Menu Close
Penelitian saya menunjukkan bahwa pemimpin politis dari negara-negara baru merdeka lebih memilih untuk tetap menganut sistem peradilan kolonial daripada menggunakan hukum agama. www.shutterstock.com

Penjajahan yang sebabkan ekstremisme Islam, bukan aturan syariat

Menanggapi ancaman bahwa kelompok ekstremis Islam ingin menerapkan aturan agama yang konservatif pada komunitas Amerika, parlemen sayap-kanan di sejumlah negara bagian Amerika Serikat telah mencoba melarang syariat, atau hukum Islam.

Perdebatan politik yang menyebut-nyebut terorisme dan kekejaman politis di Timur Tengah adalah bukti bahwa Islam tidak sesuai dengan masyarakat modern ini memperkuat stereotip bahwa dunia muslim itu tidak beradab.

Perdebatan ini juga mencerminkan ketidaktahuan mereka akan syariat, yang sebenarnya bukan kode hukum legal yang ketat. Syariat berarti “jalan” atau “cara” yang merupakan seperangkat nilai-nilai dan prinsip-prinsip etis yang diambil dari Alquran dan kehidupan dari Nabi Muhammad. Ketidaktahuan ini menyebabkan orang yang berbeda agama dan pemerintah dapat menafsirkan syariat secara berbeda-beda.

Meski demikian, ini bukan pertama kalinya dunia mencoba mencari tahu bagaimana syariat bisa dijalankan pada tatanan global.

Pada tahun 1950 dan 1960-an, ketika Inggris, Prancis, dan kekuatan Eropa lainnya melepaskan negara jajahan mereka di Timur Tengah, Afrika, dan Asia, pemimpin dari negara-negara baru yang merdeka dan didominasi muslim dihadapkan pada sebuah keputusan yang berdampak besar: Haruskah mereka membangun pemerintahan di atas dasar nilai-nilai agama Islam atau haruskah mereka menganut hukum-hukum Eropa yang diwarisi pemerintahan kolonial?

Perdebatan besar

Penelitian sejarah saya menunjukkan bahwa pemimpin politis dari negara-negara baru ini lebih memilih untuk tetap menganut sistem peradilan kolonial daripada menggunakan hukum agama.

Negara-negara yang baru merdeka seperti Sudan, Nigeria, Pakistan, dan Somalia membatasi penerapan hukum syariat hanya pada konflik perkawinan dan keturunan di dalam keluarga Muslim, sama seperti yang telah dilakukan pemerintahan kolonial sebelumnya. Sedangkan sistem hukum mereka yang lainnya berdasarkan hukum Eropa.

Prancis, Italia dan Inggris menjalankan sistem hukum mereka pada negara-negara jajahan mereka yang penduduknya mayoritas muslim. CIA Norman B. Leventhal Map Center, CC BY

Untuk memahami mengapa mereka memilih jalan ini, saya meneliti proses pengambilan keputusan di Sudan, negara Afrika sub-Sahara pertama yang memperoleh kemerdekaannya dari Inggris tahun 1956.

Menurut dokumen-dokumen di pusat arsip dan perpustakaan-perpustakaan nasional di ibukota Sudan, Khartoum, dan berdasarkan wawancara dengan pemerintah dan pengacara Sudan, saya menemukan bahwa hakim-hakim, politikus, dan kaum intelektual terkemuka sesungguhnya mendorong Sudan untuk menjadi negara Islam demokratis.

Mereka menginginkan sebuah sistem hukum progresif yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam, yakni ketika semua warga–tanpa memandang agama, ras, dan etnis–dapat mempraktikkan kepercayaan agamanya secara bebas dan terbuka.

“Orang-orang itu layaknya gerigi pada sisir,” tulis Hassan Muddathir, calon Hakim Agung Sudan pada tahun 1956, mengutip Nabi Muhammad, dalam nota peringatan resmi yang saya temukan disimpan di Perpustakaan Sudan Khartoum. “Seorang Arab tidak lebih baik daripada seorang Persia, dan seorang berkulit putih tidak lebih baik daripada seorang berkulit hitam.”

Namun, kepemimpinan Sudan pascapenjajahan menolak ide tersebut. Mereka memilih untuk tetap menggunakan tradisi hukum umum Inggris sebagai hukum negara.

Mengapa mempertahankan hukum para penjajah?

Penelitian saya mengidentifikasi tiga alasan mengapa hukum syariat dikesampingkan oleh Sudan pada mulanya. Tiga alasan tersebut adalah alasan politis, pragmatis, dan demografis.

Persaingan antara partai-partai politik di parlemen Sudan pascapenjajahan berakhir pada jalan buntu. Hal ini yang membuat sulit proses pengesahan undang-undang. Sehingga, Sudan hanya mempertahankan hukum para penjajah yang sudah ada.

Selain itu, terdapat alasan-alasan praktis untuk mempertahankan hukum umum Inggris.

Hakim-hakim Sudan telah dilatih oleh pemerintah kolonial Inggris. Sehingga mereka terus menggunakan prinsip-prinsip hukum umum Inggris untuk menyelesaikan kasus mereka di pengadilan.

