Menu Close
Beberapa orang mengambil paket bahan makanan gratis yang digantung di pagar rumah warga di Kelurahan Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, 23 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Aji Styawan/pras.

Pada masa pandemi, sanitasi pangan semakin penting untuk cegah kontaminasi virus corona

Selama masa pandemi berlangsung, semakin banyak konsumen yang beralih ke e-commerce dan berbelanja makanan secara daring.

Survei Badan Pusat Statistik terbaru menunjukkan 9 dari 10 responden berbelanja online. Sebanyak 31% responden mengalami peningkatan aktivitas belanja online selama pandemi COVID-19.

Penjualan makanan dan minuman melalui online naik 570% pada Maret 2020, sedangkan pada April 2020 meningkat 1070%.

Penjualan makanan dan minuman secara daring memberikan peluang bisnis bagi industri skala rumah tangga. Namun, bisnis makanan online memiliki risiko penyebaran virus COVID-19 jika pelaku usaha tidak memperhatikan sanitasi dalam proses produksi pangan, pengepakan, hingga pengiriman.

Sejauh ini memang belum ada bukti bahwa COVID-19 dapat ditularkan melalui pangan. Namun virus COVID-19 ini dapat menempel di permukaan, sehingga jika seseorang menyentuh permukaan yang terkontaminasi oleh virus dan kemudian menyentuh mata, hidung atau mulut, maka orang tersebut berisiko tertular virus.

Pencegahan level mikro

Jika Anda, keluarga Anda, atau kenalan Anda bergerak di industri pangan rumah tangga, Anda perlu tahu cara-cara mempraktikkan sanitasi pangan yang baik.

Sanitasi pangan merupakan upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.

Sanitasi meliputi lingkungan produksi, ruang produksi, peralatan, fasilitas ruang produksi, penyimpanan, dan limbah.

Lokasi produksi industri pangan harus jauh dari sumber cemaran seperti sumber polusi, tempat pembuangan akhir, perumahan padat dan kumuh.

Perumahan padat dan kumuh bukan lokasi produksi pangan yang bagus karena memiliki lahan terbatas dan tidak sesuai dengan tata ruangnya. Selain itu di lokasi tersebut rawan penyakit lingkungan dan fasilitas lingkungan seperti air bersih, drainase, dan pembuangan akhir tidak memadai. Lingkungan seperti ini dapat menimbulkan kontaminasi terhadap pangan yang diolah.

Lingkungan produksi harus bersih, tidak berdebu, memiliki selokan yang berfungsi baik, dan tempat sampah berpenutup.

Ruang produksi industri pangan memiliki konstruksi bangunan yang mudah dibersihkan dan bebas hama. Konstruksi bangunan ruang produksi sebaiknya memiliki langit-langit, dinding, dan lantai yang mudah dibersihkan.

Permukaan langit-langit, dinding dan lantai yang mudah dibersihkan memiliki permukaan yang rata, halus, tapi tidak licin, serta tidak mudah mengelupas. Khusus untuk lantai pencucian sebaiknya memiliki kemiringan cukup, sehingga tidak menahan air dan kotoran.

Lantai ruang produksi sebaiknya terbuat dari keramik, sehingga mudah dibersihkan karena permukaannya rata. Selain itu lantai dengan dinding seharusnya kedap air dan tidak membentuk sudut mati atau sudut siku-siku, namun membentuk sudut melengkung sehingga mudah untuk dibersihkan.

Ruang produksi sebaiknya tidak berada di pekarangan belakang atau di tempat terbuka karena produk pangan yang diolah dapat terkontaminasi oleh debu, kotoran, dan hama serangga.

Selain itu permukaan tempat kerja harus bersih, halus, tidak berkarat, kedap air, dan tidak mencemari pangan.

Jendela di ruang produksi dilengkapi dengan kawat kasa sehingga produk pangan yang diolah tidak terkontaminasi dengan debu maupun kotoran.

Peralatan produksi, seperti food processor, mixer, oven, pasta maker, sealer, panci, pisau, penggorengan, kompor sebaiknya terbuat dari bahan yang kuat, tahan lama, mudah dibersihkan, tidak beracun, memiliki permukaan yang halus, dan tidak berkarat.

Bahan dan alat kebersihan, seperti sabun, disinfektan, sikat, kemoceng, kain lap sapu, dan pel juga harus ditempatkan terpisah dari penyimpanan pangan.

Semua peralatan produksi dan lingkungan harus dibersihkan secara teratur, termasuk memakai disinfektan. Fasilitas ruang produksi dilengkapi dengan sarana cuci tangan seperti wastafel, sabun cuci tangan, dan lap bersih. Selain itu fasilitas ruang sanitasi juga dilengkapi dengan pencucian, toilet/jamban, dan sarana pembuangan air.

Pekerja juga harus menjaga kebersihan diri dalam mengelola limbah industri pangan.

Kebersihan pekerja

Kebersihan pekerja industri pangan sangat penting. Makanan tidak aman dapat disebabkan oleh kontaminasi dari pekerja, baik disengaja maupun tidak.

Pada masa pandemi ini, pekerja perlu selalu mengecek suhu badan dengan termometer yang terkalibrasi dan kondisi kesehatan secara berkala. Jika merasa mengalami gejala COVID-19 atau ada sejarah kontak dengan pasien COVID-19, harus melakukan pengetesan.

Jika positif, maka wajib karantina selama 14 hari sesuai protokol yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pekerja industri pangan harus rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik. Penggunaan hand santizer dapat dilakukan selama 30 detik untuk area tertentu yang tidak memungkinkan untuk mencuci tangan dengan air.

Pekerja industri pangan juga harus memakai pakaian kerja lengkap dan alat pelindung diri seperti sarung tangan, tutup kepala, masker dan sepatu. Alat tersebut harus dipakai dengan benar sesuai dengan prosedur pemakaian pada saat mengolah pangan.

Khusus untuk industri kecil rumah tangga yang masih terbatas modal sehingga tidak memakai seragam pada saat mengolah pangan, cukup menggunakan baju yang bersih dengan tambahan celemek sebagai pelindung agar baju tetap bersih.

Pakaian kerja yang bersih dapat mencegah kontaminasi pangan pada saat pangan tersebut diolah dan dapat menjamin kebersihan pekerja.

Pekerja industri pangan harus mencuci tangan sebelum bekerja dan setelah dari toilet, dan ketika mengolah pangan harus menggunakan alat pelindung diri seperti penutup kepala, masker, sarung tangan, dan celemek.

Ketika mengolah pangan tidak boleh bercakap-cakap, bersin, menggaruk-garuk kepala, apalagi merokok.

Untuk pelaku usaha yang punya beberapa karyawan, bisa memberlakukan pengaturan ulang jadwal kerja karyawan, pembatasan jarak fisik antar personel karyawan, dan pembagian kelompok kerja atau tim kecil.

Namun jika kondisi tempat kerja tidak memungkinkan untuk pembatasan jarak minimal 1 meter, karyawan wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) tambahan sebagai perlindungan untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Pada masa pandemi COVID-19, para pelaku industri pangan harus menaikkan tingkat kewaspadaan dalam memastikan sanitasi pangan. Karena kini selain mencegah bakteri jahat yang bisa hinggap di makanan jika sanitasi buruk, kita sekarang harus memastikan kegiatan penjualan pangan tidak menyebarkan virus COVID-19.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now