Menu Close

Mengapa ‘darurat sipil’ tidak boleh menjadi pilihan skenario dalam penanganan COVID-19

Seorang anggota kepolisian sedang bertugas di Tarakan, Kalimantan Utara. (Shutterstock/Antoni Halim)

Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan pada akhir Maret bahwa pemerintah membuka ruang penetapan status ‘darurat sipil’ dalam menanggapi kasus COVID-19 yang semakin merajalela di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23/1959, kondisi tersebut memberikan kewenangan pada pemerintah untuk menerapkan berbagai pembatasan dan larangan ekstrem demi menjamin stabilitas dan keamanan politik.

Jokowi berencana menetapkan status darurat sipil tersebut apabila situasi pandemi menjadi semakin parah.

Presiden Jokowi membuka ruang diterapkannya status ‘darurat sipil’ ketika situasi pandemi menjadi semakin parah.

Sejauh ini, terdapat 2.273 pasien positif COVID di Indonesia. Orang yang meninggal kini berjumlah 198, dengan rasio kematian 8,71% - salah satu yang tertinggi di dunia.

Beberapa ahli sudah memprediksi bahwa jumlah kasus COVID-19 di Indonesia akan terus bertambah.

Tim Peneliti Universitas Indonesia, misalnya, memperkirakan 2,5 juta orang Indonesia bisa terinfeksi dalam tiga bulan ke depan.

Namun, beberapa akademisi mengatakan bahwa dalam skenario apapun, status ‘darurat sipil’ tidak pantas untuk diterapkan.

Selain merupakan langkah hukum yang mengingatkan tentang rezim Orde Baru, terdapat banyak hal yang harus dikhawatirkan dari status ‘darurat sipil’ termasuk potensi pelanggaran hak sipil yang tidak proporsional.

Khas rezim otoriter

Herlambang Wiratraman, dosen hukum tata negara di Universitas Airlangga, di Surabaya, Jawa Timur mengatakan bahwa skenario darurat sipil sangat tidak sesuai dalam mitigasi pandemi penyakit, dan justru langkah mundur untuk Indonesia sebagai negara hukum.

Penetapan status darurat sipil harus memenuhi salah satu dari beberapa syarat umum, yaitu sedang terjadi pemberontakan, kerusuhan sosial yang masif, atau perang.

Menurut Herlambang, pemerintahan yang tetap menetapkan status darurat sipil ketika syarat tersebut tidak terpenuhi, mencerminkan watak dari rezim otoriter.

“Kalau misal darurat sipil ini muncul dalam kondisi [yang seharusnya darurat kesehatan], itu tidak lebih sebagai cara mewarisi rezim otoriter dari Orde Baru,” katanya.

Karena tujuannya adalah penjagaan keamanan dan stabilitas politik, penerapan darurat sipil memiliki beberapa implikasi.

Selain struktur komandonya diambil alih oleh Penguasa Darurat, yakni Presiden atau Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan dibantu oleh cabang militer lain, pemerintah juga diberikan ruang untuk melakukan berbagai pelarangan dan pemaksaan yang memiliki karakter represif.

“Misalnya, membungkam kebebasan berekspresi [Pasal 13], menggeledah secara paksa [pasal 14 & 20], memberedel pers, menyadap percakapan, dan memotong sambungan telepon [pasal 17]. Bayangkan saja kondisi darurat kalau ada pemberontakan,” terang Bivitri Susanti, dosen di Sekolah Hukum Jentera.

“[Apabila terjadi], kita gagal menangani pandemi COVID-19 dengan kepemimpinan politik yang demokratis,” tambah Herlambang.


Read more: Refleksi 2019: awan gelap untuk HAM di Indonesia


Dalam situasi ekstrem seperti itu, Asfinawati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, juga mengkhawatirkan bahwa prospek darurat sipil ini bisa digunakan sebagai momentum untuk membungkam kritik masyarakat terhadap legislasi yang kontroversial.

Misalnya, di tengah-tengah pandemi COVID-19, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tampaknya bersikeras untuk mendorong terbitnya Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Cipta Kerja.

Minggu lalu, DPR menyepakati RUU tersebut untuk dilanjutkan bahasannya ke Badan Legislasi DPR.

“Kita tetap harus hati-hati meskipun darurat sipil hari ini belum diberlakukan. Karena pertanyaannya, darurat sipil ini untuk menghilangkan virus, atau menghilangkan suara publik yang kritis, yang menolak UU Omnibus [Cipta Kerja]?” katanya.

Kabur dari tanggung jawab negara

Menurut Herlambang, segala kebijakan pandemi COVID semestinya secara penuh mengacu pada UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan sebagai kerangka hukum yang paling tepat dalam merespons penyebaran penyakit.

Beberapa opsi untuk karantina yang bisa dilakukan adalah karantina ketat dalam rumah, karantina keluar masuk satu wilayah, atau bentuk yang paling ringan adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ketika karantina ketat dan karantina wilayah diberlakukan, pemerintah wajib menanggung kebutuhan hidup dasar masyarakat akibat pergerakan manusia yang sangat dibatasi.

Untuk pandemi kali ini, pemerintah telah memilih memberlakukan PSBB. Artinya pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk menanggung kebutuhan hidup dasar masyarakat. Ketika PSBB diberlakukan, semua kegiatan di tempat umum (sekolah, kantor, dan beribadah) dibatasi tapi orang-orang masih bisa mencari bahan kebutuhan pokok.

Menyusul penetapan kebijakan PSBB, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait anggaran tambahan sebesar Rp 405,1 trilyun di antaranya untuk sektor kesehatan, jaminan sosial, dan insentif finansial untuk industri.

Sebagian besar tambahan dana jaminan sosial tersebut akan diprioritaskan untuk warga yang paling miskin, di antaranya 10 juta keluarga pada Program Keluarga Harapan dan 15,2 juta pemegang kartu sembako.

Permasalahannya, masih banyak kelompok rentan yang berpotensi terdampak pandemi COVID-19, yang tidak terdaftar dalam program-program tersebut.


Read more: Bagaimana bantuan langsung tunai dapat membantu ekonomi yang terdampak coronavirus


Misalnya, ada sekitar 74 juta pekerja informal atau 57% dari total pekerja di Indonesia. Selain itu, hanya terdapat 1 dari 5 orang di Indonesia yang memiliki keamanan finansial dengan sekitar 60 juta lainnya rawan untuk jatuh miskin.

Herlambang melihat pertimbangan pemerintah untuk menetapkan darurat sipil dan bukan kebijakan karantina memberikan kesan bahwa pemerintah seakan ingin lari dari tanggung jawabnya dalam melindungi warga yang terdampak pandemi COVID-19.

Asfinawati mengatakan bahwa pemilihan skenario darurat sipil dibanding karantina wilayah menunjukkan hilangnya peran negara dalam melindungi warganya.

“Apakah mereka akan diberi sanksi karena tidak menjaga jarak, atau harus terhukum karena kalau tidak keluar ngojek dia meninggal juga karena kelaparan?” katanya.

“Kalau semua ini tidak dijawab oleh pemerintah, tidak mau tanggung jawab, apa bedanya ada dan tidak ada negara?”

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,600 academics and researchers from 4,945 institutions.

Register now