Menu Close
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bambang Brodjonegoro (kiri) menyampaikan paparan pada DPR terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Panel ahli: Dewan Riset Nasional dibubarkan, apa artinya bagi penelitian di Indonesia?

Beberapa minggu yang lalu, Presiden Jokowi membubarkan 10 lembaga negara, badan, dan komite bentukan pemerintah melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2020.

Salah satu dari lembaga yang dibubarkan tersebut adalah Dewan Riset Nasional (DRN).

Dewan Riset Nasional sendiri dulu dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 18 tahun 2002 untuk mendukung Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) dalam merumuskan arah, prioritas, dan kebijakan pemerintah di bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kami menghubungi beberapa ahli untuk menganalisis dan menyampaikan pandangan mereka terkait dampak pembubaran dewan ini terhadap iklim riset di Indonesia.

Pembubaran DRN memberi ruang munculnya peran suatu lembaga di level nasional

Berry Juliandi, peneliti biologi di IPB University dan Inaya Rakhmani, dosen komunikasi di Universitas Indonesia

Dalam Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) yang diterbitkan pada tahun lalu terbaru, fungsi DRN yang sebelumnya baru memberi masukan dan pertimbangan hanya pada Menristek, dinaikkan levelnya ke level negara.

Artinya, nasihat dan pertimbangan terkait riset dan teknologi kini bukan hanya diberikan pada satu kementerian saja tapi bisa pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), presiden, dan lembaga lain.

Dalam konteks ini, pembubaran DRN adalah hal yang baik.

Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) dulu sempat membahas apakah sebaiknya memakai lembaga yang sudah ada atau akan berupa lembaga baru. Waktu itu, kami menyarankan fungsi DRN ketika ditarik ke level negara, perannya bisa dialihkan ke Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI).

AIPI sudah dibentuk lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1990 dengan tugas dan fungsi hampi dengan DRN, tapi dengan cakupan negara.

Apabila ini diterapkan, akan ada efisiensi birokrasi juga dan anggaran karena kita sudah punya lembaga yang tepat, hanya saja selama ini perannya yang belum dioptimalkan negara.

Setelah pembubaran DRN, langkah selanjutnya adalah membuat peraturan turunan yang jelas terkait siapa lembaga yang menjadi pengganti DRN di level negara, yang memberikan rekomendasi kebijakan riset dan inovasi baik diminta maupun tidak.

Lembaga penasehat yang akhirnya ditunjuk ini harus memiliki kualifikasi ilmiah untuk memberikan rekomendasi.

Proses ini penting agar pembuatan kebijakan dapat berlandaskan riset terkini, bukan saja yang sifatnya terapan tapi juga riset dasar baik ilmu alam maupun sosial yang dapat membayangkan permasalahan yang mungkin belum ada pada masa sekarang.

Harus belajar dari kesalahan dan tetap independen

Satryo Brodjonegoro, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI)

Pembubaran DRN bisa jadi tepat dilakukan apabila memang lembaga ini dianggap tidak efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Namun, sebelum menentukan langkah selanjutnya pemerintah juga perlu memetakan apa saja kekurangan dari peran DRN semasa aktif. Ini yang tampaknya belum dilakukan secara mendalam.

Apakah dukungan administratif dan finansial lembaga ini tidak memadai? Apakah karena selama ini masukan atau usulan DRN tidak pernah ditindaklanjuti oleh pembuat kebijakan?

Beberapa pertanyaan tersebut harus dijawab agar lembaga-lembaga yang setelah ini akan mengambil peran yang semakin besar dalam arah pengembangan riset dapat bekerja dengan lebih baik.

Selain Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia yang selama ini sudah dua dekade memberikan saran kebijakan sains nasional secara independen kepada pemerintah, misalnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) juga akan semakin memegang peran pembuat kebijakan dan koordinator riset di level negara.

BRIN sendiri dibentuk melalui UU Sisnas Iptek untuk mengkoordinir kebijakan penelitian, pengembangan, dan inovasi secara terintegrasi.

Satu saran dari kami adalah peran koordinasi sains nasional yang akan semakin erat dilakukan BRIN harus secara tegas menempatkan diri sebagai pembuat kebijakan, bukan sebagai lembaga riset.

Riset dilakukan oleh badan penelitian dan lembaga pendidikan tinggi untuk memastikan bahwa riset dilakukan secara independen.

Lembaga pengganti DRN harus didukung infrastruktur riset nasional yang lebih baik

Juneman Abraham, psikolog sosial di Universitas Bina Nusantara

Efektivitas peran DRN selama ini dalam penyusunan, advokasi, apalagi mempengaruhi kebijakan publik masih menjadi tanda tanya.

Menurut saya, di sini ada persoalan infrastruktur riset negara yang belum cukup memfasilitasi keberlanjutan antara riset dan penerapannya dalam kebijakan publik.

Padahal, Indonesia juga memiliki berbagai repositori dan sumber data penelitian, baik di kampus, lembaga swadaya Masyarakat, di lembaga nasional seperti melalui Science and Technology Index (SINTA) dan Repositori Ilmiah Nasional (RIN).

Di dalam berbagai lembaga tersebut juga tersebar Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang memuat peraturan perundang-undangan dan naskah akademiknya.

Masalahnya, belum ada ekosistem yang dapat menghubungkan secara efektif antara riset yang ada, naskah akademik yang hendak dibuat, dan kebijakan publik.

Padahal keterhubungan inilah yang merupakan jantung dari kebijakan publik berbasis sains yang selama ini diidamkan.

Di beberapa negara seperti Inggris, misalnya, terdapat Altmetric yang mulai mampu mengidentifikasi dokumen kebijakan mana saja yang melakukan pengutipan hasil riset.

Saya juga telah mengusulkan dibangunnya sebuah Repositori Kebijakan Nasional guna memfasilitasi kesinambungan antara tiga poin tersebut. Repositori kebijakan ini bisa dilengkapi dengan teknologi kecerdasan buatan untuk memetakan apakah dokumen kebijakan publik di level nasional sudah berlandaskan riset.

Infrastruktur seperti ini penting untuk menggiatkan literasi riset di kalangan legislator dan para stafnya, terutama di era manajemen riset yang dewasa ini tidak lagi terpusat di lembaga tertentu.

Dengan ini, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa rekomendasi dari lembaga apapun yang pada akhirnya menggantikan fungsi DRN benar-benar menjamin berbagai riset akan mempengaruhi kebijakan publik, sekecil apapun itu.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now