Menu Close
Dalam usaha mengamankan tempatnya di pasar, taksi konvensional membuat “zona merah” area di mana supir taksi online dilarang mengangkut penumpang. Hal tersebut menyulitkan orang dengan disabilitas untuk mengakses pilihan transportasi ini. www.shutterstock.com

Orang-orang dengan disabilitas menjadi korban utama dari perang antara taksi online dan konvensional

Waktu menunjukkan pukul 08.45 pagi ketika Kereta Api Prambanan Express dari Surakarta sampai di Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta. Saya dan istri saya keluar dari stasiun dan cepat-cepat berjalan menuju satu titik di bawah jembatan penyeberangan, seratus meter dari timur stasiun, tempat di mana orang biasanya memesan taksi online.

Namun setelah melakukan pemesanan dan mendapatkan supir, saya mendapat telepon dari pengemudinya. Dia meminta kami untuk berjalan ke arah utara, menuju tempat penjemputan yang harus melewati rel kereta api. Saya kesal karena tempat penjemputan jauh dari stasiun. Tempat di mana kami menunggu sudah cukup jauh dari stasiun dan sekarang kami harus berjalan lebih jauh lagi.

Pada saat kami baru saja menginjakkan kaki di rel kereta, bel peringatan berbunyi, tanda bahwa kereta akan segera lewat. Kami panik, dan ketika kami berbalik arah, benda keras menjatuhi kepala saya. Benda tersebut adalah palang penyeberangan dari kayu, yang saya tidak perhatikan, dan palang tersebut juga mengenai istri saya pada bahunya.

Ini hanyalah salah satu dari sekian banyak kesulitan untuk menggunakan aplikasi transportasi online di Stasiun Lempuyangan. Mereka yang memiliki gangguan penglihatan seperti saya sudah cukup kesulitan ketika mereka harus menyeberangi lintasan kereta tersebut pada malam hari; bayangkan betapa semakin sulitnya hal tersebut bagi mereka yang memiliki disabilitas fisik.

Bukannya menjadi pilihan transportasi yang lebih murah dan lebih aman, menggunakan taksi online nyatanya bisa berbahaya bagi orang-orang dengan disabilitas di lokasi seperti Lempuyangan, tempat di mana “zona merah” diberlakukan.

Zona merah

Aplikasi transportasi online seperti Uber, Gojek, dan Grab telah mendisrupsi pasar jasa taksi tradisional di Indonesia. Dalam usahanya untuk mengamankan posisi mereka, taksi konvensional memaksakan pemberlakuan “zona merah” atau area di mana pengemudi taksi online dilarang menjemput penumpangnya.


Read more: Cerita pengemudi menguak eksploitasi di Gojek, Grab, dan Uber


“Zona merah” tersebut tidak memiliki dasar hukum, mereka ditentukan hanya berdasarkan kesepakatan antara pengemudi taksi konvensional dan online. Pengemudi taksi konvensional seringkali memaksakan kesepakatan ini dengan menggunakan kekerasan fisik, mengintimidasi para pengemudi taksi online. Juni lalu sekelompok pengemudi taksi konvensional melecehkan dan menelanjangi pengemudi taksi online yang dituduh menjemput penumpang di “zona merah” Bandara Adisutjipto di Yogyakarta.

Terdapat banyak “zona merah” di Yogyakarta, seperti di Lempuyangan dan Stasiun Kereta Api Tugu, Bandara Adisutjipto, Terminal Bus Giwangan dan Jombor, Jembatan Penyeberangan Janti, Pasar Gamping, Perempatan Dongkelan, dan Rumah Sakit Sardjito.

Menurut Muhtar Anshori, ketua umum Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta yang dikutip oleh Kompas.com pada 21 Juni, pengemudi taksi online hanya bisa berada di tempat tersebut untuk menurunkan penumpang, bukan untuk menjemput.

“Zona merah” tersebut berbeda dengan zona terlarang resmi yang ditegakkan d beberapa tempat berdasarkan regulasi pemerintah, di mana petugas melarang moda transportasi yang tidak memiliki izin beroperasi di daerah tersebut. Contohnya, Kementerian Perhubungan memiliki aturan yang melarang seluruh moda transportasi selain bus untuk memasuki terminal bus, termasuk taksi konvensional

Dampaknya pada orang dengan disabilitas

Jadi apakah pengaturan ilegal ini merugikan pengemudi taksi online? Menurut saya, tidak. Sopir taksi online, ketika menerima pesanan di zona merah, dapat membuat kesepakatan dengan penumpang untuk bertemu di tempat penjemputan yang aman di luar zona “dilarang”.

Para penumpang yang membutuhkan transportasi yang lebih murah biasanya tidak mempermasalahkan jika harus berjalan beberapa ratus meter dari zona merah. Itulah sebabnya mereka mematuhi perjanjian zona merah.

Tapi sedikit sekali orang yang sadar bahwa kesepakatan zona merah ini merugikan orang dengan disabilitas. Di sisi lain, orang dengan disabilitas membutuhkan pilihan transportasi yang lebih murah, lebih aman, dan lebih sesuai.

Hal ini bisa terpenuhi dengan taksi online, yang karena teknologi berbasis aplikasi seharusnya berarti seseorang dengan disabilitas tidak harus pergi jauh untuk memanggil taksi.

Taksi online pun lebih aman karena identitas pengemudi dan nomor plat kendaraan tercatat. Selain itu, tarif taksi online jauh lebih murah, telah distandarisasi dan tidak perlu ditawar.

Hal ini yang menguntungkan bagi irang dengan disabilitas, yang kebutuhan mobilitasnya biasanya lebih mahal dari orang tanpa disabilitas.

Aturan zona merah tersebut merugikan kepentingan orang dengan disabilitas. Bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam mobilitas, berjalan ke titik yang disepakati di luar zona merah tidak memungkinkan ketika lingkungan fisik di luar stasiun, terminal, bandara, pasar dan rumah sakit tidak dapat diakses. Rel kereta api, trotoar yang tidak rata, tangga, kemacetan lalu lintas dan pencahayaan yang redup di malam hari merupakan hambatan utama bagi mobilitas orang-orang dengan disabilitas.

Pihak yang paling dirugikan dengan aturan zona merah bukanlah pengemudi taksi online atau pengemudi taksi konvensional. Orang dengan disabilitas adalah pihak yang paling terdampak pada skema ilegal ini. Oleh karena itu adalah kewajiban negara untuk melindungi kepentingan mereka dengan menjadi lebih bertanggung jawab untuk menyediakan pilihan transportasi yang lebih murah, lebih aman, lebih nyaman dan mudah diakses.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now