Melakukan penelitian analisis kebijakan dan peraturan perundang-undangan dalam isu perlindungan kelompok rentan, khususnya perempuan, anak, disabilitas, dan kelompok ragam gender & minoritas seksual.
Pernah mengasistensi Mahkamah Agung RI dalam penelitian tentang isu kekerasan seksual, dispensasi perkawinan, dan perceraian, juga dalam proyek - proyek pelatihan peningkatan kapasitas hakim tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum serta dalam penyusunan dan advokasi PERMA no. 5 tahun 2019. Bersama Kejaksaan RI, terlibat dalam penelitian dan penyusunan peraturan tentang isu perlindungan akses keadilan bagi perempuan dan anak di peradilan dan pelatihan tentang penanganan anak dalam tindak pidana eksploitasi seksual. Berpengalaman jejaring dan advokasi bersama organisasi masyarakat sipil se-Indonesia dalam penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, PP 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, dan peraturan lainnya yang berpijak pada akses keadilan.