Menu Close
Di Indonesia, mengirim pengguna narkotika ke penjara akan menimbulkan berbagai masalah, mulai dari overcrowding sampai paparan terhadap komunitas pengedar di penjara. www.shutterstock.com

Stop penjarakan pengguna narkotika

Indonesia saat ini memenjarakan orang lebih banyak dari yang negara ini bisa ditangani. Permasalahan ini seringkali disebut sebagai overcrowding di dalam penjara. Masalah overcrowding menjadi salah satu prioritas utama pemerintah di dalam Paket Kebijakan Hukum.

Karena overcrowding membawa berbagai masalah, termasuk kerusuhan dan praktik suap di dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas).

Per Juni 2018, pemerintah telah memenjarakan hampir 250.000 narapidana di penjara di seluruh nusantara yang sebenarnya hanya memiliki kapasitas setengah dari itu.

Salah satu penyebab tidak berhentinya permasalahan overcrowding adalah pendekatan pemerintah yang dengan mudah mengirimkan beberapa pelaku tindak pidana bahkan pelaku tindak kejahatan minor ke dalam penjara.

Sebagai contoh, pengguna narkotika sering mendapat hukum penjara meski dalam beberapa kasus mereka sebenarnya bisa dikirim ke pusat rehabilitasi.

Dalam hukum Indonesia, pengguna narkotika yang divonis bersalah bahkan dikategorikan sebagai narapidana khusus bersama dengan koruptor dan pelaku terorisme.

Data terkini juga menyajikan bahwa pengguna narkotika menyumbang sepertiga dari keseluruhan jumlah narapidana khusus. Mengingat jumlah mereka yang sangat besar di dalam penjara, pemerintah perlu berhenti mengirimkan pengguna narkotika ke penjara dan meninjau kembali pendekatan hukuman penjara terhadap pengguna narkotika demi menghindari permasalahan overcrowding dalam penjara.

Kebijakan hukum narkotika di Indonesia

Pertama-tama kita harus memahami bahwa pelaku tindak pidana narkotika belum tentu seorang pengedar narkotika.

Ketika seseorang adalah pelaku narkotika, dia dapat saja dikategorikan sebagai pengguna narkotika atau pengedar narkotika atau mungkin keduanya dalam beberapa kasus.

Sayangnya, hukum di Indonesia tidak membedakan secara jelas dan cenderung menyamaratakan semua pelaku tindak pidana narkotika sebagai pelaku kejahatan berat. Hukum Indonesia sering menganggap penyalahguna narkotika sebagai kejahatan berat dan memberi sanksi berat terhadap pelakunya termasuk hukuman mati.

Pasal 127 Undang-Undang (UU) Narkotika menyebutkan hakim dapat memerintahkan terdakwa pecandu narkotika mengikuti program rehabilitasi yang dihitung sebagai masa menjalani hukuman. Namun, pengaturan di dalam undang-undang tersebut belum terimplementasikan secara baik. Masih banyak aparat penegak hukum yang percaya bahwa mengirimkan pengguna narkotika ke dalam penjara merupakan praktik yang umum.

Sebuah riset yang belum dipublikasikan dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) menunjukkan bahwa hanya 6 kasus dari 21 kasus tindak pidana narkotika di Pengadilan wilayah Jakarta pada 2015 yang mengirim terdakwa pengguna narkotika ke pusat rehabilitasi.

Tantangan lainnya adalah tidak konsistennya hukum di Indonesia. Meski terdapat pasal yang menyertakan rehabilitasi, terdapat pasal lainnya yang mendorong adanya penerapan penjara. Pasal 112 UU Narkotika menjelaskan bahwa seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika akan mendapatkan hukuman penjara. Definisi tersebut mengidentikasi pengguna narkotika sebagai pelaku kejahatan, karena secara logika seseorang yang menggunakan narkotika pastinya akan memiliki dan menyimpan narkotika.

Riset dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menunjukkan bahwa aparat penegak hukum lebih cenderung menggunakan ketentuan Pasal 112 dibandingkan Pasal 127 pada kasus narkotika karena penggunaan Pasal 112 lebih mudah untuk dibuktikan.

Selain itu, cara keras yang diterapkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam menghadapi perkara narkotika juga menambah buruk permasalahan yang sudah ada. Jokowi berusaha menerapkan pendekatan yang dilakukan Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

Selain itu, Indonesia mengenalkan program wajib rehabilitasi terhadap pengguna narkotika pada 2015. Hal ini telah mempromosikan pendekatan yang lebih lunak untuk mengatasi permasalahan narkotika. Namun dalam praktiknya, negara seringkali menahan secara paksa terhadap terduga pengguna narkotika.

