Menu Close

Pelarangan atau pengelolaan, mana lebih efektif bagi benur lobster. Ini kata peneliti

ANTARA FOTO/Ampelsa/foc

Belum genap setahun Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menghentikan pelarangan penangkapan dan ekspor benih udang (benur) yang ditetapkan pendahulunya, Susi Pudjiastuti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edhy sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi.

Ia diduga menerima uang sebesar Rp3,4 miliar dan 100.000 dolar AS dari PT Aero Citra Kargo, satu-satunya eksportir benih lobster di Indonesia.

Menteri KKP Edhy Prabowo memakai jaket oranye ditemani salah seorang petugas KPK.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, atas dugaan korupsi ekspor benur, akhir November lalu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz

Susi melarang penangkapan di alam liar dan ekspor benur, anakan lobster, termasuk telur, lobster sangat kecil transparan, dan lobster yang sudah berukuran seruas jari manusia.

Alasannya, untuk menjamin keberlanjutan ekosistem dan menguatkan industri lobster di dalam negeri.

Benur hidup di pantai-pantai berterumbu karang serta padang lamun. Umumnya benur hidup di perairan yang relatif tenang dan subur. Benur banyak terdapat di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sepanjang pantai selatan dari selatan Bali, selatan Jawa hingga Sumatra.

Berbeda dengan Susi, Edhy mengizinkan penangkapan benur dengan alasan untuk meningkatkan pendapatan kesejahteraan nelayan dan devisa negara.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Indonesia berambisi menjadi pemasok terbesar benih lobster, terutama lobster Pasir (Panulirus homarus) dan lobster Mutiara (Panulirus ornatus).

Indonesia memasok benih lobster ke negara-negara seperti Vietnam dan Filipina, yang merupakan negara-negara pembudidaya lobster. Vietnam dan Filipina kemudian menjual lobster ini untuk pasar ekspor mereka.

Di luar kasus korupsi yang melibatkan Edhy, kami mewawancarai para peneliti perikanan dan kelautan terkait kebijakan pelarangan penangkapan dan eskpor benur dan pengelolaan. Mana yang efektif untuk Indonesia?

Pelarangan vs Pengelolaan

Suradi Wijaya Saputra, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Diponegoro, mengatakan bahwa banyak pihak menilai pelarangan penangkapan dan ekspor lobster yang ditetapkan Susi Pudjiastuti tidak efektif.

Meskipun, tujuan utamanya adalah menjamin keberlanjutan ekosistem dan menguatkan industri lobster di dalam negeri, serta menghentikan penyelundupan benih lobster “penyelundupan BBL (benih bening lobster) tetap terjadi, meskipun yang berhasil digagalkan terus bertambah banyak. Penangkapan lobster di bawah ukuran panjang karapas 8 sentimeter atau bobot 200 gram tetap terjadi dan penangkapan induk lobster yang matang gonad juga tetap terjadi,” kata Suradi.

Hal sama dikemukakan oleh Puji Rahmadi, peneliti dari Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, bidang ekologi laut.

“Pelarangan ekspor juga merugikan nelayan karena tetap saja ada penyelundupan. Dengan adanya penyelundupan, yang mengambil keuntungan adalah para pelaku ilegal ekspor, hanya segelintir kelompok saja. Mereka mengumpulkan benur dari nelayan dengan harga rendah dan menjualnya/ekspor dengan harga tinggi,” jelasnya.

Puluhan udang kecil berwarna transparan di tangan.
Penyelundupan benur atau benih bening lobster (BBL) masih terjadi meski ada kebijakan pelarangan dan pengelolaan. ANTARA FOTO/Ardiansyah/pd/17

Pada tahun 2015, penyelundupan yang berhasil digagalkan senilai Rp27,3 miliar dan meningkat menjadi Rp71,7 miliar di tahun 2016.

