Menu Close
Salah satu anak yang ditangkap di Australia kembali bersama keluarga dan temannya di Rote, Nusa Tenggara Timur. Antje Missbach, Author provided (no reuse)

Pemberian kompensasi bagi anak Indonesia yang ditahan di penjara orang dewasa Australia

Beberapa pengacara dari Indonesia dan Australia saat ini menjadi advokat bagi anak-anak Indonesia yang ditangkap saat menjadi awak kapal yang mengantar pencari suaka ke Australia.

Antara tahun 2008 dan 2011, para penegak hukum Australia memperlakukan anak-anak tersebut seperti orang dewasa dengan menjebloskan mereka ke penjara orang dewasa dan melanggar peraturan hukum mereka sendiri.

Investigasi Tempo yang terkini mengungkap bahwa 274 anak Indonesia mengalami perlakuan buruk yang melanggar hak asasi anak sebagaimana terkandung dalam hukum hak asasi manusia internasional.

Sebuah penyelidikan oleh Senat Australia pada tahun 2012 menemukan bahwa anak-anak yang salah tangkap tersebut berhak atas kompensasi, namun upaya para pengacara untuk menuntut hak tersebut akan sia-sia apabila pemerintah Australia terus menolak upaya mereka.

Latar belakang kasus

Antara tahun 2008 dan pertengahan 2011, pemerintah Australia menahan dan memenjarakan ratusan anak Indonesia yang menjadi awak kapal-kapal penyelundup pencari suaka ke Australia tanpa menaati peraturan hukum yang berlaku.

Para penegak hukum Australia mengirim anak-anak tersebut ke pusat-pusat penahanan orang dewasa karena hasil x-ray tulang pergelangan tangan mereka menunjukkan mereka sudah cukup umur.

Biasanya bagi anak-anak yang hasil tesnya menunjukkan bahwa mereka di bawah umur diberikan kelonggaran dan diperlakukan sebagai anak. Mereka ditempatkan di pusat penahanan bagi anak-anak di bawah umur.

Namun, bagi kasus anak Indonesia yang hasil pemindaian pergelangan tangannya menunjukkan bahwa mereka cukup dewasa tidak diberikan kelonggaran sama sekali, meski mereka tetap menolak hasil tes tersebut.

Pada pertengahan tahun 2011, otoritas Australia berhenti menggunakan cara pemindaian pergelangan tangan dengan x-ray untuk menentukan umur karena cara pengujian tersebut tidak akurat bagi orang-orang yang memiliki latar belakang sosio-ekonomi yang rendah dan memiliki nutrisi yang buruk seperti anak-anak yang harus bekerja sebagai anak buah kapal nelayan di Indonesia. Kondisi kerja yang keras dan diet yang buruk terlihat dari tulang mereka.

Namun bagi ratusan anak yang hasil pemindaian x-ray—nya mengindikasikan bahwa mereka dewasa sebelum pertengahan 2011, penyesuaian kebijakan tersebut terlambat.

Isu tersebut telah menjadi satu dari berbagai permasalahan yang telah kami amati selama tujuh tahun. Kami menemukan bahwa seringkali anak-anak Indonesia yang terlibat dalam penyelundupan imigran gelap adalah korban perdagangan manusia.

Inisiatif pengacara swasta memimpin

Pada November 2016, Lisa Hiariej, pengacara Indonesia yang menetap di Australia, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di dalam gugatan atau class action tersebut, ia mewakili 115 anak yang telah ditangkap dan dipenjara dengan melawan prosedur hukum yang berlaku dan menuntut kompensasi sebesar A$103 juta.

Namun, pemerintah Australia melawan gugatan tersebut dengan berdalih bahwa peradilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus tersebut.

Pemerintah Australia pun membayar beberapa kantor hukum swasta Indonesia untuk mewakili mereka di persidangan. Pada Maret 2018, setelah tiga sesi mediasi tertutup dan beberapa persidangan yang terbuka, majelis hakim setuju dengan para pengacara Australia bahwa peradilan tidak memiliki kompetensi relatif untuk memutus kasus tersebut.

Hiariej mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Apabila ia gagal lagi, kemungkinan besar ia akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada saat yang bersamaan, sebuah kantor hukum Australia juga turut terlibat. Pada tahun 2018, Ken Cush & Associates memperluas ruang lingkup dari keberatan yang telah diajukan kepada Komisi Hak Asasi Manusia Australia mengenai perbuatan melawan hukum anak-anak Indonesia tersebut. Komisi tersebut melaporkan perlakuan melawan hukum atas anak-anak dalam laporan yang dibuat pada tahun 2012.

Sebelum itu pada tahun 2017, Ken Cush & Associates telah meyakinkan Pengadilan Tinggi Australia Barat untuk membatalkan putusan Ali Jasmin. Ali adalah anak Indonesia yang telah dihukum dan dipenjarakan di penjara orang dewasa atas dasar penyelundupan manusia, meskipun ia pada saat itu baru berumur 13 tahun.

Keberhasilan kasus Ali tersebut menjadi motivasi untuk menuntut kompensasi bagi Ali, anak-anak lain yang telah dihukum secara tidak adil, dan bagi mereka yang masih ditahan di fasilitas orang dewasa sambil mereka menunggu sidang atau deportasi.

Terhitung dari Oktober 2018, Komisi Hak Asasi Manusia Australia masih belum mencapai keputusan, dan Ken Cush & Associates belum menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan apabila pemerintah Australia menolak untuk membayar kompensasi.

Di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Antje Missbach, Author provided (no reuse)

Berikutnya apa?

Para pengacara yang disebut di atas terus memperebutkan hak untuk mewakili para korban. Kompetisi yang terjadi mengalihkan perhatian mereka dari tujuan awalnya yaitu mendapatkan kompensasi bagi korban dari pihak Australia atas perlakuan yang telah mereka terima.

Ini adalah waktu yang tepat bagi pemerintah Australia untuk berhenti melawan dan justru menyadari bahwa mereka berkewajiban untuk berperan aktif dalam pembayaran kompensasi kepada korban sesuai dengan rekomendasi Senat Australia.

Pada tahun 2012 yang lalu, Senat mengingatkan pemerintah Australia bahwa anak-anak yang telah dipenjarakan buta huruf, miskin dan tidak dapat berbahasa Inggris. Senat berargumen bahwa dengan kondisi demikian mereka tidak dapat mendapatkan bantuan hukum yang patut dan mengajukan permohonan kompensasi di Australia.

Sehingga Senat pun memutuskan bahwa pemerintah Australia harus “mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencari dan memberikan kompensasi bagi anak-anak Indonesia yang telah dipenjara di Australia melalui prosedur yang tidak sesuai dengan aturan hukum.”

Sampai dengan Oktober 2018, belum ada kompensasi yang diberikan kepada para korban.

Tampaknya pemerintah Australia tidak akan memberikan kompensasi dalam waktu dekat. Pejabat pemerintah, termasuk Menteri Dalam Negeri Peter Dutton, terus mengatakan bahwa semua penyelundup manusia “adalah penjahat yang kejam dan canggih”.

Dutton dan para mitra yang memiliki pikiran yang sama harus menyadari bahwa bocah-bocah tersebut tidak mengatur pelarian para pencari suaka. Mereka hanya perantara yang menerima imbalan yang sangat sedikit namun justru harus menanggung pidana terberat. Penolakan pembayaran kompensasi hanya akan memperpanjang hukuman mereka.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,000 academics and researchers from 4,940 institutions.

Register now