Menu Close
photo by : Ed Harvey (pexels)

Mobil dinas pemerintah diganti mobil listrik : apa saja kebijakan yang perlu dikebut?

Mobil dinas pemerintah diganti mobil listrik : apa saja kebijakan yang perlu dikebut?

Presiden Joko Widodo baru baru ini mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas. Inpres yang ditetapkan tanggal 13 September 2022 kemarin ini disusun sebagai salah satu langkah percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.

Pemerintah mengharapkan penggunaan mobil listrik secara massal bisa menjadi salah satu cara untuk menuju Indonesia Nol Emisi di tahun 2060.

Berapa lama pemerintah mempersiapkan kebijakan ini? Kebijakan turunan seperti apa yang diperlukan untuk membuat Instruksi Presiden ini berjalan lancar?

Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbicara dengan Zulfika Satria Kusharsanto dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menurut Zulfika, Instruksi Presiden ini sudah mulai dibahas dan dirancang sejak tahun 2020 dan bukan kebijakan yang dibuat mendadak.

Zulfika mengatakan masih banyak kebijakan turunan yang dibutuhkan untuk mendukung tujuan pemerintah seperti penyediaan charging station, standardisasi produksi kendaraan berbasis listrik, dan juga mengenai insentif bagi pengguna kendaraan listrik.

Simak episode selengkapnya di SuarAkademia - ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,900 academics and researchers from 4,948 institutions.

Register now