Menu Close
Penggunaan CCTV sering kali digadang-gadang sebagai salah satu cara pencegahan kejahatan. Benarkah? shutterstock.com

Pemasangan CCTV di lokasi Asian Games 2018: menguntungkan atau merugikan?

Menjelang kompetisi olahraga empat tahunan se-Asia di Asian Games 2018 yang dimulai Sabtu 18 Agustus hingga dua pekan ke depan, salah satu perangkat teknologi yang dipakai untuk menjamin keamanan kegiatan meriah itu adalah kamera pemantau CCTV (Closed Circuit Television).

Setidaknya telah dipasang 400 unit kamera CCTV di Jakabaring Sport City, Palembang, Sumatera Selatan, tempat pertandingan Asian Games di luar Jakarta.

Pemasangan ratusan kamera tersebut ditujukan agar para peserta dan para penonton terhindar dari tindakan kejahatan dan perilaku yang membahayakan.

Tapi apakah benar demikian? Tulisan ini akan menjelaskan lebih jauh tentang penggunaan CCTV dalam masyarakat dan menunjukkan bahwa pemasangan CCTV juga memiliki sisi negatif.

Sejarah CCTV

Penggunaan kamera sebagai perangkat pengawasan telah ada sejak Perang Dunia Kedua. Ketika itu, para ahli roket Jerman menggunakan sistem kamera di perusahaan Siemens AG untuk mencermati percobaan peluncuran roket-roketnya.

Penggunaan kamera CCTV untuk menangani permasalahan kejahatan dimulai pada dekade 1960-an secara hampir bersamaan di Amerika Serikat dan Inggris.

Pada 2014, tercatat bahwa setidaknya terdapat 125 kamera CCTV untuk mengawasi tiap 1000 orang di Amerika Serikat dan bahkan secara global pada tahun yang sama setidaknya ada 245 juta kamera terpasang di berbagai sudut dunia.

Penggunaan CCTV di Indonesia

Di Indonesia, kapan pertama kali CCTV digunakan belum pernah dibahas walau penggunanya makin banyak. Memasuki 2018 diperkirakan pasar penjualan CCTV di Indonesia mencapai Rp1,3 triliun. Pertumbuhannya pun ditargetkan akan meningkat 25% pada tahun ini.

Rambu yang menunjukkan penggunaan CCTV di jalanan Oxford, Inggris. Nikolaos S. Karastathis / Wikimedia commons, CC BY-SA

Perangkat CCTV di Indonesia digunakan untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara elektronik. Teknologi CCTV dapat membantu penegak hukum menangkap pelanggar tertentu seperti tidak mengenakan sabuk pengaman.

Selain itu perangkat CCTV juga digunakan untuk memelihara ketertiban di perkotaan, utamanya di ruang publik. CCTV juga dipakai untuk mengawasi keberadaan reklame jalan yang tidak berizin dan gelandangan serta untuk turut mencegah terjadinya tindakan kekerasan, khususnya terhadap anak di jalanan.

Walaupun demikian, CCTV lebih sering diberitakan sebagai perangkat yang dapat membantu penanganan permasalahan kejahatan yang umumnya adalah pencurian.

CCTV sebagai kamera pengawasan

Pemanfaatan CCTV sebenarnya tidak lebih dari perwujudan pengawasan.

Filsuf Inggris, Jeremy Bentham, menjelaskan makna dari pengawasan melalui konsep panoptikon. Ia menjelaskan konsep tersebut dengan konsep pengawasan para terpidana di penjara yang diawasi oleh seorang petugas tanpa mereka tahu bahwa mereka diawasi secara terus menerus dan menyeluruh.

Konsep tersebut kemudian dikembangkan lagi menjadi panopticism oleh Michel Foucault, filsuf terkemuka dari Prancis. Yang membedakan antara konsepsi Bentham dan Foucault adalah pengawasan tidak lagi hanya berasal dari luar (eksternal) namun juga secara internal.

Terdapat setidaknya lima karakteristik pengawasan secara panopticism yang sesuai dengan prinsip CCTV , yaitu:

  1. Pengawas (the observer) tidaklah terlihat oleh mereka yang diawasi (the observed);

  2. Para subjek yang diawasi selalu dibuat sadar bahwa keberadaan mereka selalu diawasi (yang bersamaan dengan prinsip pertama dalam beberapa kasus membuat pengawasan yang sebenarnya seakan terlupakan);

  3. Pengawasan dibuat sederhana dan langsung pada sasaran, yang berarti bahwa banyak fungsi pengawasan dapat secara otomatis berjalan;

  4. Pengawasan merupakan hal yang bukan personal, karena identitas pengawas tidak penting diketahui. Keanoniman karakter kekuasaan yang muncul sebenarnya memberikan dimensi demokratis dari panopticism karena secara prinsip semua orang dapat mengawasi sesuai kebutuhan;

  5. Pengawasan panoptik memiliki kegunaan dalam pengkajian perilaku manusia, karena dalam praktik mengamati orang-orang berarti mengumpulkan data sistematis atas kehidupan manusia.

Dari penjelasan di atas, pengawasan memiliki makna pemanfaatan yang tidak mudah dilihat secara hitam atau putih. Terdapat dimensi lebih dalam tentang pengawasan yang memungkinkan penggunaannya berada dalam kawasan abu-abu.

