Menu Close

Mengarungi badai COVID-19 dengan penghasilan dasar tanpa syarat bagi rakyat Indonesia di pedesaan

Sebuah pembeli menggunakan Rp 1,000 untuk membeli barang di sebuah pasar di desa Lenek, distrik Lombok Timur, Indonesia. asiandevelopmentbank/flickr, CC BY-SA

Dunia tengah dihantam badai terburuk COVID-19 dan pemerintah-pemerintah di seluruh dunia sedang menghadapi tugas dan tantangan terberat dalam sejarah mereka: menyelamatkan rakyat dan perekonomian mereka masing-masing.

Sementara upaya pencegahan seperti menjaga jarak fisik yang aman dan tinggal di rumah saja sangat penting untuk meminimalkan tersebarnya virus COVID-19 ini, sebagaimana telah disampaikan pemerintah melalui berbagai media dan kelompok masyarakat. Upaya-upaya tersebut mencerminkan bias masyarakat kelas ekonomi atas.

Mereka yang berada di lapisan sosial-ekonomi terbawah harus berjuang untuk menjalankan upaya-upaya preventif tersebut karena alasan yang sangat mendasar: mereka harus mencari makan. Mereka membutuhkan uang tunai untuk bertahan hidup setiap hari, dan mereka membutuhkannya saat ini juga.

Negara-negara maju memiliki sumber daya dan sistem perlindungan sosial yang memadai untuk meringankan beban warga mereka dalam krisis ini. Berbagai intervensi baik melalui kebijakan moneter, fiskal maupun sosial telah mereka luncurkan dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya karena pandemi ini diperkirakan akan berdampak lebih buruk dari masa Depresi Besar 1930.

Sementara itu, negara-negara berpendapatan rendah dan menengah yang dihantam lebih parah oleh krisis ini tidak memiliki sumber daya yang memadai serta sistem perlindungan sosial yang terfragmentasi, sehingga tidak dapat melakukan intervensi dalam skala seperti yang dilakukan oleh negara-negara maju. Pasar keuangan negara-negara ini pun telah babak belur oleh goncangan di pasar keuangan global dalam masa pandemi COVID-19.

Salah satu solusi untuk menjawab kondisi ini bagi negara seperti Indonesia ialah dengan mengadopsi gagasan universal basic income (penghasilan dasar universal).

Gagasan bernuansa utopis ini diciptakan oleh seorang pengacara dan filsuf Inggris bernama Thomas More pada 1516. Inti dari gagasan ini ialah bahwa pemerintah memberikan penghasilan dasar tanpa syarat kepada setiap anggota masyarakat berdasarkan hak perorangan tanpa harus menguji kelayakan mereka dan tanpa keharusan untuk bekerja.

Menurut hemat kami, penghasilan dasar universal dapat diadopsi Indonesia, negara yang sudah hampir mendapatkan status sebagai negara berpendapatan menengah-atas ini.

Namun Indonesia masih berjuang keras mengarungi masa pandemi ini. Kerumitan birokrasi dan pengelolaan keuangan pemerintah membuat Indonesia lamban dalam menolong rakyatnya menghadapi masa-masa sulit ini.

Pendapatan bagi semua orang melalui Dana Desa

Pemerintah Indonesia sebenarnya dapat memodifikasi Dana Desa sehingga dana ini dapat diberikan tanpa syarat untuk mendukung masyarakat dalam bentuk pemberian penghasilan dasar universal selama masa pandemi COVID-19.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah memperkenalkan Dana Desa sejak 2015 untuk mendorong pembangunan infrastruktur di daerah pedesaan. Pemerintah telah berkomitmen untuk mengucurkan dana sebesar Rp400 triliun ke lebih dari 78.000 desa untuk tahun 2019-2024.

Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk infrastruktur fisik seperti memperbaiki kantor desa atau membangun jalan desa dan fasilitas umum lainnya.

Tidak jarang terjadi korupsi dan salah urus Dana Desa karena sistem penganggaran dan pelaporan yang rumit membuat desa-desa dengan literasi keuangan yang rendah sulit mengelolanya.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menyederhanakan pencairan dan pengelolaan dana desa sehingga dapat didistribusikan ke masyarakat yang membutuhkan di wilayah pedesaan. Ini akan memampukan mereka untuk menghadapi dampak COVID-19 dengan lebih cepat.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) sedang menyusun panduan pengelolaan transfer dana tunai menggunakan dana desa.

