Tulisan ini akan menjabarkan proses hukum yang harus dilalui Prabowo dalam gugatannya ke MK kali ini dan perbedaannya dengan gugatan yang diajukannya pada 2014.
Antoni Putra, Indonesian Center for Law and Policy Studies (PSHK)
Gugatan terhadap ahli lingkungan tersebut salah alamat. Sebab, seseorang yang bersaksi atas dasar keilmuannya di pengadilan tidak dapat diperkarakan, baik secara pidana maupun perdata.