Menu Close
Laju perkembangan teknologi semakin deras mulai dari mata uang digital, mobil tanpa awak, hingga pertambangan luar angkasa. Bagaimana fakultas hukum dapat menghadapinya? Shutterstock

Mata uang digital hingga hukum luar angkasa: dosen hukum harus kreatif siapkan mahasiswa hadapi laju teknologi

Siapa yang harus bertanggung jawab ketika sebuah mobil tanpa awak menabrak seorang pejalan kaki? Apakah etis apabila sebuah perusahaan multinasional mengeluarkan mata uang digitalnya sendiri?

Seiring dengan perkembangan teknologi, umat manusia akan lebih sering dihadapkan pada pertanyan-pertanyaan terkait etika teknologi.

Agar fakultas hukum di Indonesia dapat menjaga relevansinya di tengah sistem hukum yang lamban dalam merespon laju teknologi, para akademisi menyarankan pengajar hukum untuk mengadopsi kurikulum interdisipliner dan menerapkan metode-metode pengajaran yang kreatif.

Asmin Fransiska, Dekan Fakultas Hukum di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, mengatakan bahwa solusi-solusi inovatif harus mulai dipikirkan supaya fakultas hukum dapat menjawab ketidakpastian masa depan.

“Pendekatan interdisipliner adalah hal yang memang harus kita lakukan, sekaligus mencari kurikulum yang inovatif dan juga berbasis teknologi,” katanya.

Respon lamban dari sistem civil law

Tomi Suryo Utomo, seorang profesor hukum dagang di Universitas Janabadra dan juga profesor tamu di Universitas Gadjah Mada, mengatakan bahwa fakultas hukum di Indonesia mengalami suatu tantangan dalam merespons tren digital.

Dosen yang juga merupakan Fulbright Visiting Scholar di University of South Carolina, Amerika Serikat ini berpendapat bahwa hal tersebut sebagian besar disebabkan oleh sistem hukum sipil atau civil law yang diterapkan Indonesia.

Dalam sistem ini, sumber utama hukum adalah perundang-undangan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah dan legislator.

Ini menyebabkan susahnya membuat regulasi secara responsif ketika terjadi permasalahan baru, terutama dalam hal teknologi.

Sebaliknya, dalam sistem hukum umum atau common law, kasus pengadilan seringkali menjadi sumber hukum yang paling penting. Di sini, hakim memiliki peran yang lebih aktif dalam memutuskan hukum untuk menjawab permasalahan masyarakat.

“Seringkali hukum yang dibuatkan oleh pemerintah dan legislator tentu saja belum membuat redaksi yang menjawab tantangan di dalam pasal-pasalnya, karena dibuatnya sebelum ada kemajuan itu,” kata Tomi.

“Ini berdampak pada kurikulum fakultas hukum. Biasanya kurikulum itu dibuat hanya mengakomodasi kemajuan yang dirasakan saat itu saja.”

CIA World Factbook mencatat bahwa terdapat sekitar 150 negara yang menerapkan civil law, di antaranya Indonesia, Jerman dan Jepang. Sementara itu, sekitar 80 negara mengadopsi common law termasuk Amerika Serikat dan Britania Raya.

Tomi kemudian berpendapat bahwa fakultas hukum yang berada di negara common law umumnya dapat beradaptasi terhadap tren teknologi dan kemajuan sains dengan lebih cepat.

“Di Amerika, masalah itu tidak terlalu jadi penghalang. Cara mereka belajar hukum itu dari putusan pengadilan. Artinya putusan itu kan dinamis dan cepat menyesuaikan keadilan di masyarakat,” katanya.

Contohnya pada tahun 2017, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan dalam kasus Carpenter vs United States, bahwa pengambilan data telepon untuk penegakan hukum - tanpa surat tugas - adalah pelanggaran terhadap privasi.

Kasus seperti ini kemudian bisa segera dibahas dalam suatu mata kuliah hukum privasi di universitas-universitas di Amerika, tanpa ada sedikit pun perubahan terhadap kurikulum.


Read more: Mengapa peradilan Indonesia mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi?


Kreativitas dan inovasi adalah kunci

Fransiska mengatakan bahwa selalu ada ruang untuk inovasi dalam pengajaran hukum, meskipun sistem hukum di Indonesia membatasi kecepatan negara untuk merespon perkembangan teknologi.

“Itu memang tantangan besar, tapi saya lihat dan optimis ada jalan keluar. Tidak ada aturan tentang pendidikan tinggi yang mengatakan kita hanya bisa belajar dari hukum yang ada,” katanya.

Ia mencontohkan adanya beberapa mata kuliah terkait topik mutakhir di fakultas hukum yang ia pimpin.

“Kita punya kurikulum luar angkasa, space law namanya. Tidak ada di nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi. Kita yang buat, kita punya ahli dan tahu ini penting karena di masa depan pasti akan membicarakan luar angkasa,” katanya.

“Eh perkembangannya beda setahun, sekarang sudah berkembang legal mining in space. Pertambangan di luar angkasa. Artinya harus ada kolaborasi antara hukum pertambangan dengan space law, mau tidak mau harus kita respon.”

“Itu sebenarnya dimungkinkan, sebagai antisipasi mengatasi sistem kita yang berdasar peraturan,” tambahnya.

Contoh menarik lainnya datang dari Washington College of Law di American University.

Tahun lalu, fakultas tersebut mendirikan Kelompok Studi Hukum Blockchain dan Mata Uang Digital (BCLIG) dalam rangka menyediakan ruang bagi mahasiswa hukum untuk memahami konsep-konsep terkini yang mempengaruhi industri hukum.


Read more: Teknologi blockchain untuk mengawal penerimaan negara dari PPN


Pengajar yang berorientasi masa depan

Fransiska mengakui bahwa inisiatif-inisiatif seperti ini sangat tergantung apakah pengajar hukum dan pengurus fakultas memiliki cara berpikir yang maju.

“Persoalannya yang saya lihat bukan sistem hukumnya yang dirubah, tapi fungsi mindset fakultas hukum dan mahasiswanya yang harus berubah. Salah satu hambatan kita adalah pola pikir konvensional bahwa ilmu hukum itu harus bergerak sesuai aturan yang ada,” katanya.

Tomi setuju dengan pendapat Fransiska, bahwa akademisi hukum Indonesia harus berada di garda terdepan dalam merespon kemajuan teknologi.

“Misal saya mengajar hukum terkait international business transaction. Kurikulumnya tidak menuntut mengajar hal-hal seperti blockchain, tapi saya masukkan bahasan method of payment,” katanya.

“Aturan dan kurikulum kita tidak secepat itu merespon perubahan, sehingga kreativitas dan inisiatif dosen memiliki peran yang penting.”


CATATAN EDITOR: Artikel ini telah diperbarui untuk menambahkan kualifikasi akademik Tomi Suryo Utomo terkait statusnya sebagai Fulbright Visiting Scholar

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now