Menu Close
Kawasan Hutan di Taman Nasional Gunung Leuser. Junaidi Hanafiah / CC BY-SA

Mengapa usaha hutan konservasi di Indonesia masih belum optimal

Indonesia memiliki kawasan hutan tropis terbesar ketiga di dunia setelah Amazon dan Kongo. Hutan-hutan di daerah ini memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dan pemerintah Indonesia telah menetapkan jutaan hektare sebagai hutan konservasi sebagai langkah untuk melindungi keanekaragaman hayati serta iklim dunia.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan zona-zona dalam hutan konservasi untuk memastikan keberlangsungan hidup masyarakat yang sudah sejak lama menggantungkan hidup mereka kepada keberadaan sumber daya hutan di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas tradisional sehari-hari, seperti bercocok tanam dan kegiatan religius di dalam zona-zona tertentu.

Pemerintah juga menetapkan zona-zona yang terlarang bagi manusia.

Meski demikian, penetapan zona-zona ini masih belum mampu mencegah masyarakat membuat pemukiman atau perkebunan dalam kawasan dilarang tersebut.

Lebih lanjut, meskipun masyarakat setempat sudah terlibat dalam penentuan zona-zona tersebut, masih tersisa berbagai macam tantangan lain dalam pengelolaan hutan konservasi.

Perlindungan alam vs kesejahteraan masyarakat

Hutan konservasi di seluruh Indonesia memiliki luas mencapai 27 juta hektare, angka ini setara dengan sepertiga dari seluruh kawasan hutan Indonesia, atau sama dengan luas dua kali pulau Jawa dan Bali.

Contoh dari hutan konservasi adalah Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Margasatwa, serta Taman Wisata Alam, yang masing-masing memiliki fokus pengelolaan yang berbeda.

Undang-undang Kehutanan tahun 1999 menetapkan bahwa hutan konservasi berfungsi utama untuk melindungi dan mengawetkan keanekaragaman hayati dan ekosistem.

Artinya, area ini harus tetap alami dengan sedikit aktivitas manusia, misalnya pertanian tradisional yang diakomodasi pada zona pemanfaatan tradisional ataupun zona khusus lainnya.

Keberadaan masyarakat di sekitar kawasan hutan memang menjadi bagian tak terpisahkan dari pengelolaan hutan.

Laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan terdapat 6.381 desa – termasuk 134 komunitas masyarakat adat – yang tinggal di sekitar hutan konservasi Indonesia.

Mereka pun sudah sejak lama bergantung pada sumber daya hutan seperti untuk memperoleh makanan dan obat-obatan, serta membangun rumah.

Tahun 2015, KLHK mengeluarkan peraturan mengenai pengelolaan berbasis zonasi sebagai solusi penyelesaian masalah klasik antara agenda konservasi dan keberlangsungan hidup masyarakat di hutan konservasi.

Contohnya, untuk zona pemanfaatan, masyarakat bisa menggunakan lahan sebagai ladang tradisional mereka. Untuk zona religius, mereka dapat menggunakan area tersebut sebagai tempat pemujaan. Area yang tidak boleh disentuh oleh manusia sama sekali adalah zona inti.

Idealnya, pemerintah berharap sistem pengelolaan kawasan konservasi ini dapat menjadi jawaban untuk bisa mencapai tujuan konservasi sambil tetap mengakomodasi kebutuhan ekonomi masyarakat sekitar secara berkelanjutan.

Tantangan di lapangan

Di atas kertas, pengelolaan hutan konservasi berbasis zonasi memang terlihat sebagai jalan terbaik untuk menjawab baik kebutuhan konservasi maupun kesejahteraan masyarakat sekitar.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa konflik antara masyarakat setempat dengan pengelola kawasan masih terus terjadi.

Sebagai contoh, Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau, di mana masyarakat masih membangun pemukiman dan menanam tanaman sawit secara ilegal di area yang seharusnya dilarang.

Taman Nasional ini diresmikan oleh pemerintah pada tahun 2004 untuk melindungi spesies endemik Indonesia yang terancam punah, yaitu gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) dan harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae).

Hingga kini, pengelolaan taman nasional ini tidak pernah luput dari konflik lahan.

Seringkali, taman nasional memiliki sumberdaya manusia sangat terbatas untuk melindungi hutan konservasi yang begitu luas.

Contohnya, Taman Nasional Gunung Leuser di Provinsi Aceh hanya memiliki 142 staf untuk menjaga satu juta hektare lahan. Atau, sama dengan 1 orang untuk setiap 7.000 hektare. Kondisi ini banyak kita temukan di hutan konservasi lainnya.

Selanjutnya, keterlibatan masyarakat lokal juga belum optimal dalam mendukung agenda konservasi alam, akibat tingkat pemahaman mereka yang kurang dan atau ketiadaan kolaborasi dengan otoritas setempat. Hal ini juga yang kemudian mendorong kerusakan hutan.

Sejak tahun 2015, sekitar 30% hutan konservasi rusak akibat perambahan hutan oleh masyarakat.

Tak semua buruk

Pengelolaan hutan konservasi berbasis zonasi bukan solusi tunggal untuk mengakhiri permasalahan konflik lahan.

Untuk memastikan dukungan masyarakat setempat dalam agenda konservasi pemerintah, keterlibatan masyarakat sekitar hutan dalam penentuan zonasi di hutan konservasi layak untuk dilanjutkan.

Pengalaman saya dalam proses revisi zonasi di Taman Nasional Kelimutu di Provinsi Nusa Tenggara Timur bisa menjadi contoh.

Pada waktu itu, masyarakat setempat merasa dirugikan karena negara menentukan sebuah area sebagai hutan konservasi, padahal tempat tersebut merupakan tempat ritual masyarakat setempat.

Setelah melalui berbagai proses konsultasi antara masyarakat setempat dan pihak pengelola, masyarakat akhirnya memperoleh kembali hak mereka untuk berkegiatan di sana. Area tersebut ditetapkan sebagai zona budaya.

Upaya lainnya adalah skema Kemitraan Konservasi. Model pengelolaan ini bertujuan meningkatkan keterlibatan masyarakat setempat dalam mengelola hutan konservasi.

Sebagai contoh di Taman Nasional Meru Betiri di Provinsi Jawa Timur, melalui skema ini masyarakat mengembangkan hasil hutan non kayu, terutama buah durian di dalam hutan konservasi bersama pihak pengelola.

Kerjasama antara pemangku kebijakan – pihak pemerintah, perusahaan swasta, dan LSM – sangat dibutuhkan demi mencapai pengelolaan hutan konservasi yang optimal.


Stefanus Agustino Sitor berkontribusi dalam penulisan artikel ini.


Dapatkan kumpulan berita lingkungan hidup yang perlu Anda tahu dalam sepekan. Daftar di sini.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 183,100 academics and researchers from 4,950 institutions.

Register now