Menu Close

Betapa peliknya penetapan upah minimum pada era UU Cipta Kerja

(ANTARA FOTO/Fauzan)

Penetapan upah minimum merupakan salah satu aspek ketenagakerjaan yang menjadi isu hangat setiap tahunnya.

Memasuki tahun 2022 ini, misalnya, terjadi tarik ulur antara berbagai organisasi pekerja dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai seberapa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dianggap layak dan tepat.

Ini bisa dipahami – upah minimum mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Sebenarnya, Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan juga telah mengatur cara lain, yakni melalui kewajiban penyusunan struktur skala upah, untuk meningkatkan gaji pegawai yang telah bekerja lebih dari setahun di suatu perusahaan.

Namun, tak banyak perusahaan yang menerapkan ini untuk menyejahterakan pegawai akibat minimnya pengawasan dari pemerintah.

Itulah mengapa upah minimum seolah menjadi satu-satunya kebijakan pengupahan yang terlihat, dapat dirasakan, dan bisa mudah diawasi oleh publik. Hal ini kemudian selalu memicu tarik ulur antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Sayangnya, mekanisme penentuan tali hidup kaum pekerja ini juga menjadi semakin rumit dan pelik pada era UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yang tak lagi memakai standar kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai acuan penetapan upah minimum, ditambah ketidakpastian hukum pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU tersebut “cacat” secara hukum, menimbulkan makin banyak perdebatan atas angka mana yang pas digunakan untuk menetapkan upah minimum.

Bagaimana kerumitannya?

Lika-liku penetapan upah minimum

Pasca berlakunya UU Cipta Kerja, mekanisme penentuan upah minimum berubah menjadi semakin tidak berpihak pada kepentingan pekerja.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan – salah satu turunan UU Cipta Kerja – formula penentuan upah minimum hanya mengacu pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Ini meliputi variabel-variabel seperti kemampuan daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Salah satu kritik terhadap kebijakan ini adalah hilangnya pertimbangan atas kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penentuan upah minimum. Acap kali, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan tidak berbanding lurus dengan kenaikan kebutuhan hidup pekerja.

Hal ini terbukti dari kisruh penetapan upah minimum tahun 2022.

Sejak November 2021, gelombang penolakan upah minimum Jakarta semakin membesar setelah pemerintah mengumumkan bahwa proyeksi kenaikan upah minimum provinsi hanya sekitar 1,09 persen.

Padahal, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), misalnya, menghitung bahwa harusnya kenaikan upah minimum ada di kisaran 7-10 persen. Mereka mengacu pada survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan oleh KSPI di 10 provinsi.

Bedah kasus: kisruh upah minimum Jakarta

Minimnya kenaikan upah minimum tahun 2022 akibat formula baru ini berdampak cukup signifikan.

Jika mengambil contoh upah minimum di Provinsi DKI Jakarta, selama 2017-2020, kenaikan UMP Jakarta selalu stabil di atas angka 8%.

Pada 2021, akibat pandemi COVID-19, UMP Jakarta naik secara terbatas (hanya berlaku untuk sektor usaha yang tidak terdampak pandemi) sebesar 3,27%. Sedangkan pada 2022, berdasarkan formula di PP Pengupahan, upah minimum Jakarta hanya naik 0,85%.

Persentase kenaikan upah minimum yang tidak signifikan ini tentu saja menyulut protes dari kalangan pekerja. Setelah didesak, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya merevisi kenaikan upah minimum di provinsinya menjadi sebesar 5,1%.

Apakah permasalahannya selesai? Tidak.

Karena perhitungan kenaikan tersebut tak lagi mengacu pada variabel yang diamanatkan PP Pengupahan, kini giliran kelompok pengusaha yang mengkritik Anies Baswedan karena dianggap melanggar aturan. Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mencabut revisi upah minimum tersebut karena dianggap membelot dari peraturan perundang-undangan.

Jadi, pihak mana yang benar?

Ketidakpastian hukum

Sebelum bisa menjawab pertanyaan di atas, kita harus lebih dulu membahas Putusan MK pada 2020 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja “inkonstitusional bersyarat”.

Artinya, putusan tersebut menyatakan bahwa UU Cipta Kerja secara formal pembentukannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, di sisi lain, ia menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku selama 2 tahun ke depan sembari menanti revisi dan penyesuaian.

Banyak ahli mengatakan bahwa amar putusan ini rawan menimbulkan kebingungan dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi banyak pihak.

Hal ini langsung terbukti dalam kisruh penetapan upah minimum tahun 2022.

Dengan adanya ketidakpastian hukum terhadap peraturan-peraturan pelaksana UU Cipta Kerja setelah Putusan MK tersebut, para gubernur seperti di Jakarta boleh saja mempertanyakan kembali: atas dasar apa kami wajib menetapkan UMP dengan menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan?

Kondisi rawan bagi pekerja muda

Hingga kini, revisi upah minimum Jakarta masih disengketakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Tapi, pada akhirnya, entah siapa yang akan dianggap benar atau salah secara hukum, yang paling merugi dari kekisruhan penetapan upah minimum ini tetap saja para pekerja. Dampak terbesar akan dirasakan pekerja muda yang gajinya banyak bergantung pada besaran upah minimum.

Alih-alih memberi titik terang, Putusan MK tentang UU Cipta Kerja justru menimbulkan ketidakpastian hukum, yang kemungkinan besar akan memperparah peliknya penetapan upah minimum di Indonesia.

Tanpa adanya perubahan kebijakan pengupahan yang lebih berpihak pada kebutuhan hidup layak, maka gelombang protes terhadap penetapan upah minimum akan terus bergulir setiap tahunnya.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 181,800 academics and researchers from 4,938 institutions.

Register now