Menu Close
Institusi penjara tidak dapat sepenuhnya otoritatif dan represif kepada setiap tahanan, mereka juga memiliki hak untuk kehidupan yang layak. Shutterstock.com

Mau dibawa ke mana penjara kita?

Ada beberapa “narasi” yang berulang-ulang disampaikan sebagai penyebab banyaknya persoalan yang dihadapi oleh sistem penjara di Indonesia.

Termasuk yang terakhir terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin minggu lalu, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan kepala lapas dengan dugaan menerima suap dari narapidana korupsi atas sejumlah “kemewahan” yang mereka dapatkan di dalam lapas itu.

Pada 2009, saya terlibat dalam penelitian yang menyusun dokumen cetak biru “Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan tahun 2009”. Cetak biru yang telah dijadikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 sebenarnya sudah memberikan alternatif-alternatif solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi institusi penjara atau pemasyarakatan.

Solusi ini mencakup perbaikan sistem pemasyarakatan mulai dari aspek manajemen organisasi, sumber daya manusia, pelaksanaan tugas hingga pengawasan.

Tapi ternyata masalah dan narasi-narasi usang tetap terus bermunculan. Apa yang bisa kita lakukan? Dalam tulisan ini saya akan membahas satu persatu narasi ini dan apa yang mesti dilakukan oleh otoritas penjara untuk jangka pendek sebagai solusinya.

Penjara yang terlalu padat

Situasi di mana jumlah tahanan melebihi kapasitas penjara atau dikenal dengan istilah over-crowding (terlalu padat), memang masalah besar.

Hasil penelitian yang saya lakukan untuk menyusun dokumen cetak biru menemukan bahwa di penjara yang jumlah tahanan melebihi daya tampung ada anggapan bahwa prestasi minimal seorang kepala penjara adalah mencegah kerusuhan dan pelarian.

Hal ini berdampak pada pola pengendalian perilaku narapidana dalam penjara yang kurang tegas. Karena ketika kepala penjara bersikap tegas dan represif, ada ketakutan potensi konflik akan membesar.

Jumlah petugas yang sangat terbatas kemudian menyebabkan pola pengendalian informal justru lebih banyak digunakan. Narapidana tertentu diberikan “keistimewaan” sebagai kepala kamar atau pemuka untuk mengendalikan narapidana lain.

Namun permasalahannya, relasi-relasi informal inilah yang menjadi cikal bakal sejumlah penyimpangan yang terjadi di dalam penjara.

Ke depannya, pemerintah perlu merumuskan alternatif hukuman selain penjara di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mengurangi overcrowding dalam penjara.

Sebagaimana dijelaskan oleh ahli kriminologi Richard Quinney, tindak kejahatan tidak dapat dilihat murni semata-mata pelanggaran pidana, ada juga tindak kejahatan untuk bertahan hidup. Sebelumnya, kriminolog asal Belanda, Willem Bonger melalui disertasinya juga menjelaskan adanya kejahatan yang terpaksa dilakukan oleh mereka yang tidak beruntung secara ekonomi.

Terhadap kejahatan-kejahatan tersebut, hukuman penjara bukanlah putusan yang tepat. Contoh alternatif hukuman misalnya kerja sosial, sehingga tidak semua terdakwa dimasukkan ke dalam penjara. Alternatif penghukuman semacam ini dapat kita temui di negara-negara Barat seperti Inggris yang telah diberlakukan sejak empat puluh tahun yang lalu.

Demikian pula dengan narapidana yang berstatus penyalah guna narkotika. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, semestinya mereka tidak dipenjara, namun mendapatkan rehabilitasi.

Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki alternatif dari hukuman penjara, sehingga mau tidak mau lapas harus siap dan mampu mengembangkan kebijakan yang lebih keras terhadap narapidana di penjara yang melampaui kapasitas.

Anggaran yang kurang

Narasi kedua mengenai permasalahan lapas adalah kurangnya anggaran dan sumber daya manusia (SDM).

Konsensus internasional memang tidak memberikan standar yang jelas mengenai besaran anggaran ideal untuk pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan. Hal yang diatur adalah standar minimal, seperti yang diadopsi oleh Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1955 melalui Resolusi tahun 1957.

Di dalam standar ini disebutkan tahanan setidaknya menempati sel sendirian dengan jendela yang cukup besar, penerangan yang memadai, air minum yang cukup dan makanan yang bergizi.

Di Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2008 telah menetapkan bahwa standar biaya makan narapidana Rp15.000 per hari atau Rp5.000 sekali makan.

Faktanya, kemampuan lapas untuk menyediakan seluruh layanan minimum yang menjadi hak narapidana masih sangat minim. Hal ini dapat diperlihatkan oleh beberapa contoh, seperti terbatasnya ruang, penerangan, air bersih, makanan, layanan kesehatan, informasi hingga yang berkaitan dengan sarana pembinaan.

