Menu Close

Pakar Menjawab: Seperti apa potret gaji dan realitas kesejahteraan dosen di Indonesia?

(Freepik), CC BY

Meski sering timbul dan tenggelam, bahasan kesejahteraan dosen di Indonesia masih tabu dan tak banyak mendapat eksposur. Belakangan, isu ini kembali meledak di jagad maya berkat curhatan seorang dosen di @hrdbacot, akun Twitter yang populer karena kerap mengangkat keluh kesah kelas pekerja.

Seorang dosen muda mengisahkan bagaimana ia terpaksa bertahan dengan gaji yang minim di tengah lingkungan akademik yang menurutnya juga toksik.

Ramainya utas tersebut bisa jadi menandakan masalah besar dalam skema kompensasi dosen yang tak banyak orang ketahui. Banyak warganet, misalnya, kaget dengan perbandingan gaji sang dosen dengan pekerjaannya sebelumnya di dunia industri.

Di Indonesia, dosen menjalani tuntutan Tri Dharma: mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat. Aspek-aspek ini bisa jadi pekerjaan yang membahagiakan bagi lebih dari 300.000 dosen di seluruh negeri.

Tapi, apakah kompensasi yang mereka terima sepadan? Seperti apa gaji dan kondisi kesejahteraan dosen? Bagaimana perjuangan mereka yang mulai meniti karir sebagai akademisi – terutama yang tidak berprivilese?

Ketidakjelasan dan variasi standar gaji

Nabiyla Risfa Izzati, dosen hukum ketenagakerjaan di Universitas Gadjah Mada (UGM), mengatakan saat ini ada ketidakjelasan standar gaji dosen akibat banyaknya jenis perguruan tinggi di seantero negeri.

Tak hanya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), sekitar 4.600 kampus di Indonesia terbagi lagi menjadi PTN Berbadan Hukum (PTN-BH), PTN Badan Layanan Umum (PT-BLU), hingga PT di bawah Kementerian Agama. PTS di Indonesia pun beragam dan punya kualitas yang berbeda-beda.

Hal-hal ini membuat jenis dosen sangat beragam – dari dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS yang tetap maupun non-tetap, hingga yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Fakultas maupun Rektor – berikut konsekuensi ikatan ketenagakerjaan mereka.

“Sehingga pengalaman dosen, misalnya kalau bicara gaji dosen, manfaat (benefit), dan kondisi kerja, menjadi sangat beragam,” kata Nabiyla.

Salah satu kategori dosen yang struktur gajinya relatif jelas ketimbang yang lain adalah dosen PNS. Ia mengikuti Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Meski berstatus PTN-BH sehingga tak wajib ikut aturan penggajian PNS, kampus Nabiyla, yakni UGM, misalnya, memilih menyamakan gaji semua dosen dengan gaji PNS karena banyak pegawai mereka adalah PNS.

Tapi, kejelasan terkait struktur gaji dosen PNS tidak serta merta selaras dengan kelayakan upah yang mereka terima.

“Masalahnya, kalau ngikutin ASN, PNS punya tukin (tunjangan kinerja), sehingga take home pay (gaji akhir) dia adalah gaji pokok plus plus. Nah, dosen itu nggak punya tukin. Jadi ketika saya direkrut pertama oleh kampus, frankly speaking (sejujurnya) penghasilannya hanya gaji pokok,” katanya.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, seorang dosen PNS lulusan S2 yang baru meniti karir (golongan IIIb) mendapat gaji pokok sebesar Rp 2.688.500. Mereka yang masih berstatus CPNS bahkan hanya bisa membawa pulang 80% gaji pokok tersebut.

Bandingkan dengan gaji PNS non-dosen yang baru lulus S1 (fresh graduate), dengan segala tunjangannya, bisa mencapai Rp 5-9 juta.

Baru setelah 2-3 tahun, dosen biasanya mulai mendapatkan tunjangan. Berdasarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2007, jumlahnya sebesar Rp 375.000 setelah mereka naik jadi Asisten Ahli (AA). Ini merupakan tingkat pertama dari empat jenjang dosen yang proses kenaikannya pun penuh hambatan dan bervariasi di tiap kampus.


Read more: Dosen susah dapat promosi: mengurai lika-liku proses kenaikan jabatan akademisi di Indonesia


“Jadi, dalam diskusi dengan teman, biasanya dosen baru akan punya penghasilan relatif layak itu mungkin setelah tahun ke-3 karena mulai banyak penghasilan tambahan selain gaji pokok,” ujar Nabiyla.

Setelah itu, kata Nabiyla, pendapatan dosen biasanya baru naik lagi minimal sekitar tahun ke-5 setelah mendapatkan sertifikasi dosen (serdos). Dosen yang punya sertifikasi ini, berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009, berhak mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Namun, menurut Kanti Pertiwi, dosen manajemen di Universitas Indonesia (UI), proses meraih serdos pun penuh dengan tantangan dan persyaratan administratif – dari sertifikasi Bahasa Inggris hingga portfolio mengajar.

“Yang sudah punya jam kerja sebagai dosen, bahkan punya publikasi banyak, ikut serdos syaratnya luar biasa berlapis. Yang sudah senior pun ikut juga dan harus bikin portfolio, bikin video dia mengajar, syarat administrasinya luar biasa,” katanya.