Pendiri bangsa Sudan dihadapkan pada tantangan mendesak, seperti menciptakan ekonomi, mendorong perdagangan luar negeri, dan mengakhiri perang saudara. Mereka merasa bahwa bukanlah hal yang masuk akal untuk membongkar sistem pemerintahan di Khartoum yang telah berjalan lancar.

Sebuah kota di Sudan, Suakim, pada tahun 1884 atau 1885, sebelum zaman penjajahan Inggris. The National Archives UK

Penggunaan sistem hukum para penjajah setelah merdeka juga mencerminkan keberagaman etnis, bahasa, dan agama di Sudan.

Dulu, juga saat ini, warga Sudan menggunakan banyak bahasa dan terdiri atas kelompok etnis berbeda-beda. Ketika Sudan merdeka, orang-orang yang menganut tradisi Islam Sunni dan Sufi kebanyakan tinggal di Sudan utara. Sedangkan agama Kristen merupakan agama yang penting di bagian selatan Sudan.

Sudan memiliki komunitas agama yang beragam. Maka, mempertahankan sistem hukum asing–hukum umum Inggris–tidak akan terlalu kontroversial dibandingkan jika pemerintah memilih mengadopsi versi hukum syariat ditengah banyaknya jenis aliran Islam.

Mengapa kelompok ekstrimis menang

Penelitian saya mengungkap bahwa ketidakstabilan di Timur Tengah dan Afrika Utara akhir-akhir ini sebagiannya merupakan akibat dari keputusan untuk menolak hukum syariat pascapenjajahan.

Dengan mempertahankan sistem hukum kolonial, Sudan dan negara-negara mayoritas Muslim lain yang juga mengadopsi sistem hukum Barat menenangkan kekuatan Barat, yang mendorong negara bekas jajahan mereka pada sekularisme.

Namun akibatnya, negara-negara tersebut mereka menghindari pertanyaan-pertanyaan sulit tentang identitas agama dan hukum. Hal tersebut menciptakan jarak dalam hubungan antara rakyat dan pemerintahannya.

Ke depannya, ketidakterhubungan ini memicu keresahan di antara warga yang religius, menyuburkan panggilan untuk menyatukan agama dan negara sekali untuk selamanya. Di Iran, Arab Saudi dan sebagian wilayah Somalia, dan Nigeria, interpretasi ini menang, dan memaksa jutaan warga menerima syariat versi ekstremis.

Dengan kata lain, negara-negara mayoritas Muslim menghambat potensi demokratis berbasis syariat dengan menolaknya menjadi konsep hukum utama pada tahun 1950-an dan 1960-an, dan meninggalkan hukum syariat di tangan para ekstremis.

Akan tetapi, secara inheren, tidak ada ketegangan antara syariat, hak asasi dan peraturan hukum. Seperti penggunaan agama dalam politik, penerapan syariat bergantung pada siapa yang menggunakannya dan mengapa.

Pemimpin-pemimpin seperti di Saudi Arabia dan Brunei telah memilih untuk membatasi kebebasan perempuan dan hak-hak minoritas. Akan tetapi banyak ahli agama Islam dan organisasi akar rumput yang menafsirkan syariat sebagai sebuah aturan etis yang fleksibel, menjunjung hak, dan memikirkan kesetaraan.

Perempuan di Arab Saudi telah berkampanye untuk kesetaraan gender, termasuk mendapat hak untuk menyetir mobil. Reuters/Faisal Nasser

Agama dan hukum di dunia

Agama menjadi bagian dari hukum banyak negara pascakolonial, dengan berbagai konsekuensi untuk sistem demokrasi dan stabilitas politik dan ekonomi.

Setelah berdiri pada 1948, Israel memperdebatkan peran hukum Yahudi dalam masyarakat Israel. Pada akhirnya, Perdana Menteri David Ben-Gurion dan sekutunya memilih sistem hukum campuran yang menggabungkan hukum Yahudi dengan hukum Inggris.

Di Amerika Latin, agama Katolik yang diberlakukan oleh penjajah Spanyol mendasari hukum yang membatasi aborsi, perceraian dan hak-hak kaum gay.

Dan sepanjang abad ke-19, para hakim di Amerika Serikat secara teratur memohon pengadopsian hukum Kristen sebagai bagian dari hukum umum. Pembuat undang-undang masih secara rutin mengikrarkan iman Kristen mereka ketika mendukung atau menentang sebuah undang-undang.

Ekstremisme politik dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di tempat-tempat di atas jarang dianggap sebagai kelemahan yang berasal dari agama-agama ini.

Namun, ketika membicarakan negara-negara mayoritas Muslim, hukum syariat dianggap menjadi biang keladi dari sistem hukum yang regresif–bukannya orang-orang yang mengesahkan kebijakan itu atas nama agama.

Dengan kata lain, fundamentalisme dan kekerasan adalah masalah pascakolonial bukan masalah keniscayaan agama.

Bagi negara-negara Muslim, menemukan sistem pemerintahan yang mencerminkan nilai-nilai Islam sambil mempromosikan demokrasi tidak mudah setelah kegagalan pemerintahan sekuler lebih dari 50 tahun. Akan tetapi, demi membangun perdamaian, hal ini mungkin dibutuhkan.

Las Asimi Lumban Gaol menerjemahkan artikel ini dari bahasa Inggris

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now