Menu Close

KUHP disahkan menjadi undang-undang : apa yang perlu kita pahami?

KUHP disahkan menjadi undang-undang : apa yang perlu kita pahami?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU KUHP pada tanggal 6 Desember 2022 kemarin. UU KUHP ini akan menggantikan KUHP Hindia Belanda yang sudah digunakan selama kurang lebih 104 tahun.

UU KUHP ini terdiri dari 37 bab serta 624 pasal dan akan melalui masa transisi selama tiga tahun sejak pengesahannya, sebelum nantinya akan resmi berlaku penuh pada 2025.

Perjalanan proses pembahasan revisi hingga pengesahan UU ini menuai banyak protes dari masyarakat. Menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP, terdapat lebih dari 14 isu yang krusial dan beberapa isu bermasalah, terutama soal kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Lantas, apa urgensi pemerintah mengesahkan KUHP ini secara terburu-buru dengan tetap memasukkan pasal-pasal bermasalah?

Dalam Episode SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan M. Fatahillah Akbar, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Menurut Akbar, ada beberapa hal yang menjadi urgensi pengesahan KUHP. Selain karena KUHP lama adalah peninggalan jaman penjajahan Belanda yang sudah usang dan perlu diganti, KUHP baru ini disebut mengharmonisasikan semua UU yang mengatur tindak pidana di luar KUHP.

Meskipun tidak menampik adanya perdebatan tentang adanya permasalahan dalam beberapa pasal dalam KUHP baru, seperti pasal perzinahan, Akbar menyarankan untuk membaca keseluruhan isi pasal secara “satu nafas” dengan ketentuan yang tercantum dalam keseluruhan isi KUHP ini.

Akbar juga menambahkan partisipasi masyarakat untuk bisa memberikan masukan langsung kepada pemerintah dan mengajukan uji materi (judicial review) melalui Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hal yang wajar & penting dilakukan. Masukan yang diberikan oleh masyarakat kepada pemerintah bisa saja menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan perubahan parsial dalam proses transisi sebelum pemberlakuan UU KUHP tiga tahun lagi.

Simak episode selengkapnya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now