Dari tahun 2015 hingga Juni 2019, pemerintah menggagalkan sebanyak 263 kasus penyelundupan benih lobster dan menyelamatkan 9.825.677 ekor benih lobster yang diperkirakan bernilai Rp1,37 triliun.

“Ini bisa diartikan, setelah adanya aturan pelarangan, maka upaya pengawasan dan pencegahan semakin ketat, sehingga yang berhasil tertangkap dan digagalkan semakin besar,” jelas Suradi.

Kebijakan pengelolaan yang dikeluarkan Eddhy Prabowo melalui Permen 12/2020, seperti mengatur teknologi budidaya, investasi, hingga ketentuan penangkapan dan pengeluaran dari Indonesia, Puji mengatakan, secara teori, sebenarnya sangat bermanfaat bagi keberlanjutan stok lobster liar yang ada di laut Indonesia.

Dengan terjaganya stok yang ada di alam, lanjutnya, maka masyarakat dapat memanfaatkan keuntungannya secara berkelanjutan.

“Yang barangkali terjadi saat ini adalah kuota ekspor benur lobster dimonopoli oleh kelompok tertentu saja dan ini artinya seluruh kekayaan lobster yang diekspor hanya dinikmati oleh kelompok tertentu tersebut,” jelasnya.

Kebijakan yang efektif

Sejak Edhy membuka keran ekspor benur, angka ekspor benih lobster menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Berdasarkan data BPS, ekspor benih lobster mencapai AS$15,16 juta untuk 6.024 kg benih selama September 2020.

Nilai ini meningkat dari bulan Agustus yang hanya meraih AS$6,42 juta untuk 4.215 kg.


Read more: 75 tahun merdeka, Indonesia masih punya banyak potensi kembangkan sektor kelautan dan perikanan


Menyusul kasus yang terjadi dengan Edhy Prabowo, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memberhentikan kegiatan ekspor benih lobster.

Menurut Puji, perlu ada peraturan yang mampu mengkompromikan dan mensinergikan kebutuhan dan pemanfaatan secara ekonomi dan kepentingan perlindungan terhadap stok alam agar fungsi ekologi tetap terjaga.

“Mungkin yang perlu dilakukan adalah menentukan jumlah tangkapan maksimum yang tidak menimbulkan kerusakan terhadap ekosistem. Dari angka tersebut dapat ditentukan strateginya dengan pembatasan usaha penangkapan,” lanjut Puji.

Kontrol jumlah tangkapan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberlakukan izin khusus penangkapan benur lobster atau memberlakukan sistem traceability seperti pada perikanan tuna.

“Namun demikian, yang paling penting adalah pengawasan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, nelayan, pelaku usaha baik dalam peredaran di dalam negeri maupun ekspor perlu ditingkatkan lebih baik,” jelasnya.


Read more: Peneliti ungkapkan perlu standarisasi cantrang sebelum legalisasi


Pendapat lain datang dari Suradi yang mengatakan bahwa Indonesia sebaiknya tidak melakukan ekspor BBL dan fokus mengembangkan budidaya, termasuk menyiapkan induk untuk menghasilkan BBL sendiri di panti benih (Balai Benih).

“Benih di alam kita biarkan untuk menjadi besar atau dipanen untuk sekadar memenuhi kebutuhan bibit budidaya dalam negeri, bukan budidaya di luar negeri (ekspor),” jelas Suradi. Ia menambahkan bahwa sudah ada pengaturan ukuran minimum yang boleh ditangkap dan diekspor dalam Permen 12/2020.

“Eksploitasi BBL dikhawatirkan akan menghambat terbentuknya stok lobster dewasa, sehingga produksi lobster dewasa akan menurun,” tandasnya.

Ia juga memandang bahwa kebijakan memperbolehkan pemanenan dan ekspor BBL akan sangat berisiko bagi keberlanjutan usaha nelayan lobster dewasa dan kegiatan budidaya lobster tradisional.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now