vote.

Kampanye politik di media sosial : Sudah adakah aturan yang jelas?

Kampanye politik di media sosial : Sudah adakah aturan yang jelas?

Indonesia memiliki masyarakat yang sudah banyak terkoneksi dengan internet dan aktif dalam media sosial. Berdasarkan penelitian oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), ada 210 juta penduduk Indonesia atau 77,02% dari total penduduk sudah terkoneksi dengan internet dalam periode 2021-2022.

Hampir semua aspek kehidupan masyarakat dipengaruhi oleh kemajuan media sosial, termasuk dalam bidang politik. Situs-situs media sosial seperti YouTube, Twitter, Facebook, dan Instagram dimanfaatkan sebagai alat kampanye bagi partai politik atau kandidat yang bersaing dalam pemilihan umum.

Melihat dari tingginya pengguna media sosial di Indonesia dan semakin mendekati pemilu tahun depan, sudah adakah aturan yang jelas dalam berkampanye di media sosial?


Read more: Jelang Pemilu 2024, saatnya media sosial jadi panggung kampanye yang berkualitas


Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Adinda Tenriangke Muchtar, Direktur Eksekutif dari The Indonesian Institute. Lembaga ini baru saja mengeluarkan hasil penelitian berjudul “Penataan Kampanye Politik di Media Sosial”.

Menurut Adinda, aturan mengenai kampanye di media sosial belum diatur secara spesifik dan jelas. Tidak hanya itu, ada ketidakselarasan dalam pengaturan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebagai akibatnya, bentuk dan mekanisme yang digunakan untuk memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran kampanye di media sosial masih belum memadai.

Adinda juga merasa perlunya upaya untuk menyatukan pemahaman antara KPU dan Bawaslu terkait definisi kampanye, definisi media sosial, materi kampanye, metode kampanye, larangan kampanye, iklan kampanye, dan sanksi pelanggaran kampanye di media sosial.

Indonesia memerlukan peraturan dari KPU terkait standar transparansi dan akuntabilitas dalam iklan kampanye politik. Di sisi lain, Bawaslu harus memperkuat penegakan sanksi administratif untuk pelanggaran kampanye politik di media sosial dan secara rutin menginformasikan kepada publik mengenai kasus-kasus pelanggaran yang terjadi.

Simak obrolan lengkapnya hanya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,900 academics and researchers from 4,948 institutions.

Register now