Sementara itu, perbandingan ideal antara narapidana dengan petugas adalah 1 petugas banding 25 narapidana. Tapi faktanya di Indonesia 1 banding 55, menurut hasil wawancara saya dengan Akbar Hadi (mantan kepala sub-bagian humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan).

Namun, jika seluruh anggaran dan kualitas SDM dipenuhi, apakah kemudian masalah-masalah yang dihadapi di penjara akan hilang seketika? Saya kira tidak juga.

Memang benar bahwa Kementerian Hukum dan HAM memiliki masalah soal perencanaan dan penganggaran. Lapas secara teknis memang di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, namun anggarannya ditentukan oleh Sekretariat Jenderal Pemasyarakatan di masing-masing provinsi.

Dualisme ini menyebabkan apa yang dibutuhkan di tingkat teknis sering tidak sesuai dengan “logika anggaran” di Sekretariat Jenderal. Belum lagi ada saja alasan “tidak ada anggaran”. Dalam konteks ini, bisa dikatakan bahwa sistem perencanaan dan penganggaran di Kementerian Hukum dan HAM belum bersahabat dengan kebutuhan-kebutuhan yang ada.

Masalah terkait struktur organisasi, anggaran, dan SDM adalah “narasi” usang. Namun hingga kini, ketika muncul masalah yang mengejutkan di dalam lapas atau rutan (Rumah tahanan), seketika itu pula “narasi-narasi” ini muncul sebagai kambing hitam.

Saya sendiri, sebagai salah seorang peneliti yang terlibat di dalam penyusunan cetak biru tersebut, menyadari betul bagaimana sulitnya posisi penjara.

Saya juga menaruh tanda tanya besar, apa yang membuat Kementerian Hukum dan HAM begitu merasa sangat sensitif bila sudah membicarakan persoalan di dalam manajemen organisasi dan penganggaran tersebut. Padahal, hal ini adalah masalah klasik yang solusinya sudah diidentifikasi dalam cetak biru.

Apa yang bisa dilakukan

Saya berpandangan, untuk jangka pendek, yang diperlukan untuk perbaikan sistem penjara kita saat ini adalah sebagai berikut.

Pertama, perbaikan di dalam sistem pengawasan.

Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM mestinya tidak hanya sekadar basa-basi. Hal ini dilakukan dengan mengevaluasi metode pengawasan melekat (waskat) yang merupakan tanggung jawab atasan langsung, seperti kepala lapas di tingkat teknis.

Salah satu hal yang menyebabkan model “waskat” ini dirasa tidak akan pernah efektif adalah karena yang diawasi adalah “rekan kerja” bahkan “teman” dari yang mengawasi.

Belum lagi bila, sebagaimana diduga terjadi di lapas Sukamiskin, kepala penjara adalah bagian dari masalah. Membersihkan rumah dengan sapu kotor adalah pekerjaan yang sangat sia-sia.

Mungkin inilah yang menjadi latar belakang mengapa dulu Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM sering melakukan inspeksi mendadak.

Untuk memperkuat pengawasan ini, Balai Pertimbangan Pemasyarakatan (BPP) yang secara langsung memberikan rekomendasi kepada menteri semestinya diberikan peran yang lebih luas dan kuat. BPP cukup potensial karena di dalamnya terdapat unsur akademisi dan masyarakat.

Satu hal lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu memberi ruang yang lebih luas untuk pengawasan dari lembaga-lembaga nonpemerintah, khususnya organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam bidang bantuan hukum, hak asasi manusia, atau pemantau sistem peradilan pidana.

Kedua, memastikan disiplin seluruh petugas dan narapidana, dengan melaksanakan seluruh standar atau prosedur yang sudah ada. Sejauh yang saya ketahui, paska cetak biru, ada begitu banyak program di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berkaitan dengan penyusunan standar dan pedoman teknis, serta penguatan kapasitas petugas melalui pelatihan.

Seperti kerja sama antara Direktorat dengan lembaga internasional Search for Common Ground untuk penyusunan pedoman perlakuan narapidana risiko tinggi, seperti teroris. Pedoman ini kemudian diadopsi di berbagai lapas di Indonesia.

Ketiga, untuk menghapus “narasi-narasi” yang berulang-ulang itu. Kementerian Hukum dan HAM harus mengkritik kembali bentuk organisasinya. Pemasyarakatan adalah direktorat teknis terbesar, yang bahkan sebenarnya sudah layak untuk berdiri sendiri menjadi badan setingkat kementerian.

Saya tidak akan membahas kembali “narasi-narasi” itu, karena sudah sejak lama diperbincangkan, dan membosankan. Tanyakan saja kepada menteri dan pejabat-pejabat terkait, lebih baik kita fokus pada penyelesaian masalah sehingga narasi-narasi ini bisa berhenti beredar.

Bimo Alim ikut berkontribusi dalam artikel ini

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now