Namun ada beberapa gagasan yang berseberangan dalam “panduan” tersebut.

Di satu pihak, Kementerian Desa mengatur bahwa tiap rumah tangga penerima bantuan akan menerima sekitar Rp600.000 selama tiga bulan. Ini berlaku bagi sekitar 78.000 desa.

Namun di lain pihak, alokasi bagi tiap rumah tangga akan tergantung pada seberapa besar dana yang dialokasikan bagi tiap desa oleh pemerintah pusat.

Bagi desa-desa yang menerima dana rata-rata Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar, alokasi untuk transfer tanggap COVID-19 ditentukan sebesar 30% dari total dana selama tiga bulan. Untuk desa-desa yang menerima lebih dari Rp1,2 miliar, alokasi untuk COVID-19 bisa mencapai 35% dari anggaran mereka.

Cara Kementerian Desa dalam menghadapi situasi ini kontra-produktif karena untuk mendesain persyaratan bantuan yang tepat akan memakan waktu dan membutuhkan energi yang lebih banyak. Penargetan penerima bantuan juga rawan terhadap kesalahan eksklusi maupun inklusi, sehingga seringkali menciptakan ketegangan sosial di kalangan masyarakat. Saat dana diluncurkan, mungkin akan terlalu terlambat untuk memberikan dampak cepat bagi masyarakat.

Salah satu prinsip penting dalam mengatur penghasilan dasar universal adalah menghilangkan semua persyaratan yang juga akan mencegah dan mengurangi potensi konflik lokal.

Dalam situasi darurat seperti pandemi ini, persyaratan dan proses verifikasi yang rumit adalah hal terakhir yang dibutuhkan, karena hampir semua anggota masyarakat terkena dampak krisis.

Belajar dari masa lalu

Dalam situasi bencana sebelumnya, pemerintah sebenarnya telah melakukan proyek percontohan penyaluran ‘penghasilan dasar’ melalui program bantuan langsung tunai di Sulawesi Tengah pasca gempa bumi di wilayah tersebut pada 2018.

Program tersebut dipimpin oleh Kementerian Sosial dan didukung oleh berbagai organisasi non-pemerintah besar lainnya dalam kurun 2018-2020.

Pascagempa 2018, Kementerian Sosial telah mendistribusikan paling tidak Rp43,2 miliar kepada 72.000 warga terdampak bencana pada 2019. Selain itu, organisasi-organisasi dari Cash Working Group (CWG) di Sulawesi Tengah telah mendistribusikan sekitar Rp 300 miliar sampai 2019.

Syarat penerima bantuan dalam masa darurat harusnya hanya didasarkan pada kriteria inklusi sederhana seperti kehilangan aset dan pekerjaan. Dan proses verifikasi cepat dapat dilakukan pada level desa untuk informasi-informasi tersebut.

Urgensi penghasilan dasar universal

COVID-19 menyebabkan melonjaknya tingkat kemiskinan karena pertumbuhan ekonomi yang berkurang sebanyak 1% menyebabkan kenaikan tingkat kemiskinan sebesar 3%.

Dalam situasi darurat, waktu adalah kunci. Kegagalan memberikan penghasilan dasar bagi masyarakat dapat menyebabkan malapetaka yang lebih besar.

Masyarakat membutuhkan kepastian dan adanya jaminan penghasilan dalam masa pandemi ini. Dua hal inilah yang dapat diberikan oleh skema penghasilan dasar universal, khususnya untuk masyarakat pedesaan.

Pemerintah Indonesia juga perlu memikirkan masyarakat di luar Jakarta dan pulau Jawa, karena mereka di pinggiran akan lebih menderita akibat kurangnya perhatian bagi mereka di bawah skema-skema bantuan yang sudah ada.

Sementara Indonesia masih berjuang untuk “melandaikan kurva pandemi” ini, pemerintah perlu mengubah drastis cara pendekatannya terhadap situasi krisis tanpa mengorbankan kelompok-kelompok rentan.

Jika pemerintah bisa melakukan upaya penyelamatan dunia usaha melalui keringanan pajak misalnya, maka pemerintah juga harusnya bisa menyelamatkan warganya yang rentan dan terpinggirkan pada saat mereka sangat membutuhkan.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,900 academics and researchers from 4,948 institutions.

Register now