Menu Close

Saat negara gila pidana: membedah kemelut penjara Indonesia yang kelebihan kapasitas

Saat negara gila pidana: membedah kemelut penjara Indonesia yang kelebihan kapasitas

Selama satu bulan terakhir, berbagai kasus hukum membuat masyarakat kembali mempertanyakan efektivitas pemidanaan penjara di Indonesia.

Di antaranya ada kasus komedian Coki Pardede yang memicu perdebatan terkait hukuman penjara bagi pengguna narkotik, hingga kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang menunjukkan risiko saat terjadi kelebihan kapasitas penjara.

Per Juli 2020, misalnya, data dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menunjukkan bahwa terdapat kelebihan beban kapasitas penjara sebesar 176% – dari total kapasitas seluruh lapas di Indonesia yang sekitar 133 ribu orang.

Untuk membedah hal tersebut, di episode podcast SuarAkademia kali ini, kami ngobrol dengan Dio Ashar Wicaksana, Direktur Eksekutif IJRS tentang bagaimana penegak hukum masih terlalu fokus pada hukuman penjara.

Ia bercerita tentang berbagai hal, termasuk hukuman yang tidak tepat sasaran terhadap penggunaan narkotik, alternatif penghukuman lain seperti pidana percobaan dan pidana kerja sosial, tantangan penerapan keadilan restoratif, serta perbandingan sistem penghukuman di beberapa negara lain termasuk Belanda dan Portugal.

Simak episode lengkapnya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,500 academics and researchers from 4,943 institutions.

Register now