Menu Close
Patung lady justice
pixabay

UU Cipta Kerja 2020 hilangkan perlindungan korban kejahatan lingkungan

Undang-Undang (UU) di Indonesia belum sepenuhnya melindungi korban kejahatan lingkungan oleh korporasi.

UU perlindungan korban saat ini hanya fokus pada kasus kejahatan berat, seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, terorisme, narkotika, korupsi, dan perdagangan orang, tapi belum mencakup korban aksi tindak perusahaan yang mencemari lingkungan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pasal-pasal yang cukup kontroversial memperparah hal ini.

UU Cipta Kerja menghapus pasal yang bisa menjerat perusahaan sebagai pelaku kejahatan lingkungan atau yang disebut sebagai “strict liability”.

Dengan pasal ini, sebuah pabrik yang membuang limbah melebihi batas yang ditentukan ke sungai, walaupun tidak disengaja, akan bisa tetap dikenakan pasal-pasal pidana.

Hilangnya pasal dalam UU Cipta Kerja akan memperbesar peluang korporasi lolos dalam upaya hukum atas kejahatan lingkungan yang mereka lakukan dan menambah beban bagi para korban.


Read more: 3 ancaman UU Ciptaker bagi para pembela lingkungan dan HAM


Tanggung jawab korporasi

Strict liability ini merupakan senjata ampuh dalam menghukum tindakan kejahatan korporasi, terutama dalam sektor lingkungan hidup.

Hukum lingkungan di Indonesia sudah mengenal prinsip “strict liability” setelah ratifikasi Konvensi Internasional tentang Tanggung Jawab Perdata untuk Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak (Civil Liability Convention for Oil Pollution Damage) sejak tahun 1978.

Indonesia mengadaptasi konsep strict liability dari konvensi tersebut untuk pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke dalam UU pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 1982 dan tahun 1997.

Namun, baru di dalam Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, prinsip ini semakin tegas tercantum.

UU tahun 2009 tersebut menegaskan bahwa selama ada tindakan yang menimbulkan dampak kerusakan, maka pelaku harus bertanggung jawab atas restitusi atau ganti rugi kerusakan pada korban tanpa perlu adanya bukti yang mendukung.

Prinsip ini terbukti efektif memerintahkan korporasi untuk melakukan ganti rugi materiil (rehabilitasi ekosistem dan kompensasi pada korban) serta imateriil (misalnya, bantuan konseling pada korban yang kehilangan mata pencaharian karena kerusakan lingkungan).

Efektivitas UU ini terbukti pada kasus gugatan kelompok (class action) Desa Mandalawangi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kepada Perum Perhutani dan pemerintah pada tahun 2003 yang terbukti bertanggung jawab atas tanah longsor yang menewaskan sedikitnya 21 orang dan kasus gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas kebakaran lahan oleh PT Waringin Agro Jaya pada tahun 2016.

Dalam kedua kasus tersebut, pihak tergugat keberatan dan mengajukan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung yang akhirnya tetap memenangkan pihak penggugat atas dasar prinsip tanggung jawab mutlak untuk para pelaku.

Namun, UU Cipta Kerja 2020 telah menghilangkan klausul “… tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” yang memihak korban dengan menyiratkan bahwa setiap kasus kejahatan lingkungan harus disertai bukti yang kuat.

Perbedaan bunyi Pasal 88 dari UU Nomor 32 Tahun 2009 (kiri) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 (kanan)
Perbedaan bunyi Pasal 88 dari UU Nomor 32 Tahun 2009 (kiri) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 (kanan)

Tidak hanya harus berurusan dengan dampak kerusakan dari kegiatan korporasi, masyarakat akan berhadapan dengan rumitnya proses pembuktian massal akibat UU yang baru.

Hal ini akan memperberat beban korban kejahatan lingkungan hidup dalam memperjuangkan hak mereka yang dilanggar.

Kondisi ini jelas menguntungkan korporasi yang curang dan semakin sulit untuk mendeteksi perusahaan sebagai pelaku kejahatan lingkungan hidup.

Rezim politik otoriter

Kerusakan lingkungan akibat UU Cipta Kerja 2020 belum tampak atau sulit dibuktikan dalam waktu dekat.

Namun, pengesahan ini mempertegas bahwa proses politik hukum lingkungan di Indonesia minim partisipasi masyarakat, tidak aspiratif, serta multi tafsir yang berujung kepada ketidakpastian hukum.

UU Cipta Kerja ini mempertegas karakter produk hukum yang ortodoks dan sentralistik yang menjadi ciri khas rezim politik otoriter.

Kami berargumen “legalisasi” ini berpeluang memperpanjang daftar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena berpotensi menghilangkan sumber pendapatan masyarakat setempat, mengancam sumber air bersih, mengotori udara bersih, hingga kriminalisasi pejuang lingkungan hidup.

Want to write?

Write an article and join a growing community of more than 182,400 academics and researchers from 4,942 institutions.

Register now