Panoptikon awalnya adalah konsep penjara yang memungkinkan pengawasan 24 jam terhadap para narapidana oleh pengawas mereka, namun pada perkembangannya, seperti yang dilakukan oleh Foucault, yang diambil hanya falsafahnya. Wikimedia Commons

Penyalahgunaan CCTV

Pemanfaatan CCTV bisa dikaitkan dengan upaya pengendalian atau pencegahan hingga pengentasan kejahatan. Namun, tanpa kita sadari, dapat muncul pula kemungkinan perangkat tersebut disalahgunakan oleh negara.

Profesor sosiologi dan peneliti bidang pengawasan Clive Norris , menyimpulkan bahwa kekuasaan dari operator CCTV sangat sewenang-wenang karena memiliki kebebasan dalam menentukan siapa yang akan diawasi, berapa lama, dan perlu atau tidak penanganan lanjutan (seperti penangkapan dan penyelidikan).

Norris bahkan menegaskan bahwa penggunaan CCTV juga rentan terhadap tindakan diskriminatif. Dia menemukannya dalam penggunaan CCTV yang menargetkan kaum muda dari ras atau subkultur tertentu di Inggris. Pengawasan di sana tidak dilakukan berdasarkan pada kriteria individu dan perilaku yang objektif melainkan pengkategorian atas kelompok sosial tertentu saja yang jelas mengarah pada pendiskriminasian.

Eksperimen yang dilakukan oleh Gemma Graham, psikolog dari Universitas Brighton, Inggris dan koleganya pada 2017 menunjukkan bahwa operator atau petugas pengamat CCTV memiliki kecenderungan untuk mengamati kemungkinan terjadinya perilaku yang tidak diinginkan. Namun, hal ini mengakibatkan mereka akan selalu berusaha untuk mencermati dan “mencari” kemungkinan terjadinya peristiwa tersebut walau sebenarnya peristiwa yang terjadi bukan demikian.

Memperkuat pandangan Clive Norris, Stephen Graham dari Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Lanskap Universitas Newcastle, berdasarkan studi yang ia lakukan pada 2002 juga menemukan bahaya dari penggunaan CCTV sebagai perangkat pengawasan di perkotaan yang semakin serba otomatis karena didukung oleh perkembangan teknologi.

Ia mengatakan pertumbuhan teknologi mengakibatkan pengucilan dan diskriminasi terjadi secara sistematis sebagai pengendalian sosial yang kasat mata. Hal ini mengakibatkan hilangnya keputusan-keputusan subjektif manusia karena telah ditentukan oleh kode-kode yang dirancang oleh teknologi perangkat lunak.

Temuan lain

Perkembangan teknologi pengawasan khususnya di perkotaan sangat berkaitan dengan harapan kemajuan kota menjadi kota cerdas dan pintar atau istilah tenarnya smart city.

Mathias Vermeulen dan Rocco Bellanova, peneliti dari European University Institute di Florence, Italia pada 2012 mengatakan terdapat penambahan fungsi ketiga dalam penggunaan CCTV. Selain fungsi membuat jera terhadap pelaku kejahatan dan sebagai perangkat investigasi kejahatan, ada pula fungsi pencegahan

Terkait diskriminasi, Vermeulen dan Bellanova menyatakan bahwa teknologi pengawasan juga dapat menghapuskan kekhawatiran terjadinya diskriminasi, sehingga sekalipun terjadi otomatisasi, tetap ada unsur manusia sebagai penjaga atau penjamin agar tidak muncul masalah diskriminasi. Vermeulen dan Bellanova mencontohkan bila sistem pengawasan terprogram untuk mengawasi tindak tanduk tertentu yang dinyatakan sebagai mencurigakan, padahal hal itu berkaitan dengan keagamaan seseorang, maka dengan segera akan meneruskan informasi tadi ke pihak yang berwenang. Untuk itu perlu ada unsur manusia yang dapat memilah atau memutuskan perlu tidaknya informasi tersebut ditindaklanjuti.

Pandangan lain yang menarik disampaikan oleh Hyungjin Lim dan Pamela Wilcox dari Sekolah Peradilan Pidana University of Cincinnati di Amerika Serikat. Dari hasil kajian mereka pada 2017 atas pemanfaatan CCTV di kawasan jalanan terbuka di Kota Cincinnati, disimpulkan bahwa yang harus dipertimbangkan adalah kapan, di mana, serta untuk jenis kejahatan apa CCTV tersebut dipasang.

CCTV memang dapat menjadi sarana pencegahan untuk bentuk-bentuk kejahatan tertentu dan dapat bermanfaat pula untuk penanganan lebih lanjut dari jenis kejahatan tertentu.

Lim dan Wilcox bahkan menyatakan bahwa efektivitas CCTV akan justru menurun saat tingkat kejahatan pada suatu wilayah meningkat. Efektivitas CCTV akan meningkat jika diperkuat dengan sistem pencegahan dan penanganan kejahatan dari masyarakat seperti contohnya siskamling (sistem keamanan lingkungan).

Menggunakan CCTV untuk mencegah kejahatan hanya satu cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Yang terpenting sekarang adalah menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan (namun bukan kecurigaan yang berlebihan) atas lingkungan tempat tinggal, tempat kerja hingga tempat-tempat umum lainnya, di mana pun Anda berada.

Jadi, sepertinya pengawasan keamanan di Asian Games 2018 butuh lebih dari sekadar kamera.

Triasa Nitorizki Hawari juga berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now