“Bahkan ada yang bilang juga antriannya kayak antrian haji.”

Misalnya, Kanti menceritakan bahwa tidak sedikit dosen yang sudah belasan atau bahkan puluhan tahun mengajar, namun belum mendapatkan serdos. Setiap tahunnya, dosen hanya bisa menunggu kabar apakah di tahun tersebut dia beruntung masuk kuota serdos atau tidak.

“Jadi nggak berangkat dari pengalaman riil dosen. Pemerintah selalu berdalih dosen tidak dapat tukin karena ada serdos, tapi kalau serdos juga antrinya ampun-ampunan [..] lalu siapa yang bertanggungjawab atas kesejahteraan mereka?” katanya.

Karir yang kurang ramah bagi orang tak berprivilese

“Waktu itu nggak kepikiran mau resign kayak kasus @hrdbacot karena cukup dukungan keuangan dari orangtua, dan setelah menikah [juga didukung] suami – tapi jelas nggak semua dosen punya privilese yang sama,” kata Nabiyla.

Seorang warganet yang membalas cuitan Nabiyla tentang kasus @hrdbacot, misalnya, menceritakan bagaimana mereka membuang impian lama menjadi dosen UI karena gajinya yang di bawah upah minimum (UMR) Jakarta (Rp 4,5 juta).

Akibatnya, beberapa kampus memilih untuk memberikan komponen gaji tambahan.

Namun, bentuk dan jumlahnya bisa bervariasi dan belum tentu layak – apalagi bagi dosen di institusi swasta yang sebagiannya memiliki kondisi finansial menantang.

“Di tempat saya, selain gaji pokok ada honor dosen dari universitas, lalu dari fakultas. Di kampus lain belum tentu sama. Kemarin ada yang cerita, dosen yayasan (PTS) katanya lebih parah lagi tergantung kemampuan yayasan, misal satu pertemuan hanya Rp 50.000,” ceritanya.

Pada akhirnya, hal ini juga memaksa banyak dosen mencari penghasilan tambahan di luar kampus.

Misalnya, Nabiyla mengatakan banyak dosen di fakultas hukum harus menjadi saksi ahli, konsultan hukum, atau peneliti di proyek kementerian – bahkan di tengah beban kerja yang menumpuk akibat tuntutan Tri Dharma dan tuntutan administratif lainnya. Tak semua dosen pun punya kesempatan atau waktu luang yang sama untuk mencari pekerjaan sampingan.

“Kalau dari sistem sudah sulit, lebih baik mencari di luar, survival-nya seperti itu.”

“Sampai akhirnya, kita merasa ‘it’s part of our job’ kok, bahwa side job itu seakan bagian dari pekerjaan dosen. Padahal mungkin harusnya nggak harus seperti itu,” katanya.

Isu penting yang minim dukungan suara

Banyak orang, menurut Nabiyla, sering melihat dosen sebagai pekerjaan yang sudah pasti makmur – misalnya setelah melihat mereka punya beberapa pekerjaan sampingan atau naik mobil ke kampus – tanpa mempertimbangkan bahwa jenis dosen beragam.

Belum lagi, belakangan muncul berbagai kasus kontroversial terkait kekayaan dosen yang mencapai ratusan atau bahkan milyaran rupiah – termasuk kasus Rektor UI beberapa waktu lalu yang kala itu menjabat sebagai wakil komisaris di bank pelat merah.

“Dosen-dosen [yang berkekayaan tinggi] tadi, persentasenya mungkin nggak sampai 1% di seluruh Indonesia. Tapi, dosen yang baru masuk kayak yang di @hrdbacot yang masih merintis itu, ketutupan oleh cerita-cerita mereka,” kata Nabiyla.

Saat ini juga belum ada riset yang memetakan rerata gaji dosen di Indonesia, tertuama di tahun-tahun pertama karir mereka, akibat sangat bervariasinya status dosen.

Hal ini berbeda dengan kasus guru di Indonesia. Meski kesejahteraan mereka juga masih menjadi masalah, pembicaraan tentang kondisi mereka merupakan bahasan umum di publik. Sedangkan, kesejahteraan dosen tidak lebih baik, namun pembicaraannya belum menjadi hal yang umum.

Nabiyla mengatakan ini bisa jadi berkat gencarnya advokasi wadah kolektif dan serikat guru – dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hingga Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Ia dan Kanti mengatakan wadah seperti ini bisa jadi opsi untuk para akademisi.

“Sulit orang mengacu ke mana, advokasi ke mana sih. Dengan beragam jenis PT berbeda, hubungan jenis kerja yang beda, sangat mudah memecah kita – padahal sebenarnya bisa berjuang bersama-sama, ada common groundnya (kesamaan) [..] Akan baik ketika kita bisa menemukan kolektivitas antara teman-teman dosen,” katanya.

“Penting banget dosen punya kesadaran bahwa kesejahteraan ini bukan hal tabu, kemudian harus mulai berserikat, mulai memperjuangkan kemaslahatan bukan untuk dirinya saja, tapi juga pendidikan dan ilmu pengetahuan,” pungkas Kanti.


CATATAN EDITOR: Kami mengubah paragraf tentang antrian sertifikasi dosen atas permintaan narasumber untuk lebih membingkai masalah ke dalam konteks yang lebih besar, bukan hanya kasus personal.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now