Penjara tidak efektif

Memenjarakan pengguna narkotika hanya memperburuk keadaan terhadap mereka karena merajalelanya praktik korupsi di dalam penjara. Narapidana bisa mendapatkan apa pun yang mereka inginkan dengan uang, termasuk narkotika.

Pakar Universitas Yale, Gabriel J. Culbert mengungkapkan merajalelanya penggunaan narkotika di penjara wilayah Jakarta. Berdasarkan hasil risetnya pada 2014, dia menemukan bahwa 56% narapidana menggunakan narkotika di penjara. Para responden juga mengakui bahwa mereka masih mendapatkan akses terhadap narkotika ilegal selama masa mereka di dalam penjara.

Besarnya penggunaan narkotika di dalam penjara membuktikan bahwa pemenjaraan terhadap pengguna narkotika tidaklah efektif. Di dalam penjara, pengguna narkotika juga terpapar langsung dengan komunitas pengedar narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa 50% dari peredaran gelap narkotika terjadi di dalam penjara.

Dampak buruk

Memenjarakan pengguna narkotika selain tidak efektif juga dapat menyebabkan banyak permasalahan.

Memenjarakan pengguna narkotika dapat menambah beban anggaran negara untuk penjara padahal mereka bisa saja dikirim ke pusat rehabilitasi.

Anggaran negara untuk penjara berjumlah Rp1,2 trilliun pada 2017. Angka ini naik hampir 2 (dua) kali lipat dibandingkan anggaran pada 2012.

Jika pemerintah tetap melanjutkan memenjarakan terdakwa pengguna narkotika ketika alokasi anggaran terbatas, maka ini dapat menyebabkan dua implikasi buruk. Pertama, rendahnya kualitas pelayanan di penjara. Dampak kedua adalah merajalelanya praktik korupsi yang dilakukan baik oleh petugas penjara atau pun narapidana.

Rendahnya gaji petugas penjara akan membuat petugas lebih rentan untuk menerima suap yang dilakukan oleh narapidana yang ingin kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi selama berada di dalam penjara.

Permasalahan lain yang akan muncul dari penempatan pengguna narkotika ke dalam penjara adalah overcrowding penjara. Overcrowding penjara cenderung menyebabkan adanya kerusuhan dan praktik korupsi.

Merajalelanya praktik korupsi di dalam penjara adalah bukti kegagalan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar dan pelayanan terhadap narapidana yang disebabkan terbatasnya anggaran.

Belajar dari negara lain

Indonesia bisa belajar dari negara lain bagaimana tentang cara mereka mengatasi permasalahan narkotika. Seperti Belanda yang memperkenalkan kebijakan untuk tidak mengkriminalisasi pengguna mariyuana. Kebijakan narkotika Belanda mengizinkan adanya distribusi ganja dalam skala kecil di dalam coffee shops.

Keberadaan coffee shops ini berhasil menghindarkan Belanda dari jangkauan peredaran narkotika yang lebih besar. Suatu riset menunjukkan bahwa meski seperempat penduduk Belanda pernah mengkonsumsi ganja, tidak ada dari mereka yang mengalami ketergantungan terhadap narkotika).

Portugal juga memberikan pembelajaran menarik. Pada 2000, Portugal memperkenalkan kebijakan untuk tidak mengkriminalisasi pengguna narkotika. Dengan menggunakan kebijakan ini, Portugal menghilangkan paradigma global dalam mengatasi permasalahan narkotika. Portugal lebih memilih menggunakan pendekatan baru yang lebih menekankan perspektif kemanusiaan. Dalam menjalankannya, Portugal menghentikan kriminalisasi, marjinalisasi, dan stigmasisasi terhadap pengguna narkotika.

Menindaklanjuti rekomendasi dari Global Commission on Drug Policy) atau Komisi Global untuk Kebijakan Narkotika, Portugal menyediakan perawatan medis dan kesehatan terhadap pengguna narkotika yang membutuhkan. Setelah lima tahun program tersebut berjalan, Portugal berhasil menurunkan angka kasus overdosis dari 400 menjadi 290.

Mengetahui bahwa pendekatan hukum Indonesia bagi pengguna narkotika tidak efektif dan berdampak buruk bagi manajemen penjara, mungkin ini saat yang tepat bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan hukumnya tentang masalah narkotika.

Penting untuk diingat bahwa pemerintah seharusnya lebih menekankan kebijakan untuk mengatasi ketergantungan narkotika dan melawan peredaran gelap narkotika dibandingkan fokus terhadap memenjarakan para pengguna narkotika.

This article was originally published in English

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now